Pro Terhadap Buruh, DPD FSP LEM SPSI Provinsi Banten Apresiasi Dan Sambut BaikPutusan MK Terkait Ciptaker

Minggu, 3 November 2024 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang, Klikberitatv.com – Serikat buruh Dewan Pimpinan Daerah, Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( DPD LEM SPSI ) Provinsi Banten menggelar kegiatan pertemuan yang dihadiri perwakilan Dewan Pimpinan Cabang dan Pimpinan Unit Kerja tingkat perusahaan, Kota, Kabupaten Tangerang dan Serang Raya

Kegiatan pertemuan yang berlangsung Rumah LEM Banten, Perumahan Puri Anggrek Serang Banten membahas terkait Keputusan Mahkamah konstitusi ( MK ) nomor 168/P U U-XXI/2023 yang dibacakan Kamis (31/10/2024), terkait uji materi Nomor.6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan sepakat untuk mendukung, mengawal serta memastikan pemerintah, pengusaha, dan pihak pihak terkait untuk mematuhi hasil putusan mahkamah konstitusi tersebut.

Baca Juga :  Pertama Dalam Sejarah, Audiensi JTR Bersama Plt. Kadis Pendidikan Kota Tangerang di Jam 7 pagi

Menurut ketua DPD Lem SPSI Provinsi Banten
Dewa Sukma Kelana, SH, M.Kn mengatakan, Syukur Alhamdulillah dan berterimakasih kepada pihak pihak yang telah berjuang hingga lahirnya putusan MK yang berpihak kepada buruh, Ujarnya

Dewa mengatakan, Dalam keputusan MK tersebut ada beberapa hal yang berdampak baik seperti dalam jangka waktu perjanjian, kerja waktu tertentu (PKWT) hanya boleh 5 tahun, Akan ada perubahan unsur-unsur upah yang tidak dibatasi lagi dalam artian,

Baca Juga :  Harapan Untuk Tangerang , DPN Beri Dukungan Paslon Wali kota Tangerang Sachrudin-Maryono

” Artinya para pekerja berhak mendapatkan penghasilan yang layak .Menyangkut aturan tenaga kerja asing, dan aturan pemutusan hubungan kerja (PHK) pun diperketat,”

Artinya PHK hanya bisa dilakukan setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, serta menyarankan kepada DPR RI, diberi waktu selama 2 tahun untuk membentuk undang undang ketenagakerjaan yang baru, Pungkasnya.

Berita Terkait

Bangunan Indomaret Cimone Jaya Tak Kunjung Disegel: Satpol PP Diduga Mandul
Proyek Hotmix Kualitas Rendah dan Sangat Tipis, Aktivis Minta Proyek Hotmix di Kelurahan Medang digelar ulang
Wadidaw!! Proyek Saluran Air di Medang Lestari Disorot Aktivis, Diduga Dikerjakan Asal Jadi
Kisah Pilu Pasien Miskin di Tangerang, Keluarga Jual Motor Demi Bayar Rumah Sakit
Warga Sambut Antusias Pekerjaan Hotmix di Kampung. Pabuaran Curug Kulon
Tegas: Septrian Ketum Lsm KDM, Diduga Abaikan Standar Teknis, Proyek Hotmix di Curug Wetan Tipis Minim Pengawasan dan Tetap Berjalan Saat Hujan
Dukung Digitalisasi Pemprov, SMSI Banten Tegaskan Pentingnya Media Siber Kuasai Multi-Platform dan Tangkal Hoaks
Soroti Sampah Pasar Kemis, IWO-I Kabupaten Tangerang Minta Pemerintah Jangan Tunggu Viral
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:08 WIB

Bangunan Indomaret Cimone Jaya Tak Kunjung Disegel: Satpol PP Diduga Mandul

Kamis, 28 Mei 2026 - 18:35 WIB

Proyek Hotmix Kualitas Rendah dan Sangat Tipis, Aktivis Minta Proyek Hotmix di Kelurahan Medang digelar ulang

Kamis, 28 Mei 2026 - 18:04 WIB

Wadidaw!! Proyek Saluran Air di Medang Lestari Disorot Aktivis, Diduga Dikerjakan Asal Jadi

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:09 WIB

Kisah Pilu Pasien Miskin di Tangerang, Keluarga Jual Motor Demi Bayar Rumah Sakit

Rabu, 27 Mei 2026 - 10:17 WIB

Warga Sambut Antusias Pekerjaan Hotmix di Kampung. Pabuaran Curug Kulon

Berita Terbaru

error: Content is protected !!