Galian Tanah Diduga Ilegal di Binong Belum Tersentuh Penindakan, Aktivis: Tegakkan Aturan, Jangan Hanya Datang ke Lokasi

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131106

Oplus_131106

KLIKBERITATV.COM, Tangerang – Aktivitas galian tanah yang diduga belum mengantongi izin resmi di Kampung Binong, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, hingga kini masih terus beroperasi. Meski sebelumnya telah menjadi sorotan publik dan diberitakan sejumlah media, belum terlihat adanya langkah penertiban maupun tindakan tegas dari instansi terkait. Rabu (15/07/2026).

Keberlangsungan aktivitas tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan pemerintah terhadap kegiatan usaha yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan.

Menanggapi kondisi tersebut, aktivis Gunawan Satgas Investigasi dari LSM (PEMI) mendesak pemerintah  menyampaikan kritik keras terhadap lemahnya penegakan aturan. Menurutnya, kehadiran instansi di lokasi tidak akan memberikan arti apabila tidak diikuti dengan tindakan nyata sesuai ketentuan hukum.

“Percuma kalau instansi hanya datang ke lokasi, tetapi tidak ada tindakan tegas.

Baca Juga :  ‎Dukung UMKM Naik Kelas, Wali Kota: Manfaatkan  Fasilitas Gratis yang Ada!‎

Padahal pekerjaan galian tanah ini diduga belum mengantongi izin resmi. Informasi yang kami peroleh, kegiatan tersebut hanya mengantongi persetujuan dari Ketua RT dan RW, bukan izin resmi dari pemerintah yang berwenang,” ujar Gunawan.

Padahal, dasar hukumnya sudah jelas. Undang-Undang .Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang diperbarui dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 menyebutkan, setiap kegiatan galian tanah (galian C) wajib mengantongi izin resmi. Pasal 158 UU Minerba menegaskan, penambangan tanpa izin adalah tindak pidana dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Selain melanggar hukum, dampak lingkungan akibat pembiaran ini tidak main-main.

Lahan kritis dan kontur tanah yang rusak dapat memicu banjir dan longsor.

Baca Juga :  Penuh Makna, Haflah Nuzulul Qur’an di Kota Tangerang Hadirkan Ustadz dan Qori-Qoriah Nasional

Polusi debu yang mengganggu kesehatan warga sekitar.

Kerusakan jalan kampung binong dan kabupaten, akibat lalu lintas truk bermuatan berat.

Hilangnya fungsi ekologis lahan sebagai resapan air.

Ironisnya, pemerintah kelurahan dan kecamatan seakan menutup mata. Ketidakmampuan mereka menghentikan aktivitas ilegal ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan kinerja aparatur negara di tingkat lokal. Diamnya mereka hanya memperkuat dugaan adanya pembiaran, atau bahkan keterlibatan pihak tertentu yang diuntungkan dari galian tersebut.

Jika pemerintah setempat masih terus pasif, maka bukan hanya lingkungan dan infrastruktur yang akan hancur, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintah akan semakin terkikis. Aparatur yang tidak mampu menegakkan aturan justru menjadi bukti kegagalan dalam menjalankan amanah.

Penulis : Red&team

Berita Terkait

Kehadiran Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Ahyani Anibhani, MM. Warnai Acara Walimatul Hamil Monika Rosdianti
Kehadiran Anggota DPRD Provinsi Banten Muhlis, S.H. Warnai Acara Walimatul Hamil Monika Rosdianti
Pimpinan Redaksi KlikBeritaTV Sampaikan Ucapan Penuh Cinta dan Doa di Hari Ulang Tahun Founder KlikBeritaTV
Perkuat Sinergi untuk Kamtibmas, CEO KlikBeritaTV Didin Baharudin Jalin Silaturahmi dengan Kapolsek Panongan
Silaturahmi Pimpinan KlikberitaTV Bersama Jajaran PPBNI, Perkuat Sinergi Media dan Organisasi Kemasyarakatan
Perkuat Sinergi Pengawasan Sosial, Pimpinan Redaksi Klikberitatv.com Jalin Silaturahmi Bersama LSM PEMI dan Ketua Aliansi Curug
Saluran U-Ditch Telah Terealisasi, Warga Palasari Apresiasi Dewan Iqrar Risyad Nasution yang Mewujudkan Aspirasi Masyarakat
Saluran U-Ditch Telah Terealisasi, Warga Palasari Apresiasi Dewan Iqrar Risyad Nasution yang Mewujudkan Aspirasi Masyarakat
Berita ini 121 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:19 WIB

Kehadiran Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Ahyani Anibhani, MM. Warnai Acara Walimatul Hamil Monika Rosdianti

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:44 WIB

Kehadiran Anggota DPRD Provinsi Banten Muhlis, S.H. Warnai Acara Walimatul Hamil Monika Rosdianti

Jumat, 7 Agustus 2026 - 00:36 WIB

Pimpinan Redaksi KlikBeritaTV Sampaikan Ucapan Penuh Cinta dan Doa di Hari Ulang Tahun Founder KlikBeritaTV

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:20 WIB

Perkuat Sinergi untuk Kamtibmas, CEO KlikBeritaTV Didin Baharudin Jalin Silaturahmi dengan Kapolsek Panongan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:52 WIB

Silaturahmi Pimpinan KlikberitaTV Bersama Jajaran PPBNI, Perkuat Sinergi Media dan Organisasi Kemasyarakatan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!