Pro Terhadap Buruh, DPD FSP LEM SPSI Provinsi Banten Apresiasi Dan Sambut BaikPutusan MK Terkait Ciptaker

Minggu, 3 November 2024 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang, Klikberitatv.com – Serikat buruh Dewan Pimpinan Daerah, Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( DPD LEM SPSI ) Provinsi Banten menggelar kegiatan pertemuan yang dihadiri perwakilan Dewan Pimpinan Cabang dan Pimpinan Unit Kerja tingkat perusahaan, Kota, Kabupaten Tangerang dan Serang Raya

Kegiatan pertemuan yang berlangsung Rumah LEM Banten, Perumahan Puri Anggrek Serang Banten membahas terkait Keputusan Mahkamah konstitusi ( MK ) nomor 168/P U U-XXI/2023 yang dibacakan Kamis (31/10/2024), terkait uji materi Nomor.6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan sepakat untuk mendukung, mengawal serta memastikan pemerintah, pengusaha, dan pihak pihak terkait untuk mematuhi hasil putusan mahkamah konstitusi tersebut.

Baca Juga :  Polisi Amankan Sopir Truk Tanah Penyebab Kecelakaan di Kosambi Tangerang, Ini Kronologinya

Menurut ketua DPD Lem SPSI Provinsi Banten
Dewa Sukma Kelana, SH, M.Kn mengatakan, Syukur Alhamdulillah dan berterimakasih kepada pihak pihak yang telah berjuang hingga lahirnya putusan MK yang berpihak kepada buruh, Ujarnya

Dewa mengatakan, Dalam keputusan MK tersebut ada beberapa hal yang berdampak baik seperti dalam jangka waktu perjanjian, kerja waktu tertentu (PKWT) hanya boleh 5 tahun, Akan ada perubahan unsur-unsur upah yang tidak dibatasi lagi dalam artian,

Baca Juga :  Pilot Air France Saksikan Peluncuran Rudal Iran Menuju Israel, Penerbangan ke Irak Ditangguhkan

” Artinya para pekerja berhak mendapatkan penghasilan yang layak .Menyangkut aturan tenaga kerja asing, dan aturan pemutusan hubungan kerja (PHK) pun diperketat,”

Artinya PHK hanya bisa dilakukan setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, serta menyarankan kepada DPR RI, diberi waktu selama 2 tahun untuk membentuk undang undang ketenagakerjaan yang baru, Pungkasnya.

Berita Terkait

Galian Tanah Diduga Ilegal di Binong Belum Tersentuh Penindakan, Aktivis: Tegakkan Aturan, Jangan Hanya Datang ke Lokasi
Tegas: Gunawan LSM PEMI Angkat Bicara, Dugaan Galian Tanah Tanpa Izin di Jalan Raya Binong Dinilai Langgar Aturan
Semangat Gotong Royong Tak Pernah Padam, Warga Kampung Cijengir Swadaya Benahi Drainase Rusak
Hendra Primitif Apresiasi Komitmen Bupati Maesyal Rasyid dalam Penanganan Kebakaran TPA Jatiwaringin: Bukti Nyata Tanggung Jawab Pemerintah
CEO KlikBeritaTV Didin Baharudin Sampaikan Ucapan Selamat Hapy Milad kepada A. Kurniawan (Omesh), Ketua RW 07 Desa Cukanggalih 1
Pimpinan Redaksi dan Jajaran Media KlikBeritaTV Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Hairul bin Sukari
Pulihkan Hak Korban, Polsek Curug Kembalikan Dua Unit Sepeda Motor Hasil Pengungkapan Kasus Curat dalam Operasi Berantas Jaya 2026
Gelombang Protes Kembali Mengguncang SMAN 32, Warga Desak Evaluasi Total SPMB
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:48 WIB

Galian Tanah Diduga Ilegal di Binong Belum Tersentuh Penindakan, Aktivis: Tegakkan Aturan, Jangan Hanya Datang ke Lokasi

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:39 WIB

Tegas: Gunawan LSM PEMI Angkat Bicara, Dugaan Galian Tanah Tanpa Izin di Jalan Raya Binong Dinilai Langgar Aturan

Minggu, 12 Juli 2026 - 12:50 WIB

Semangat Gotong Royong Tak Pernah Padam, Warga Kampung Cijengir Swadaya Benahi Drainase Rusak

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:36 WIB

Hendra Primitif Apresiasi Komitmen Bupati Maesyal Rasyid dalam Penanganan Kebakaran TPA Jatiwaringin: Bukti Nyata Tanggung Jawab Pemerintah

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:34 WIB

CEO KlikBeritaTV Didin Baharudin Sampaikan Ucapan Selamat Hapy Milad kepada A. Kurniawan (Omesh), Ketua RW 07 Desa Cukanggalih 1

Berita Terbaru

error: Content is protected !!