Formasi Minta Kejaksaan Agung Periksa Law Firm Septian Wicaksono Atas Dugaan Keterlibatan Munculnya Sertifikat di Laut Tangerang

Minggu, 2 Februari 2025 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang,Klikberitatv.com – Ketua Formasi (Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi ) Banten dan Juga Praktisi Lembaga Swadaya masyarakat Ajis Pramuji angkat bicara persoalan masyarakat yang saat ini di adu domba Oleh oknum-oknum yang di untungkan terkait penerbitan sertifikat yang berada di dalam pagar Laut desa Kohod Kecamatan Pakuhaji ,Kab Tangerang.

Setelah bermunculan aksi massa yang dilakukan berbagai elemen masyarakat dan nelayan yang berada di wilayah Utara kabupaten Tangerang, Ajis Pramuji menduga adanya peran kepala Desa Kohod Arsin dalam keterlibatan penerbitan sertifikat di area pagar laut Tangerang.

“saya menduga kepala desa Kohod, Arsin terlibat dalam penerbitan SHGB ( Sertifikat Hak Guna Bangun ) dan SHM ( Sertifikat Hak Milik ), selain itu beredar kabar di media online maupun media televisi dan berbagai sumber di YouTube yang mengatakan keterlibatan Law Firm Septian Wicaksono dalam kasus ini.” Terang Ajis Pramuji Ketua Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Baten

Baca Juga :  Jelang Akhir Ramadhan 1446 H, FORWAT Gelar Buka Puasa Bersama Sekaligus Sodakoh

Ajis juga meminta kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyikapi kasus pagar laut agar tidak di adu domba oleh oknum-oknum yang sengaja membelokkan isu agar tidak lagi fokus pada inti dari Masalah, apa lagi sampai ada benturan antar masyarakat yang menyebabkan pemerintah pusat tidak fokus dalam menangani persoalan pagar laut.

Dikutip dari media tempo.co di sampaikan oleh Kepala Dinas Kelautan dan perikanan Provinsi Banten, beredar surat palsu berkop Dinas Kelautan dan perikanan . Isi surat tersebut menyatakan area yang dimohonkan Septian Wicaksono bukan di zona perikanan budi daya, perikanan tangkap, serta wilayah kerja minyak dan gas bumi. Eli Susiyanti mengatakan surat tersebut palsu.

Baca Juga :  Secara Aklamasi Piki Alpian Terpilih Menjadi Ketua PAC GP Ansor Kecamatan Benda

“Persoalan ini tidak sepenuhnya menjadi kesalahan pemerintah daerah Kabupaten Tangerang, akan tetapi banyak oknum mafia tanah dan oknum law firm yang di duga bermain dalam terbitnya sertifikat di area pagar laut,” Tegas Ajis Pramuji kepada awak media (Sabtu, 01/02/2025).

Dalam keterangannya Ajis pramuji juga menjelaskan dalam Pasal 263 KUHP mengatur tentang tindak pidana pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu,pelaku pemalsuan surat dapat di ancam dengan pidana penjara maksimal 6 Tahun. Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Dugaan penyalahgunaan wewenang,suap, dan kolusi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.(red)

Berita Terkait

Gebrakan Dan Wajah Baru, LSM Komando Siap Perjuangan Aspirasi Suara Masyarakat
DPW Banten Hadiri Anniversary ke-2 LSM HARIMAU di Banjarnegara, Perkuat Solidaritas dan Semangat Perjuangan
Tegas: Septrian Ketum LSM KDM Proyek Turap di Kecamatan Curug Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi Standar Maupun Kwalitas
Wadidaw!! CV.Cangkring Mulya Karya menjadi sorotan publik Diduga Menjadi Ajang Korupsi, Aktivis Minta untuk Segara Evaluasi
CEO Media KlikBerita TV Berulang Tahun, Andi Gemas Pengawas Curug Dan Aktivis Sampaikan Doa serta Harapan
Perbaikan Saluran Air Perumahan Pesona Curug Disambut Hangat Warga Desa Palasari RW 03
Koperasi Merah Putih Resmi Diluncurkan, Bupati Tangerang Optimistis Ekonomi Desa Semakin Mandiri
Proyek Drainase Aspirasi Fraksi Nasdem di Cluster Mutiara Cukanggalih Diduga Lakukan Pencurian Arus Listrik PLN, Pengerjaan Juga Tak Sesuai Spesifikasi
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:46 WIB

Gebrakan Dan Wajah Baru, LSM Komando Siap Perjuangan Aspirasi Suara Masyarakat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:59 WIB

DPW Banten Hadiri Anniversary ke-2 LSM HARIMAU di Banjarnegara, Perkuat Solidaritas dan Semangat Perjuangan

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:36 WIB

Tegas: Septrian Ketum LSM KDM Proyek Turap di Kecamatan Curug Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi Standar Maupun Kwalitas

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:22 WIB

Wadidaw!! CV.Cangkring Mulya Karya menjadi sorotan publik Diduga Menjadi Ajang Korupsi, Aktivis Minta untuk Segara Evaluasi

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:04 WIB

CEO Media KlikBerita TV Berulang Tahun, Andi Gemas Pengawas Curug Dan Aktivis Sampaikan Doa serta Harapan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!