Pengusaha Reklame Tidak Paham Birokrasi, Bukan Hanya Izin Bodong Konstruksi Reklame Dipandang Beresiko Rubuh

Selasa, 16 Juni 2026 - 05:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

KLIKBERITATV.COM, Tangerang Reklame besar yang diajukan oleh pengusaha bernama Armadi Hutagalung dengan nama iklan Kampung Inggris yang sudah berdiri di Jalan Raya Parigi utama RT 02 RW 10 Sukabakti Binong Kecamatan Curug, sudah berdiri tegak tanpa struktur konstruksi yang memadai dinilai janggal dan tidak memenuhi aturan yang berlaku. Dalam penelusuran awak media bahwa pengajuan Surat yang dikeluarkan oleh pihak kecamatan Curug yang ditanda tangani oleh Cucu Supriadi. S.Sos. MM dinilai janggal pasalnya ajuan permohonan reklame tanpa sepengetahuan RT RW setempat, dan lebih risakannya ukuran konstruksi besi reklame tidak diperjelas ukuran dan kekuatan pondasi yang ditanam karena mempengaruhi keselamatan dan tata kelola tata ruang serta estetika.

Baca Juga :  GMNI Tangerang Siap Sukseskan Kongres GMNI Ke-XXI Di Bandung

Hasil konfirmasi kepada pihak Kecamatan Arif Rachman Hakim, S.STP., M.Si. B selaku camat memberikan statement dipesan Watshapp bahwa akan memanggil pengusaha terkait dan pemberi izin dari kecamatan tanpa sepengetahuan Camat.

Oplus_131072

Dilokasi terpisah Riyan Kadhafi selaku Aktivis Benteng Tangerang Raya menyoroti hal reklame tersebut, “dasar perizinan harus dari lingkup dasar yaitu lingkungan RT dan RW yang diketahui masyarakat sekitar, jika pengusaha langsung berizin langsung ke tingkat kecamatan sedangkan ada kelurahan dan desa, secara tidak langsung pengusaha serta kecamatan mestinya memberikan arahan yang sesuai dengan SOP Birokrasi. Tandas Riyan.

Baca Juga :  Tegas: Septrian Ketum LSM KDM Proyek Pagar di Kecamatan Curug Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi Standar Maupun Kwalitas

Jika Pemerintah Kecamatan serta pengusaha tidak memahami birokrasi kepanjangan tangan pemerintah dibawah yaitu RT dan RW sangat disayangkan. Kalangan Organisasi Kemasyarakatan Supardi Menyurati Dinas Terkait Hingga Bupati Kabupaten Tangerang karena Reklame yang diajukan tidak mengerti aturan, harapanya agar Satpol PP segera menindak dan menyegel karena sudah jelas tumpang tindih berizinya. Hingga berita ini diterbitkan pihak pengusaha dan Kecamatan belum memberikan klarifikasi lanjutan.

Penulis : Dn

Berita Terkait

Heboh! Proyek Gapura Rp98 Juta di Babakan Diduga Gunakan Material Bekas, Septrian Ketum KDM Angkat Bicara
Kepala KUA Kecamatan Legok pimpin langsung Ahad Nikah Putri Pertama Bapak Jepri
Bongkar Kedok? Disurati Satgasus GNP-Tipikor, Koperasi Bersama Mandiri Akui Izin Operasional Masih ‘Proses Pengajuan’
Polsek Curug Gelar Apel Bersama Sabuk Kamtibmas dan LSM Harimau, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Wilayah
Heboh!! Surat LSM KDM Tak Kunjung Dijawab, Ketum Septrian Soroti Dugaan Pembiaran Proyek Pemagaran Makam Setu Panongan
Dari Amanah ke Pengabdian, Sinta Suci Tandai 1 Tahun Kepemimpinan di RW 06 Sukabakti
Lurah Binong Bersama Warga Cijengir Gotong Royong Bersihkan Sampah, Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat
Perumda Dharma Jaya Berikan Edukasi Ketahanan Pangan kepada Siswa SMPN 51 Jakarta
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 05:19 WIB

Pengusaha Reklame Tidak Paham Birokrasi, Bukan Hanya Izin Bodong Konstruksi Reklame Dipandang Beresiko Rubuh

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:32 WIB

Heboh! Proyek Gapura Rp98 Juta di Babakan Diduga Gunakan Material Bekas, Septrian Ketum KDM Angkat Bicara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:23 WIB

Kepala KUA Kecamatan Legok pimpin langsung Ahad Nikah Putri Pertama Bapak Jepri

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:41 WIB

Bongkar Kedok? Disurati Satgasus GNP-Tipikor, Koperasi Bersama Mandiri Akui Izin Operasional Masih ‘Proses Pengajuan’

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:19 WIB

Polsek Curug Gelar Apel Bersama Sabuk Kamtibmas dan LSM Harimau, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Wilayah

Berita Terbaru

error: Content is protected !!