Pro Terhadap Buruh, DPD FSP LEM SPSI Provinsi Banten Apresiasi Dan Sambut BaikPutusan MK Terkait Ciptaker

Minggu, 3 November 2024 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang, Klikberitatv.com – Serikat buruh Dewan Pimpinan Daerah, Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( DPD LEM SPSI ) Provinsi Banten menggelar kegiatan pertemuan yang dihadiri perwakilan Dewan Pimpinan Cabang dan Pimpinan Unit Kerja tingkat perusahaan, Kota, Kabupaten Tangerang dan Serang Raya

Kegiatan pertemuan yang berlangsung Rumah LEM Banten, Perumahan Puri Anggrek Serang Banten membahas terkait Keputusan Mahkamah konstitusi ( MK ) nomor 168/P U U-XXI/2023 yang dibacakan Kamis (31/10/2024), terkait uji materi Nomor.6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan sepakat untuk mendukung, mengawal serta memastikan pemerintah, pengusaha, dan pihak pihak terkait untuk mematuhi hasil putusan mahkamah konstitusi tersebut.

Baca Juga :  Sempat kisruh soal pembangunan di Mutiara Pluit Kelurahan Periuk, Lurah Periuk Sigap Berhasil Selesaikan permasalahan

Menurut ketua DPD Lem SPSI Provinsi Banten
Dewa Sukma Kelana, SH, M.Kn mengatakan, Syukur Alhamdulillah dan berterimakasih kepada pihak pihak yang telah berjuang hingga lahirnya putusan MK yang berpihak kepada buruh, Ujarnya

Dewa mengatakan, Dalam keputusan MK tersebut ada beberapa hal yang berdampak baik seperti dalam jangka waktu perjanjian, kerja waktu tertentu (PKWT) hanya boleh 5 tahun, Akan ada perubahan unsur-unsur upah yang tidak dibatasi lagi dalam artian,

Baca Juga :  Sosialisasikan Sachrudin-Maryono, MPC PP Tangerang Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

” Artinya para pekerja berhak mendapatkan penghasilan yang layak .Menyangkut aturan tenaga kerja asing, dan aturan pemutusan hubungan kerja (PHK) pun diperketat,”

Artinya PHK hanya bisa dilakukan setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, serta menyarankan kepada DPR RI, diberi waktu selama 2 tahun untuk membentuk undang undang ketenagakerjaan yang baru, Pungkasnya.

Berita Terkait

Tumpukan Tanah Galian U-Dith Resahkan Pengguna Jalan dan Warga.
Miris! Kades Desa Ciakar Bungkam Terkait Proyek Rehabilitasi Pagar Kantor Desa, Diduga Abaikan Standar K3
Kecelakaan Taksi di Area Belakang Summarecon Serpong, Satu Korban Jiwa
Tak Sesuai Spesifikasi, Tegas: LSM PPUK Minta Pengawas Segera Evaluasi U-Ditch di Kelapa Dua
Kapolsek Ciledug Hadiri Peringatan Hari Kartini di Puri Beta 1
Diduga Proyek Drainase Yang Dikerjakan  Cv Sahabi Jaya Mandiri Disorot ,Dinilai Asal-Asalan dan Minim Pengawasan
Aktivis Mohamad Jembar Desak Pemkab Tangerang Segera Buat Perda Kelas Jalan
Fahrizal Asmi Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Tantang Pokja Wartawan Curug Untuk Berwirausaha.
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:49 WIB

Tumpukan Tanah Galian U-Dith Resahkan Pengguna Jalan dan Warga.

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:08 WIB

Miris! Kades Desa Ciakar Bungkam Terkait Proyek Rehabilitasi Pagar Kantor Desa, Diduga Abaikan Standar K3

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:16 WIB

Kecelakaan Taksi di Area Belakang Summarecon Serpong, Satu Korban Jiwa

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:23 WIB

Tak Sesuai Spesifikasi, Tegas: LSM PPUK Minta Pengawas Segera Evaluasi U-Ditch di Kelapa Dua

Senin, 4 Mei 2026 - 12:30 WIB

Kapolsek Ciledug Hadiri Peringatan Hari Kartini di Puri Beta 1

Berita Terbaru

error: Content is protected !!