Menyesatkan Informasi Publik, CV Cahaya Mastari Tak Pasang Papan Proyek, DTRB Kabupaten Tangerang Dinilai Tutup Mata

Jumat, 26 Juni 2026 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_50

oplus_50

KLIKBERITATV.COM, Tangerang – Kegiatan pembangunan dan pemeliharaan Gedung Pramuka di wilayah Kelurahan Babakan, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan tajam dari masyarakat dan pengamat tata kelola pembangunan. Hal yang paling disoroti adalah ketiadaan keterbukaan informasi publik, terlihat dari tidak dipasangnya papan informasi proyek di lokasi sebagaimana diwajibkan dalam aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Pantauan langsung awak media pada Jumat, 26 Juni 2026 di lokasi—tepatnya di wilayah Babakan, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Banten—menunjukkan gedung berlantai dua sedang dalam pengerjaan. Terlihat pekerja beraktivitas di ketinggian dengan perancah sederhana, namun sama sekali tidak menggunakan perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) seperti helm pelindung, rompi pantul cahaya, maupun sepatu pengaman. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap standar keselamatan kerja yang wajib diterapkan pada setiap proyek yang menggunakan dana APBD.

Menurut informasi yang diperoleh awak media, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV. Cahaya Mastari dengan nilai anggaran mencapai Rp198.468.000. Namun, karena tidak ada papan informasi yang dipasang, dinilai pihak ketiga atau kontraktor berusaha mengelabui masyarakat agar tidak mengetahui rincian nilai dana, pelaksana, maupun penanggung jawab kegiatan.

Baca Juga :  Penuhi Kebutuhan Perusahaan Dalam Pengambilan Keputusan Strategis Yang Komprehensif, Sigma Research Indonesia Buka Pilar Layanan Baru

Di waktu yang bersamaan, Ketua Umum LSM Komando Demokrasi Masyarakat (KDM), Septrian, menegaskan bahwa setiap pekerjaan pemerintah yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang—yang merupakan uang rakyat—harus dikelola secara terbuka. “Ini saja papan proyeknya tidak dipasang, kami akan usut tuntas mengenai pekerjaan tersebut,” ujarnya.

Kelemahan lain yang terlihat jelas adalah tidak adanya pengawasan yang tampak dari pihak Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang maupun jajaran Kecamatan Legok di lokasi pengerjaan. Padahal, pengawasan rutin dari instansi terkait sangat diperlukan untuk menjamin kesesuaian rencana, kualitas hasil, serta kepatuhan terhadap aturan keselamatan kerja.

Menurut informasi yang diperoleh dari salah satu pegawai di lingkungan Kecamatan Legok, kegiatan pembangunan atau pemeliharaan gedung tersebut bersumber dari usulan aspirasi anggota DPRD Kabupaten Tangerang. Nama yang disebutkan adalah Abdul Kodir, yang dikenal dengan inisial AQ, duduk di Fraksi Partai Gerindra mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) 6.

Baca Juga :  Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Klarifikasi Usai Video Viral Dugaan Membagikan Amplop

Hingga kini belum diketahui secara rinci rincian teknis pekerjaan, meskipun nilai anggaran dan nama pelaksana sudah terungkap. Data‑data dasar tersebut seharusnya mudah diketahui publik melalui papan proyek yang wajib terpasang.

Saat awak media berusaha mengonfirmasi langsung kepada pelaksana atau pemborong yang diketahui bernama Roni, awalnya ia berjanji akan menemui wartawan di lokasi untuk memberikan penjelasan. Namun tak disangka, sebelum pertemuan terlaksana, Roni tiba‑tiba memblokir nomor WhatsApp salah satu wartawan. Sikap menghindar ini justru memperkuat dugaan ketidakjelasan pengelolaan proyek tersebut.

Ketidakjelasan informasi, pelanggaran standar keselamatan kerja, serta minimnya pengawasan membuat warga sekitar mempertanyakan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah. Warga berharap pihak dinas terkait, kecamatan, maupun anggota dewan pengusul aspirasi dapat memberikan penjelasan terbuka.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari ”AK, pelaksana CV. Cahaya Mastari, maupun Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang terkait sorotan yang muncul.

Penulis : Red

Berita Terkait

Pejabat Harus Tunduk Pada Peraturan Rakyat Mengawasi sebagai Hak Kedaulatan
Bangun Harmoni Sosial dan Ketahanan Informasi, Kesbangpol Banten Gelar Dialog Publik di Curug
Warga RW 16 Griya Karawaci Apresiasi Pemeliharaan Balai Warga, Fasilitas Kini Lebih Nyaman dan Representatif
Ketum LSM KDM Septrian Apresiasi Berdirinya LBH Cahaya Keadilan Abadi, Siap Perjuangkan Akses Keadilan bagi Masyarakat
Pelepasan Siswa PAUD Al Hidayah Berlangsung Meriah, CEO KLIKBERITA.TV Berikan Apresiasi
Reses Masa Persidangan Ke-III, Anggota DPRD Banten Jaring Aspirasi Warga Citra Pasundan
Saat Dimintai Klarifikasi Terkait Pengawasan Proyek, Camat Legok Enggan Berikan Tanggapan
Misteri!! Berdirinya Reklame di Sukabakti, Dugaan Kongkalikong Oknum Pejabat dan Pengusaha Menguat
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 12:17 WIB

Menyesatkan Informasi Publik, CV Cahaya Mastari Tak Pasang Papan Proyek, DTRB Kabupaten Tangerang Dinilai Tutup Mata

Jumat, 26 Juni 2026 - 12:13 WIB

Pejabat Harus Tunduk Pada Peraturan Rakyat Mengawasi sebagai Hak Kedaulatan

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:04 WIB

Bangun Harmoni Sosial dan Ketahanan Informasi, Kesbangpol Banten Gelar Dialog Publik di Curug

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:59 WIB

Warga RW 16 Griya Karawaci Apresiasi Pemeliharaan Balai Warga, Fasilitas Kini Lebih Nyaman dan Representatif

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:31 WIB

Ketum LSM KDM Septrian Apresiasi Berdirinya LBH Cahaya Keadilan Abadi, Siap Perjuangkan Akses Keadilan bagi Masyarakat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!