Pengusaha Reklame Tidak Paham Birokrasi, Bukan Hanya Izin Bodong Konstruksi Reklame Dipandang Beresiko Rubuh

Selasa, 16 Juni 2026 - 05:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

KLIKBERITATV.COM, Tangerang Reklame besar yang diajukan oleh pengusaha bernama Armadi Hutagalung dengan nama iklan Kampung Inggris yang sudah berdiri di Jalan Raya Parigi utama RT 02 RW 10 Sukabakti Binong Kecamatan Curug, sudah berdiri tegak tanpa struktur konstruksi yang memadai dinilai janggal dan tidak memenuhi aturan yang berlaku. Dalam penelusuran awak media bahwa pengajuan Surat yang dikeluarkan oleh pihak kecamatan Curug yang ditanda tangani oleh Cucu Supriadi. S.Sos. MM dinilai janggal pasalnya ajuan permohonan reklame tanpa sepengetahuan RT RW setempat, dan lebih risakannya ukuran konstruksi besi reklame tidak diperjelas ukuran dan kekuatan pondasi yang ditanam karena mempengaruhi keselamatan dan tata kelola tata ruang serta estetika.

Baca Juga :  Menyesatkan Informasi Publik, CV Cahaya Mastari Tak Pasang Papan Proyek, DTRB Kabupaten Tangerang Dinilai Tutup Mata

Hasil konfirmasi kepada pihak Kecamatan Arif Rachman Hakim, S.STP., M.Si. B selaku camat memberikan statement dipesan Watshapp bahwa akan memanggil pengusaha terkait dan pemberi izin dari kecamatan tanpa sepengetahuan Camat.

Oplus_131072

Dilokasi terpisah Riyan Kadhafi selaku Aktivis Benteng Tangerang Raya menyoroti hal reklame tersebut, “dasar perizinan harus dari lingkup dasar yaitu lingkungan RT dan RW yang diketahui masyarakat sekitar, jika pengusaha langsung berizin langsung ke tingkat kecamatan sedangkan ada kelurahan dan desa, secara tidak langsung pengusaha serta kecamatan mestinya memberikan arahan yang sesuai dengan SOP Birokrasi. Tandas Riyan.

Baca Juga :  Tegas: Gunawan LSM PEMI Angkat Bicara, Dugaan Galian Tanah Tanpa Izin di Jalan Raya Binong Dinilai Langgar Aturan

Jika Pemerintah Kecamatan serta pengusaha tidak memahami birokrasi kepanjangan tangan pemerintah dibawah yaitu RT dan RW sangat disayangkan. Kalangan Organisasi Kemasyarakatan Supardi Menyurati Dinas Terkait Hingga Bupati Kabupaten Tangerang karena Reklame yang diajukan tidak mengerti aturan, harapanya agar Satpol PP segera menindak dan menyegel karena sudah jelas tumpang tindih berizinya. Hingga berita ini diterbitkan pihak pengusaha dan Kecamatan belum memberikan klarifikasi lanjutan.

Penulis : Dn

Berita Terkait

Digelar Sangat Tipis, Aktivis Minta Camat Panongan Agar Proyek Hotmix di Mekarbakti Segera Digelar Ulang
Pelaksanaan Proyek Turap di Bojong Nangka Sudah Sesuai Prosedur, LipanHam : Kritik Harus Sesuai Fakta Jangan Tendensius atau Pendapat Pribadi
Hendra Primitif Dorong Dinas Sosial dan Kesbangpol Rangkul Pengamen Jalanan, Ketua Komunitas Berharap Ada Perhatian Nyata dari Pemerintah
Galian Tanah Diduga Ilegal di Binong Belum Tersentuh Penindakan, Aktivis: Tegakkan Aturan, Jangan Hanya Datang ke Lokasi
Tegas: Gunawan LSM PEMI Angkat Bicara, Dugaan Galian Tanah Tanpa Izin di Jalan Raya Binong Dinilai Langgar Aturan
Semangat Gotong Royong Tak Pernah Padam, Warga Kampung Cijengir Swadaya Benahi Drainase Rusak
Hendra Primitif Apresiasi Komitmen Bupati Maesyal Rasyid dalam Penanganan Kebakaran TPA Jatiwaringin: Bukti Nyata Tanggung Jawab Pemerintah
CEO KlikBeritaTV Didin Baharudin Sampaikan Ucapan Selamat Hapy Milad kepada A. Kurniawan (Omesh), Ketua RW 07 Desa Cukanggalih 1
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:19 WIB

Digelar Sangat Tipis, Aktivis Minta Camat Panongan Agar Proyek Hotmix di Mekarbakti Segera Digelar Ulang

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:38 WIB

Pelaksanaan Proyek Turap di Bojong Nangka Sudah Sesuai Prosedur, LipanHam : Kritik Harus Sesuai Fakta Jangan Tendensius atau Pendapat Pribadi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 03:47 WIB

Hendra Primitif Dorong Dinas Sosial dan Kesbangpol Rangkul Pengamen Jalanan, Ketua Komunitas Berharap Ada Perhatian Nyata dari Pemerintah

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:48 WIB

Galian Tanah Diduga Ilegal di Binong Belum Tersentuh Penindakan, Aktivis: Tegakkan Aturan, Jangan Hanya Datang ke Lokasi

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:39 WIB

Tegas: Gunawan LSM PEMI Angkat Bicara, Dugaan Galian Tanah Tanpa Izin di Jalan Raya Binong Dinilai Langgar Aturan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!