Viral Vidio Pengeroyokan di Pasar Lama, Polres Metro Tangerang Kota Garcep Ciduk 3 Pelaku

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIKBERITATV.COM, Tangerang — Jajaran Polres Metro Tangerang Kota bersama Polsek Tangerang berhasil mengamankan tiga pelaku pengeroyokan yang viral di kawasan Pasar Lama Tangerang, tepatnya di Jalan Kisamaun, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Jumat (08/05/2026).

Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Ook, Agus, dan Ali. Sementara satu pelaku lainnya berinisial Amar masih dalam pengejaran petugas dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Raden Muhammad Jauhari menjelaskan, peristiwa pengeroyokan tersebut dipicu cekcok antara pelaku dan korban terkait penempatan ember cucian piring serta ukuran meja lapak milik korban di area Pasar Lama.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kota Tangerang: Realisasi Pembebasan Lahan Urai Kemacetan Jalan Buroq

“Pelaku mempermasalahkan ember dan meja lapak milik korban. Saat korban membantah karena merasa sudah lama berjualan di lokasi tersebut, para pelaku tersulut emosi lalu melakukan pengeroyokan secara bersama-sama,” ujar Jauhari.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lecet di leher sebelah kanan, lebam pada lengan kiri, jari tangan kiri bengkak, serta sesak di bagian dada. Selain itu, pakaian korban rusak dan telepon genggam miliknya sempat dirampas saat insiden berlangsung.
Petugas yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku berikut barang bukti berupa hasil visum luka, pakaian korban, dan rekaman video kejadian.

Baca Juga :  Baksos Ramadhan, Kapolres Metro Tangerang Kota Berbagi Bahagia Bersama Yatim Piatu Tarbiyyatul Qolbi Nusantara

“Para pelaku sudah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk memburu satu pelaku lain yang masih melarikan diri.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 262 KUHP dan Pasal 448 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum.

Penulis : red&team

Berita Terkait

Ketum LSM KDM Septrian Apresiasi Berdirinya LBH Cahaya Keadilan Abadi, Siap Perjuangkan Akses Keadilan bagi Masyarakat
Pelepasan Siswa PAUD Al Hidayah Berlangsung Meriah, CEO KLIKBERITA.TV Berikan Apresiasi
Reses Masa Persidangan Ke-III, Anggota DPRD Banten Jaring Aspirasi Warga Citra Pasundan
Saat Dimintai Klarifikasi Terkait Pengawasan Proyek, Camat Legok Enggan Berikan Tanggapan
Misteri!! Berdirinya Reklame di Sukabakti, Dugaan Kongkalikong Oknum Pejabat dan Pengusaha Menguat
Wadidaw! Proyek Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Aktivis Minta Evaluasi dan Pengawasan Ketat
Semarak! Warga RW 06 Sukabakti Sambut 1 Muharram 1448 H dengan Pawai Obor
Korban Dugaan Pengeroyokan oleh Oknum Matel Gelar Konferensi Pers, Tegaskan Lanjutkan Proses Hukum
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:31 WIB

Ketum LSM KDM Septrian Apresiasi Berdirinya LBH Cahaya Keadilan Abadi, Siap Perjuangkan Akses Keadilan bagi Masyarakat

Minggu, 21 Juni 2026 - 20:30 WIB

Pelepasan Siswa PAUD Al Hidayah Berlangsung Meriah, CEO KLIKBERITA.TV Berikan Apresiasi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 21:47 WIB

Reses Masa Persidangan Ke-III, Anggota DPRD Banten Jaring Aspirasi Warga Citra Pasundan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:22 WIB

Saat Dimintai Klarifikasi Terkait Pengawasan Proyek, Camat Legok Enggan Berikan Tanggapan

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:59 WIB

Misteri!! Berdirinya Reklame di Sukabakti, Dugaan Kongkalikong Oknum Pejabat dan Pengusaha Menguat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!