Tangerang,Klikberitatv.com-Ketua DPRD Kota Tangerang, Andri S. Permana, mengapresiasi keputusan Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono Hasan, yang membubarkan Komando Barisan Maryono (KOBAM) serta jaringan relawan pendukung lainnya.
Pernyataan itu disampaikan Andri usai insiden pemukulan terhadap seorang wartawan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota KOBAM saat peliputan. Menurutnya, langkah pembubaran ini bukan sekadar respons atas insiden tersebut, tetapi juga mencerminkan sikap kenegarawanan dalam menyikapi dinamika pasca-Pilkada.
“Pak Haji Maryono menunjukkan sikap luar biasa dengan membubarkan jaringan relawannya. Ini bukan hanya soal menindak oknum, tapi juga komitmen untuk mengakhiri euforia Pilkada dan fokus melayani masyarakat,” kata Andri di Gedung DPRD Kota Tangerang, Rabu, 4 Juni 2025.
Andri menilai pembubaran KOBAM sebagai bentuk kedewasaan politik yang patut diapresiasi. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan mencegah potensi gesekan politik yang merugikan masyarakat.
“Tidak boleh ada lagi relawan yang justru mengganggu jalannya pemerintahan. Ini momentum penting untuk menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas utama,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa seorang pemimpin sejati adalah yang mampu menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan kelompok atau politik.
“Pemimpin yang baik adalah yang memiliki posisi tegas dan berpihak kepada seluruh masyarakat. Hari ini, Pak Maryono menunjukkan hal itu,” tegas Andri.
Andri pun mengajak seluruh elemen masyarakat dan pendukung kepala daerah untuk meneladani sikap tersebut. Ia berharap pembubaran KOBAM menjadi awal dari iklim demokrasi yang lebih sehat di Kota Tangerang.
“Ini saatnya kita bangun era baru yang lebih kondusif, di mana demokrasi dan kebebasan pers dijunjung tinggi sebagai fondasi pembangunan,” tuturnya.
Terkait insiden kekerasan terhadap jurnalis, Andri menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian.
“Kita percayakan sepenuhnya kepada kepolisian untuk menangani dan menuntaskan proses hukumnya,” pungkasnya.(red)