KLIKBERITATV.COM, Tangerang – Kegiatan pembangunan proyek rehabilitasi Gapura di Kantor Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, kini menjadi sorotan publik. Proyek yang bersumber dari anggaran PBH Tahun 2026 dengan nilai mencapai Rp134.268.372 itu diduga belum sepenuhnya menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam pelaksanaannya. Jum’at.08/05/2026
Pantauan di lokasi menunjukkan para pekerja diduga tidak dilengkapi alat pelindung diri (APD) sebagaimana mestinya. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat terkait keselamatan para pekerja proyek.
Saat dikonfirmasi mengenai pelaksanaan kegiatan tersebut, Kepala Desa Ciakar, Muhammad Nur Jalyudin, SE , terkesan bungkam seribu bahasa dan belum memberikan tanggapan terkait dugaan minimnya penerapan K3 pada proyek rehabilitasi pagar kantor desa tersebut.
Padahal, penerapan standar K3 dalam setiap kegiatan pembangunan menjadi hal penting guna menghindari risiko kecelakaan kerja serta menjamin keselamatan para pekerja di lapangan.

Masyarakat berharap pihak terkait, baik pemerintah kecamatan maupun instansi pengawas, segera turun tangan melakukan evaluasi agar pelaksanaan proyek berjalan sesuai aturan dan mengutamakan keselamatan kerja.
Sampai berita ini diterbitkan, kami berharap pemerintah ataupun yang punya kewenangan dibidangnya tidak menutup mata.
Penulis : red








