Viral Vidio Pengeroyokan di Pasar Lama, Polres Metro Tangerang Kota Garcep Ciduk 3 Pelaku

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIKBERITATV.COM, Tangerang — Jajaran Polres Metro Tangerang Kota bersama Polsek Tangerang berhasil mengamankan tiga pelaku pengeroyokan yang viral di kawasan Pasar Lama Tangerang, tepatnya di Jalan Kisamaun, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Jumat (08/05/2026).

Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Ook, Agus, dan Ali. Sementara satu pelaku lainnya berinisial Amar masih dalam pengejaran petugas dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Raden Muhammad Jauhari menjelaskan, peristiwa pengeroyokan tersebut dipicu cekcok antara pelaku dan korban terkait penempatan ember cucian piring serta ukuran meja lapak milik korban di area Pasar Lama.

Baca Juga :  Estafet Kepemimpinan Ditpamobvit Polri: Irjen Pol Suhendri Berpamitan, Brigjen Pol M. Syahduddi Siap Akselerasi Inovasi

“Pelaku mempermasalahkan ember dan meja lapak milik korban. Saat korban membantah karena merasa sudah lama berjualan di lokasi tersebut, para pelaku tersulut emosi lalu melakukan pengeroyokan secara bersama-sama,” ujar Jauhari.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lecet di leher sebelah kanan, lebam pada lengan kiri, jari tangan kiri bengkak, serta sesak di bagian dada. Selain itu, pakaian korban rusak dan telepon genggam miliknya sempat dirampas saat insiden berlangsung.
Petugas yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku berikut barang bukti berupa hasil visum luka, pakaian korban, dan rekaman video kejadian.

Baca Juga :  Ketum LSM KDM Septrian Apresiasi Berdirinya LBH Cahaya Keadilan Abadi, Siap Perjuangkan Akses Keadilan bagi Masyarakat

“Para pelaku sudah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk memburu satu pelaku lain yang masih melarikan diri.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 262 KUHP dan Pasal 448 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum.

Penulis : red&team

Berita Terkait

Semarak HUT ke-81 RI, Kelurahan Sukabakti Gelar LBP Cup 1 Mobile Legends, Total Hadiah Rp5 Juta
Pererat Silaturahmi, Ketua PAC PPBNI Curug dan Pimpinan Redaksi KlikBeritaTV Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Bondan Wijatmoko Saputra
Kehadiran Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Ahyani Anibhani, MM. Warnai Acara Walimatul Hamil Monika Rosdianti
Kehadiran Anggota DPRD Provinsi Banten Muhlis, S.H. Warnai Acara Walimatul Hamil Monika Rosdianti
Pimpinan Redaksi KlikBeritaTV Sampaikan Ucapan Penuh Cinta dan Doa di Hari Ulang Tahun Founder KlikBeritaTV
Perkuat Sinergi untuk Kamtibmas, CEO KlikBeritaTV Didin Baharudin Jalin Silaturahmi dengan Kapolsek Panongan
Silaturahmi Pimpinan KlikberitaTV Bersama Jajaran PPBNI, Perkuat Sinergi Media dan Organisasi Kemasyarakatan
Perkuat Sinergi Pengawasan Sosial, Pimpinan Redaksi Klikberitatv.com Jalin Silaturahmi Bersama LSM PEMI dan Ketua Aliansi Curug
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:25 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Kelurahan Sukabakti Gelar LBP Cup 1 Mobile Legends, Total Hadiah Rp5 Juta

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:31 WIB

Pererat Silaturahmi, Ketua PAC PPBNI Curug dan Pimpinan Redaksi KlikBeritaTV Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Bondan Wijatmoko Saputra

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:19 WIB

Kehadiran Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Ahyani Anibhani, MM. Warnai Acara Walimatul Hamil Monika Rosdianti

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:44 WIB

Kehadiran Anggota DPRD Provinsi Banten Muhlis, S.H. Warnai Acara Walimatul Hamil Monika Rosdianti

Jumat, 7 Agustus 2026 - 00:36 WIB

Pimpinan Redaksi KlikBeritaTV Sampaikan Ucapan Penuh Cinta dan Doa di Hari Ulang Tahun Founder KlikBeritaTV

Berita Terbaru

error: Content is protected !!