KLIKBERITATV.COM, Tangerang – Pendopo TPU Wakaf Kampung Cadas Rt 01/04 Desa Rancagong, Kecamatan Legok yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang melalui Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pemakaman dengan nilai anggaran sebesar Rp. 100 Juta diduga tidak sesuai spesifikasi standar maupun kualitasnya. Selasa, 12/05/2026.
Dari hasil pengamatan, besar dugaan material besi sebagai struktur tiang kolom pada bangunan menggunakan ukuran yang tidak semestinya, karena diameternya nampak terlalu kecil, sehingga hal demikian akan berpotensi menurunkan daya kekuatan bangunan.
Tak hanya itu, kejanggalan itu semakin nyata dengan tidak adanya papan transparansi anggaran, penyesatan informasi publik ini diduga semata-mata demi menutupi segala penyimpangan dalam bentuk birokrasi hitam bawah meja yang telah tersusun rapi secara terorganisir dan sistematis.
Saat dijumpai, salah seorang pekerja menyebut bahwa proyek yang dikerjakannya yakni rehab atau menambah kanopi pada Pendopo Makam, untuk pelaksananya sendiri bernama Basit.
“Punya bos Basit, Proyek Dinas Perkim Kabupaten Tangerang, nggak tahu anggarannya berapa, buat kanopi pendopo,” ujar salah seorang pekerja yang tidak menyebutkan namanya.
Menanggapi hal itu, Baharudin yakni team ivestigasi (Lsm Bp Tipikor) Badan Pengawasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa penggunaan besi banci itu haram hukumnya, karena besi merupakan nyawa dari sebuah bangunan, jadi ukuran tidak bisa diganti atau dirubah, karena jika itu dilakukan maka akan mempengaruhi hasil pembangunan, bangunan tidak akan kokoh dan mudah
“Nggak masuk akal, anggaran dengan nilai hampir Rp.100 Juta besi nya ukurannya kecil banget, gimana mau tahan lama bangunan kalau strukturnya saja menggunakan material tidak standarnya, jangan mau untungnya saja, kualitas harus diperhatikan,” ungkap Baharudin kepada Wartawan.
Sampai berita ini diterbitkan, Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pemakaman (Perkim) Kabupaten Tangerang belum dikonfirmasi
Penulis : mnk&team








