KLIKBERITATV.COM, TANGERANG – Proyek galian kabel bawah tanah jenis SKTM 20 KV milik PT PLN (Persero) di wilayah Kabupaten Tangerang kembali menuai sorotan dari beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) dan Ormas. Pekerjaan yang berada di Kampung Wadas, Desa Bunar, Kecamatan Sukamulya itu diduga tidak sesuai spesifikasi teknis serta mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Ketua Umum LSM Komando Demokrasi Masyarakat ( KDM ), Septrian angkat bicara menanggapi beredarnya pemberitaan dari beberapa media Online terkait dugaan maraknya pelanggaran SOP dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Menurut Septrian, PLN harus lebih serius mengawasi pekerjaan jangan dibiarkan yang akhirnya para pekerja dibiarkan tanpa Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana mestinya, misalnya menggunakan sepatu safety, helm proyek, hingga sarung tangan kerja, karena menurutnya menyangkut nyawa para pekerja.
“ Ini sangat membahayakan keselamatan pekerja. Proyek pekerjaan kelistrikan bertegangan tinggi semestinya wajib menerapkan standar K3 pengawasan dari PLN harus serius, banyak contoh terjadi kecelakaan ada yang kesetrum sampai mrninggal dan belum lama ada juga yang tertimbun pada pekerjaan galian kabel nyaris tewas di Jalan Raya Curug ” Senin ( 01/06 ) ujar Septrian
Selain dugaan pengabaian APD, proyek galian kabel SKTM 20 KV yang diduga dikerjakan oleh PT Wasis Unggul Wisesa selaku vendor itu juga disorot lantaran sebagian lubang tidak memasang rambu-rambu keselamatan dan banner proyek di lokasi pekerjaan.
Tak hanya itu, kedalaman galian juga diduga tidak sesuai spesifikasi teknis. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedalaman galian disebut kurang dari 90 sentimeter.
Padahal, menurut Usep dari PUPR Kabupaten Tangerang, pekerjaan galian utilitas memiliki ketentuan teknis yang wajib dipatuhi.
“Ada bang, 1,5 meter. Kedalamannya harus sesuai ketentuan yang tertera di rekomtek,” ujarnya singkat.
LSM KDM menilai lemahnya pengawasan dari pihak terkait berpotensi menimbulkan risiko serius, baik terhadap keselamatan pekerja maupun masyarakat sekitar.
Lebih lanjut, Septrian mengaku pihaknya tengah menyiapkan surat somasi yang akan dilayangkan kepada PT PLN (Persero) sebagai bentuk protes dan dorongan agar dilakukan evaluasi terhadap pekerjaan tersebut.
Sementara itu, pihak PLN Area UP3 Cikupa beberapa hari yang lalu saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyampaikan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Wa’allaikumsallam. Terima kasih infonya Pak, kami sampaikan ke pengawas dan pelaksana terkait. Akan segera kami tindaklanjuti pekerjaan yang tidak sesuai SOP. Sekali lagi terima kasih atas bantuan dan informasinya Pak,” tulis pihak PLN dalam pesan WhatsApp.
Tidak hanya soal Safety Pihak PLN UP3 Cikupa juga sudah dikonfirmasi melalui WhatsUpp terkait penggunaan pasir pada lubang gali yang sudah digelar kabel SKTM 20 KV namun belum ada jawaban.
Sementara dilapangan pekerjaan di Kampung Wadas Desa Bunar Kecamatan Sukamulya diduga tidak menggunakan pasir pada lubang gali.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak vendor pelaksana proyek belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran SOP, spesifikasi teknis, maupun pengabaian K3 dalam pekerjaan tersebut.
Penulis : Roni








