Tanahnya Akan Dijadikan Pelebaran Jalan Tol, Ahli Waris Ali Bin Amir Bin Sanad Ambil Sikap.

Kamis, 2 April 2026 - 08:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIKBERITATV.COM , Jakarta Utara – Tanah   Seluas 19.000m bedasarkan surat keterangan balai harta peninggalan Jakarta Nomer W.10.AHU.AHU,1-UM.01.01-70 Serta Sertifikat Hak Milik No.179 dan Surat Permohonan Penerbitan SPKT Berkas Eigendom salah satunya nomer 3309 di RW.12, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara di Klaim milik Ali Bin Amir Bin Sanad.

Mafita Arifin.S.I.P., selaku kuasa Ahli Waris Ali Bin Amir Bin Sanad menjelaskan dirinya sudah 4 tahun bersama ahli waris memperjuangkan haknya dengan terus mendatangi kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Jakarta Utara.

Dengan adanya rencana pelebaran tanah yang akan dilakukan oleh pengelola jalan tol Mafita Arifin mengambil sikap dengan membentangkan sepanduk berisi tulisan bahwa tanah tersebut milik ahli waris Ali Bin Amir Bin Sanad.

Baca Juga :  Aksi Warga Curug Soroti Dugaan Mafia Tanah, Sempat Terjadi Dorong-dorongan di Depan Paramount Petals

“Saya hanya memperjuangkan apa yang seharusnya menjadi hak Ahli Waris Ali Bin Amir Bin Sanad mendapatkan apa yang seharusnya mereka dapatkan”,ucap Mafita Arifin, Kamis (02/03/26).

Sebelumnya Mafita Arifin, S.I.P., selaku kuasa dari ahli waris mendatangi kantor BPN untuk menyerahkan sepanduk bertuliskan tanah tersebut milik Ali Bin Amir Bin Sanad yang selanjutnya sepanduk tersebut untuk dipasang di lokasi tanah yang menurutnya milik ahli waris Ali Bin Amir Bin Sanad.

Baca Juga :  Pj Wali Kota: Para ASN Harus Terus Melayani dan Memecahkan Masalah dengan Baik

Setelah mendatangi kantor BPN Jakarta Utara pada 31 Maret 2026 salah satu tim dari Mafita Arifin, Tintus Pratama,S.H perwakilan dari kuasa Ahli waris mendapatkan informasi mendapatkan informasi bahwa pihak BPN Jakarta Utara sudah melakukan pengukuran untuk perencanaan pelebaran jalan yang akan dilakukan oleh pengelola jalan tol.

Ateng Abdurahman selaku ahli waris generasi ke empat Ali Bin Amir Bin Sanad berharap warga RW 12 Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara dapat mendukung upaya yang dilakukannya agar mendapatkan ganti rugi atas tanah yang akan digunakan oleh pengelola tol guna pelebaran jalan.

Berita Terkait

Pulihkan Hak Korban, Polsek Curug Kembalikan Dua Unit Sepeda Motor Hasil Pengungkapan Kasus Curat dalam Operasi Berantas Jaya 2026
Gelombang Protes Kembali Mengguncang SMAN 32, Warga Desak Evaluasi Total SPMB
Pihak “Mau Print” Bantah Dugaan Penyekapan dan Pemerasan
Berbagi di Bulan Mulia, DMG Media Grup Santuni Anak Yatim dan Ajak Masyarakat Peduli
Reses DPRD Banten, Rispanel Arya Dorong Peran Aktif Masyarakat Mengawasi Program Pemerintah
Menyesatkan Informasi Publik, CV Cahaya Mastari Tak Pasang Papan Proyek, DTRB Kabupaten Tangerang Dinilai Tutup Mata
Warga RW 16 Griya Karawaci Apresiasi Pemeliharaan Balai Warga, Fasilitas Kini Lebih Nyaman dan Representatif
Ketum LSM KDM Septrian Apresiasi Berdirinya LBH Cahaya Keadilan Abadi, Siap Perjuangkan Akses Keadilan bagi Masyarakat
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:19 WIB

Pulihkan Hak Korban, Polsek Curug Kembalikan Dua Unit Sepeda Motor Hasil Pengungkapan Kasus Curat dalam Operasi Berantas Jaya 2026

Rabu, 1 Juli 2026 - 22:55 WIB

Gelombang Protes Kembali Mengguncang SMAN 32, Warga Desak Evaluasi Total SPMB

Minggu, 28 Juni 2026 - 10:07 WIB

Pihak “Mau Print” Bantah Dugaan Penyekapan dan Pemerasan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:08 WIB

Berbagi di Bulan Mulia, DMG Media Grup Santuni Anak Yatim dan Ajak Masyarakat Peduli

Sabtu, 27 Juni 2026 - 08:48 WIB

Reses DPRD Banten, Rispanel Arya Dorong Peran Aktif Masyarakat Mengawasi Program Pemerintah

Berita Terbaru

Daerah

Pihak “Mau Print” Bantah Dugaan Penyekapan dan Pemerasan

Minggu, 28 Jun 2026 - 10:07 WIB

error: Content is protected !!