Tegas: Gunawan LSM PEMI Angkat Bicara, Dugaan Galian Tanah Tanpa Izin di Jalan Raya Binong Dinilai Langgar Aturan

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIKBERITATV.COM, Tangerang, – Aktivitas galian tanah yang diduga belum mengantongi izin resmi di Kampung Binong, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan masyarakat. Meski telah berlangsung hampir sepekan, kegiatan tersebut masih berjalan tanpa terlihat adanya tindakan penertiban dari instansi terkait. Selasa,14/ 07/ 2026

Pantauan di lokasi menunjukkan puluhan truk pengangkut tanah keluar masuk secara bergantian dari lahan yang telah diratakan. Material tanah diangkut setiap hari, sehingga memunculkan pertanyaan publik mengenai legalitas kegiatan tersebut serta pengawasan dari pemerintah setempat.

Aktivis Gunawan Satgas Investigasi dari LSM (PEMI) mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan pengecekan terhadap status perizinan kegiatan tersebut. Menurutnya, apabila terbukti tidak memiliki izin, maka aktivitas itu harus dihentikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Menggali Janji Prabowo : Harapan Baru Atau Tantangan Baru ? 

Padahal, dasar hukumnya sudah jelas. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang diperbarui dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 menyebutkan, setiap kegiatan galian tanah (galian C) wajib mengantongi izin resmi. Pasal 158 UU Minerba menegaskan, penambangan tanpa izin adalah tindak pidana dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Selain persoalan hukum, aktivitas galian tanah juga dikhawatirkan berdampak terhadap lingkungan. Perubahan kontur lahan berpotensi meningkatkan risiko banjir dan longsor, sementara lalu lintas kendaraan berat serta debu yang ditimbulkan dapat mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga sekitar.

Saat dijumpai di lokasi, seorang yang enggan disebutkan identitasnya menyampaikan bahwa aktivitas tersebut, menurut pengetahuannya, telah mendapat izin lingkungan dari Ketua RT dan RW setempat.

Baca Juga :  Aktivis Mohamad Jembar Desak Pemkab Tangerang Segera Buat Perda Kelas Jalan

“Luas lahannya sekitar 8.000 meter. Ini hanya mengeluarkan sampah, sudah ada izin lingkungan dari RT dan RW. Tanahnya akan dibawa ke kapling milik pemilik lahan.

Mobil yang digunakan milik Pak Medi yang mengurus operasional. Kalau ingin bertemu, silakan temui Pak Galung sebagai pemilik kegiatan,” ujarnya

Oplus_131072

Pernyataan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Sebab, izin lingkungan dari RT dan RW bukan merupakan pengganti perizinan resmi yang diwajibkan dalam kegiatan pertambangan atau galian tanah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut sebagai pemilik kegiatan maupun Pemerintah Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, serta instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai status perizinan aktivitas tersebut.

Penulis : Red

Berita Terkait

Semangat Gotong Royong Tak Pernah Padam, Warga Kampung Cijengir Swadaya Benahi Drainase Rusak
Hendra Primitif Apresiasi Komitmen Bupati Maesyal Rasyid dalam Penanganan Kebakaran TPA Jatiwaringin: Bukti Nyata Tanggung Jawab Pemerintah
CEO KlikBeritaTV Didin Baharudin Sampaikan Ucapan Selamat Hapy Milad kepada A. Kurniawan (Omesh), Ketua RW 07 Desa Cukanggalih 1
Pimpinan Redaksi dan Jajaran Media KlikBeritaTV Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Hairul bin Sukari
Pulihkan Hak Korban, Polsek Curug Kembalikan Dua Unit Sepeda Motor Hasil Pengungkapan Kasus Curat dalam Operasi Berantas Jaya 2026
Gelombang Protes Kembali Mengguncang SMAN 32, Warga Desak Evaluasi Total SPMB
Pihak “Mau Print” Bantah Dugaan Penyekapan dan Pemerasan
Berbagi di Bulan Mulia, DMG Media Grup Santuni Anak Yatim dan Ajak Masyarakat Peduli
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:39 WIB

Tegas: Gunawan LSM PEMI Angkat Bicara, Dugaan Galian Tanah Tanpa Izin di Jalan Raya Binong Dinilai Langgar Aturan

Minggu, 12 Juli 2026 - 12:50 WIB

Semangat Gotong Royong Tak Pernah Padam, Warga Kampung Cijengir Swadaya Benahi Drainase Rusak

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:36 WIB

Hendra Primitif Apresiasi Komitmen Bupati Maesyal Rasyid dalam Penanganan Kebakaran TPA Jatiwaringin: Bukti Nyata Tanggung Jawab Pemerintah

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:34 WIB

CEO KlikBeritaTV Didin Baharudin Sampaikan Ucapan Selamat Hapy Milad kepada A. Kurniawan (Omesh), Ketua RW 07 Desa Cukanggalih 1

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:24 WIB

Pimpinan Redaksi dan Jajaran Media KlikBeritaTV Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Hairul bin Sukari

Berita Terbaru

error: Content is protected !!