Tanahnya Akan Dijadikan Pelebaran Jalan Tol, Ahli Waris Ali Bin Amir Bin Sanad Ambil Sikap.

Kamis, 2 April 2026 - 08:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIKBERITATV.COM , Jakarta Utara – Tanah   Seluas 19.000m bedasarkan surat keterangan balai harta peninggalan Jakarta Nomer W.10.AHU.AHU,1-UM.01.01-70 Serta Sertifikat Hak Milik No.179 dan Surat Permohonan Penerbitan SPKT Berkas Eigendom salah satunya nomer 3309 di RW.12, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara di Klaim milik Ali Bin Amir Bin Sanad.

Mafita Arifin.S.I.P., selaku kuasa Ahli Waris Ali Bin Amir Bin Sanad menjelaskan dirinya sudah 4 tahun bersama ahli waris memperjuangkan haknya dengan terus mendatangi kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Jakarta Utara.

Dengan adanya rencana pelebaran tanah yang akan dilakukan oleh pengelola jalan tol Mafita Arifin mengambil sikap dengan membentangkan sepanduk berisi tulisan bahwa tanah tersebut milik ahli waris Ali Bin Amir Bin Sanad.

Baca Juga :  Sambut HPN 2025, Dr. Nurdin bersama Insan Pers Melaksanakan Jum'at Berbagi Kepada Yatim Piatu

“Saya hanya memperjuangkan apa yang seharusnya menjadi hak Ahli Waris Ali Bin Amir Bin Sanad mendapatkan apa yang seharusnya mereka dapatkan”,ucap Mafita Arifin, Kamis (02/03/26).

Sebelumnya Mafita Arifin, S.I.P., selaku kuasa dari ahli waris mendatangi kantor BPN untuk menyerahkan sepanduk bertuliskan tanah tersebut milik Ali Bin Amir Bin Sanad yang selanjutnya sepanduk tersebut untuk dipasang di lokasi tanah yang menurutnya milik ahli waris Ali Bin Amir Bin Sanad.

Baca Juga :  Di Isukan Terlibat Dengan Keberadaan Pagar Laut Di Tangerang, Ini kata Mantan Bupati Tangerang Ahmad Zaki Iskandar

Setelah mendatangi kantor BPN Jakarta Utara pada 31 Maret 2026 salah satu tim dari Mafita Arifin, Tintus Pratama,S.H perwakilan dari kuasa Ahli waris mendapatkan informasi mendapatkan informasi bahwa pihak BPN Jakarta Utara sudah melakukan pengukuran untuk perencanaan pelebaran jalan yang akan dilakukan oleh pengelola jalan tol.

Ateng Abdurahman selaku ahli waris generasi ke empat Ali Bin Amir Bin Sanad berharap warga RW 12 Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara dapat mendukung upaya yang dilakukannya agar mendapatkan ganti rugi atas tanah yang akan digunakan oleh pengelola tol guna pelebaran jalan.

Berita Terkait

Wow, Ekstrakulikuler SMP N 5 Curug Di Bandung, Bayar 1.5 juta Jadi Sorotan Publik
Di duga Gunakan Material Abal-Abal  Proyek U-Ditch di Kampung Ciakar Jadi Sorotan
‎‎Proyek U-Ditch di Perum GMC Rw 005 Panongan Diduga Berkualitas Buruk, Diprediksi Akan Cepat Rusak
Proyek U-Ditch di Ranca Iyuh Panongan Diduga Berkualitas Buruk, Diprediksi Akan Cepat Rusak
Tasyukuran 4 Bulanan Kehamilan Berlangsung Khidmat di Bencongan
Puluhan Warga Kampung Pondok Jengkol Geruduk Kantor Desa Curug Wetan
Bukti Persidangan Plang Tanah HGB 12 Milik PT Puramas Dipertanyakan Masuk Wilayah Desa Kadu Jaya
Diduga Proyek Siluman Muncul di Serdang Wetan Legok, Kualitas Proyek  Amburadul
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 10:10 WIB

Wow, Ekstrakulikuler SMP N 5 Curug Di Bandung, Bayar 1.5 juta Jadi Sorotan Publik

Senin, 20 April 2026 - 00:33 WIB

Di duga Gunakan Material Abal-Abal  Proyek U-Ditch di Kampung Ciakar Jadi Sorotan

Minggu, 19 April 2026 - 23:55 WIB

‎‎Proyek U-Ditch di Perum GMC Rw 005 Panongan Diduga Berkualitas Buruk, Diprediksi Akan Cepat Rusak

Minggu, 19 April 2026 - 08:04 WIB

Proyek U-Ditch di Ranca Iyuh Panongan Diduga Berkualitas Buruk, Diprediksi Akan Cepat Rusak

Sabtu, 18 April 2026 - 07:27 WIB

Tasyukuran 4 Bulanan Kehamilan Berlangsung Khidmat di Bencongan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!