KLIKBERITATV.COM, Kota Tangerang | Bangunan Indomaret yang berdiri di samping makam Kober, Kelurahan Cimone Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, tak kunjung di segel, padahal sudah jelas bangunan tersebut diduga tidak memiliki izin PBG dan sudah mendapatkan surat panggilan yang ke 2 dari satpol PP Kota Tangerang. Jum’at, 29/05/2026.
Dalam mendirikan sebuah bangunan itu seharusnya terpampang adanya papan informasi yang memberitahukan bahwa bangunan tersebut sudah memiliki izin PBG dari pemerintah daerah.
PBG adalah singkatan dari Persetujuan Bangunan Gedung, yaitu izin resmi dari pemerintah daerah untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung, memastikan bangunan tersebut memenuhi persyaratan administrasi, teknis, keselamatan, dan tata ruang yang berlaku.
PBG menggantikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan berfokus pada penggunaan serta fungsi bangunan agar aman, nyaman, dan tertib sesuai aturan.
Tujuan PBG Mewujudkan tatanan bangunan yang teratur, aman, nyaman, dan selamat.Memastikan bangunan sesuai dengan standar teknis dan rencana tata ruang wilayah,memberikan kepastian hukum bagi pemilik bangunan dan masyarakat.
Sanksi Jika Tidak Memiliki PBG,peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, atau penghentian sementara/tetap pekerjaan, pembekuan atau pencabutan PBG, perintah pembongkaran bangunan.
Hendra, Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026 ia mengatakan bahwa akan menyegel tempat tersebut.
”Senin kita mau segel bang, insyaallah,” singkat Hendra.
Hingga saat ini tempat tersebut, sudah 90% berdiri dan mau beroperasi tindakan untuk penyegelan hanya omon-omon saja. Apakah satpol PP Kota Tangerang memang sudah tidak mampu atau mandul dalam menegakkan Perda.
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Klarifikasi dapat disampaikan melalui kontak redaksi.
Penulis : Rivaldi








