KLIKBERITATV.COM, Tangerang, – Aktivitas galian tanah yang diduga belum mengantongi izin resmi di Kampung Binong, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan masyarakat. Meski telah berlangsung hampir sepekan, kegiatan tersebut masih berjalan tanpa terlihat adanya tindakan penertiban dari instansi terkait. Selasa,14/ 07/ 2026
Pantauan di lokasi menunjukkan puluhan truk pengangkut tanah keluar masuk secara bergantian dari lahan yang telah diratakan. Material tanah diangkut setiap hari, sehingga memunculkan pertanyaan publik mengenai legalitas kegiatan tersebut serta pengawasan dari pemerintah setempat.
Aktivis Gunawan Satgas Investigasi dari LSM (PEMI) mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan pengecekan terhadap status perizinan kegiatan tersebut. Menurutnya, apabila terbukti tidak memiliki izin, maka aktivitas itu harus dihentikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Padahal, dasar hukumnya sudah jelas. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang diperbarui dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 menyebutkan, setiap kegiatan galian tanah (galian C) wajib mengantongi izin resmi. Pasal 158 UU Minerba menegaskan, penambangan tanpa izin adalah tindak pidana dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain persoalan hukum, aktivitas galian tanah juga dikhawatirkan berdampak terhadap lingkungan. Perubahan kontur lahan berpotensi meningkatkan risiko banjir dan longsor, sementara lalu lintas kendaraan berat serta debu yang ditimbulkan dapat mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga sekitar.
Saat dijumpai di lokasi, seorang yang enggan disebutkan identitasnya menyampaikan bahwa aktivitas tersebut, menurut pengetahuannya, telah mendapat izin lingkungan dari Ketua RT dan RW setempat.
“Luas lahannya sekitar 8.000 meter. Ini hanya mengeluarkan sampah, sudah ada izin lingkungan dari RT dan RW. Tanahnya akan dibawa ke kapling milik pemilik lahan.
Mobil yang digunakan milik Pak Medi yang mengurus operasional. Kalau ingin bertemu, silakan temui Pak Galung sebagai pemilik kegiatan,” ujarnya

Pernyataan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Sebab, izin lingkungan dari RT dan RW bukan merupakan pengganti perizinan resmi yang diwajibkan dalam kegiatan pertambangan atau galian tanah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut sebagai pemilik kegiatan maupun Pemerintah Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, serta instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai status perizinan aktivitas tersebut.
Penulis : Red








