Himbauan Kamtibmas, Polisi: Ramadhan 2025, SOTR Hingga Petasan Dilarang di Tangerang

Kamis, 27 Februari 2025 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang,Klikberitatv com — Selaras dengan Pemerintah daerah (Pemda). Kapolres, KBP Zain Dwi Nugroho mengimbau masyarakat di Wilayah Hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, melarang segala kegiatan yang dapat mengganggu keamanan, kenyamanan dan ketertiban selama pelaksanaan ibadah bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Adapun kegiatan yang dilarang tersebut adalah Sahur On The Road (SOTR), Tawuran termasuk Perang Sarung antar Remaja, Balapan Liar dan menyalakan petasan.

“Kegiatan konvoi berkedok SOTR untuk ditiadakan. Bila ditemukan petugas patroli akan segera menghimbau untuk membubarkan diri. Kami memastikan polisi akan melakukan patroli kewilayahan untuk mencegah terjadinya tawuran, perang sarung, balap liar maupun masyarakat yang menyalakan petasan,” tegas Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya. Kamis, (27/2/2025).

Baca Juga :  Konsolidasi Akbar AB3 , Buruh Minta Kenaikan UMK Tahun 2025 Di Angka 11,56% Sesuai KHL

Zain menyatakan, akan kedepankan langkah-langkah persuasif dan tindakan pencegahan, namun bila terdapat oknum masyarakat yang masih membandel ada konsekuensi hukum apabila ada sekelompok orang di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota masih melakukan aksi tawuran, balap liar, perang sarung termasuk menyalakan petasan yang dapat membahayakan keselamatan orang banyak.

“Mari kita sama-sama menjaga kesucian dan kekhusyuan selama bulan suci ramadhan tahun ini, agar kita semua dapat menjalankan ibadah bulan puasa dengan lancar, aman dan nyaman,” katanya.

Kapolres menyarankan, masyarakat dapat melakukan kegiatan-kegiatan yang positif dan produktif. Misalnya, dengan memperbanyak kegiatan ibadah, bertadarus dan beri’tikaf di masjid-masjid di lingkungan.

Penegasan Kapolres Metro Tangerang Kota tersebut juga diperkuat dengan Surat Edaran Walikota Tangerang, yang menegaskan, dilarang menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan, ketentraman dan ketertiban umum.

Baca Juga :  Sosialisasikan Andra Soni-Dimyati , KESIRA Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

“Surat edaran ini juga telah kami sampaikan kepada pemilik usaha hiburan untuk menonaktifkan usaha sementara selama pelaksanaan bulan suci ramadhan. Termasuk mengimbau tentang pengaturan jam buka rumah makan,” kata Maryono.

Wakil Wali Kota menegaskan, kegiatan. SOTR, Tawuran, Balap Liar hingga menyalakan petasan yang dilarang di kota Tangerang lantaran terdapat alasan membahayakan keselamatan orang lain. Terlebih membuat kondusifitas wilayah menjadi terganggu.

“Pemkot libatkan seluruh stakeholder terkait, baik tingkat kecamatan, kelurahan termasuk, kami akan koordinasi kepada Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Jajaran di Wilayah,” tandasnya. (rls)

Berita Terkait

Anggota DPRD Kota Tangerang Sebut GHW Wujud Pemerataan Fasilitas Umum
Laris Manis! Gerakan Gampang Sembako Pemkot Tangerang Diserbu Masyarakat
Bareng Wartawan , Polres Metro Tangerang Kota Berbagi Takjil Sekaligus Himbau Masyarakat Saat Mudik
BKPRMI Banten Apresiasi Kegiatan Gebyar Ramadhan Periuk, Ketua DPD : Semoga Bisa di Anggarkan Pemkot Tangerang
Anggota DPRD Kota Tangerang Apresiasi Gebyar Ramadhan OKP Kecamatan Periuk
Santuni Anak Yatim , Gebyar Ramadhan Periuk 2025 Resmi di Tutup Sambil Buka Puasa Bersama
Pemkot Tangerang Kembali Gelar Tarling, Sachrudin-Maryono Kompak Salurkan Hibah Dan Bantuan
Tarawih Keliling Safari Ramadhan 2025, Kapolres Metro Tangerang Kota Sampaikan Pesan Kamtibmas
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 20:20 WIB

Anggota DPRD Kota Tangerang Sebut GHW Wujud Pemerataan Fasilitas Umum

Jumat, 14 Maret 2025 - 16:04 WIB

Laris Manis! Gerakan Gampang Sembako Pemkot Tangerang Diserbu Masyarakat

Kamis, 13 Maret 2025 - 12:58 WIB

BKPRMI Banten Apresiasi Kegiatan Gebyar Ramadhan Periuk, Ketua DPD : Semoga Bisa di Anggarkan Pemkot Tangerang

Kamis, 13 Maret 2025 - 00:08 WIB

Anggota DPRD Kota Tangerang Apresiasi Gebyar Ramadhan OKP Kecamatan Periuk

Rabu, 12 Maret 2025 - 22:16 WIB

Santuni Anak Yatim , Gebyar Ramadhan Periuk 2025 Resmi di Tutup Sambil Buka Puasa Bersama

Berita Terbaru

Uncategorized

Cekcok Di SMKN 9 Kabupaten Tangerang : 2 Satpam Dibacok Oknum LSM

Senin, 17 Mar 2025 - 20:43 WIB