KLIKBERITATV.COM, Tangerang – Reklame besar yang diajukan oleh pengusaha bernama Armadi Hutagalung dengan nama iklan Kampung Inggris yang sudah berdiri di Jalan Raya Parigi utama RT 02 RW 10 Sukabakti Binong Kecamatan Curug, sudah berdiri tegak tanpa struktur konstruksi yang memadai dinilai janggal dan tidak memenuhi aturan yang berlaku. Dalam penelusuran awak media bahwa pengajuan Surat yang dikeluarkan oleh pihak kecamatan Curug yang ditanda tangani oleh Cucu Supriadi. S.Sos. MM dinilai janggal pasalnya ajuan permohonan reklame tanpa sepengetahuan RT RW setempat, dan lebih risakannya ukuran konstruksi besi reklame tidak diperjelas ukuran dan kekuatan pondasi yang ditanam karena mempengaruhi keselamatan dan tata kelola tata ruang serta estetika.
Hasil konfirmasi kepada pihak Kecamatan Arif Rachman Hakim, S.STP., M.Si. B selaku camat memberikan statement dipesan Watshapp bahwa akan memanggil pengusaha terkait dan pemberi izin dari kecamatan tanpa sepengetahuan Camat.

Dilokasi terpisah Riyan Kadhafi selaku Aktivis Benteng Tangerang Raya menyoroti hal reklame tersebut, “dasar perizinan harus dari lingkup dasar yaitu lingkungan RT dan RW yang diketahui masyarakat sekitar, jika pengusaha langsung berizin langsung ke tingkat kecamatan sedangkan ada kelurahan dan desa, secara tidak langsung pengusaha serta kecamatan mestinya memberikan arahan yang sesuai dengan SOP Birokrasi. Tandas Riyan.
Jika Pemerintah Kecamatan serta pengusaha tidak memahami birokrasi kepanjangan tangan pemerintah dibawah yaitu RT dan RW sangat disayangkan. Kalangan Organisasi Kemasyarakatan Supardi Menyurati Dinas Terkait Hingga Bupati Kabupaten Tangerang karena Reklame yang diajukan tidak mengerti aturan, harapanya agar Satpol PP segera menindak dan menyegel karena sudah jelas tumpang tindih berizinya. Hingga berita ini diterbitkan pihak pengusaha dan Kecamatan belum memberikan klarifikasi lanjutan.
Penulis : Dn








