KLIKBERITATV.COM,Tangerang || Jajaran Polsek Curug, Polres Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya, kembali menunjukkan kinerja nyata dalam menegakkan hukum dan melayani masyarakat. Pada Senin (6/7/2026), pihak kepolisian menyerahkan kembali dua unit sepeda motor kepada pemiliknya. Kendaraan tersebut merupakan barang bukti yang berhasil diungkap dari kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dalam rangka pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan “Berantas Jaya” Tahun 2026.
Operasi ini digalakkan secara menyeluruh untuk menekan angka tindak pidana 3C, yaitu pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor, guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat yang semakin kondusif di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan beserta jajarannya.
Operasi ini digalakkan secara menyeluruh untuk menekan angka tindak pidana 3C, yaitu pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor, guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat yang semakin kondusif di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan beserta jajarannya.
Penyerahan kendaraan dilakukan langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Curug, AKP Edi Purwanto, S.H., M.H., mewakili Kapolsek Curug, AKP H.P. Tampubolon, S.T.K., S.I.K., M.Si. Kedua kendaraan yang diserahkan masing-masing berupa satu unit Honda Scoopy warna cokelat dengan nomor polisi B 6721 JEA, serta satu unit Honda Beat warna merah dengan nomor polisi B 3343 CAT.
Dalam kesempatannya, AKP Edi Purwanto menyampaikan bahwa pengembalian ini adalah bukti keseriusan kepolisian dalam mengawal setiap perkara hingga tuntas.
“Kedua kendaraan ini merupakan hasil kerja keras tim penyidik dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah kami. Kami kembalikan kepada pemiliknya agar dapat kembali digunakan untuk menunjang aktivitas sehari-hari. Perlu ditegaskan, pengembalian barang bukti ini tidak menghentikan proses hukum, penyidikan terhadap pelaku tetap berjalan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Edi Purwanto.
Berdasarkan data yang diterima, kasus pertama dilaporkan terjadi di depan Kantor Desa Cukanggalih dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/42/B/IV/2026. Sementara kasus kedua terjadi di Jalan Raya STPI, Kampung Sempur, Desa Kadu, yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/46/B/IV/2026.
Kegembiraan terpancar dari wajah salah satu pemilik kendaraan, Yuda Haji, yang hadir menerima kembali miliknya. Ia mengapresiasi respons cepat dan kerja profesional yang ditunjukkan oleh jajaran Polsek Curug.
“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolsek beserta seluruh jajaran. Awalnya saya sudah pesimis motor saya bisa kembali, namun ternyata pihak kepolisian bekerja sangat cepat dan tuntas. Semoga ini menjadi pelajaran bagi pelaku kejahatan dan kian mempererat kepercayaan kami kepada Polri,” ucap Yuda Haji dengan nada haru.
Melalui capaian ini, Polsek Curug menegaskan komitmennya untuk terus hadir, mengawasi, dan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Selain mengungkap perkara, pihak kepolisian juga berharap langkah ini dapat memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi seluruh lapisan masyarakat.
Penulis : Didin








