Formasi Minta Kejaksaan Agung Periksa Law Firm Septian Wicaksono Atas Dugaan Keterlibatan Munculnya Sertifikat di Laut Tangerang

Minggu, 2 Februari 2025 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang,Klikberitatv.com – Ketua Formasi (Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi ) Banten dan Juga Praktisi Lembaga Swadaya masyarakat Ajis Pramuji angkat bicara persoalan masyarakat yang saat ini di adu domba Oleh oknum-oknum yang di untungkan terkait penerbitan sertifikat yang berada di dalam pagar Laut desa Kohod Kecamatan Pakuhaji ,Kab Tangerang.

Setelah bermunculan aksi massa yang dilakukan berbagai elemen masyarakat dan nelayan yang berada di wilayah Utara kabupaten Tangerang, Ajis Pramuji menduga adanya peran kepala Desa Kohod Arsin dalam keterlibatan penerbitan sertifikat di area pagar laut Tangerang.

“saya menduga kepala desa Kohod, Arsin terlibat dalam penerbitan SHGB ( Sertifikat Hak Guna Bangun ) dan SHM ( Sertifikat Hak Milik ), selain itu beredar kabar di media online maupun media televisi dan berbagai sumber di YouTube yang mengatakan keterlibatan Law Firm Septian Wicaksono dalam kasus ini.” Terang Ajis Pramuji Ketua Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Baten

Baca Juga :  Setelah Hearing , Pembentukan RT/RW di Cluster Ayodhya Garden Di Sepakati Komisi DPRD Tangerang

Ajis juga meminta kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyikapi kasus pagar laut agar tidak di adu domba oleh oknum-oknum yang sengaja membelokkan isu agar tidak lagi fokus pada inti dari Masalah, apa lagi sampai ada benturan antar masyarakat yang menyebabkan pemerintah pusat tidak fokus dalam menangani persoalan pagar laut.

Dikutip dari media tempo.co di sampaikan oleh Kepala Dinas Kelautan dan perikanan Provinsi Banten, beredar surat palsu berkop Dinas Kelautan dan perikanan . Isi surat tersebut menyatakan area yang dimohonkan Septian Wicaksono bukan di zona perikanan budi daya, perikanan tangkap, serta wilayah kerja minyak dan gas bumi. Eli Susiyanti mengatakan surat tersebut palsu.

Baca Juga :  Buruh FSPI Gelar Diklat Strategis, Banyak Pembahasan Salah Satunya Dampak Keputusan MK

“Persoalan ini tidak sepenuhnya menjadi kesalahan pemerintah daerah Kabupaten Tangerang, akan tetapi banyak oknum mafia tanah dan oknum law firm yang di duga bermain dalam terbitnya sertifikat di area pagar laut,” Tegas Ajis Pramuji kepada awak media (Sabtu, 01/02/2025).

Dalam keterangannya Ajis pramuji juga menjelaskan dalam Pasal 263 KUHP mengatur tentang tindak pidana pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu,pelaku pemalsuan surat dapat di ancam dengan pidana penjara maksimal 6 Tahun. Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Dugaan penyalahgunaan wewenang,suap, dan kolusi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.(red)

Berita Terkait

Waduh, Bupati Tangerang Kunjungi Cluster Elite Padahal Dampak Banjir Lumpur Parah Di Binong
Kapolres Metro Bekasi Kota Jenguk 17 Korban Kebakaran Cimuning, Salurkan Tali Asih dan Dukungan Moril
Kapolsek Curug Berikan Bantuan Kursi Roda dan Buku Bacaan ke Sekolah Khusus Pelangi Anakku
Tanahnya Akan Dijadikan Pelebaran Jalan Tol, Ahli Waris Ali Bin Amir Bin Sanad Ambil Sikap.
Estafet Kepemimpinan Ditpamobvit Polri: Irjen Pol Suhendri Berpamitan, Brigjen Pol M. Syahduddi Siap Akselerasi Inovasi
Pimpin Sertijab Dirpamobvit, Kakorsabhara Baharkam Polri: Rotasi Ini Untuk Perkuat Mitigasi Risiko Aset Negara
Aksi Curanmor Digagalkan Polisi di Tangerang, 2 Pelaku Tak Berkutik Bawa Motor Curian
Kualitas Rokok Jarum Super Diduga Tidak Terjaga, Konsumen Laporkan Kondisi Tidak Normal
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 21:18 WIB

Waduh, Bupati Tangerang Kunjungi Cluster Elite Padahal Dampak Banjir Lumpur Parah Di Binong

Jumat, 3 April 2026 - 07:44 WIB

Kapolres Metro Bekasi Kota Jenguk 17 Korban Kebakaran Cimuning, Salurkan Tali Asih dan Dukungan Moril

Kamis, 2 April 2026 - 09:20 WIB

Kapolsek Curug Berikan Bantuan Kursi Roda dan Buku Bacaan ke Sekolah Khusus Pelangi Anakku

Kamis, 2 April 2026 - 08:56 WIB

Tanahnya Akan Dijadikan Pelebaran Jalan Tol, Ahli Waris Ali Bin Amir Bin Sanad Ambil Sikap.

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:14 WIB

Estafet Kepemimpinan Ditpamobvit Polri: Irjen Pol Suhendri Berpamitan, Brigjen Pol M. Syahduddi Siap Akselerasi Inovasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!