Formasi Minta Kejaksaan Agung Periksa Law Firm Septian Wicaksono Atas Dugaan Keterlibatan Munculnya Sertifikat di Laut Tangerang

Minggu, 2 Februari 2025 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang,Klikberitatv.com – Ketua Formasi (Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi ) Banten dan Juga Praktisi Lembaga Swadaya masyarakat Ajis Pramuji angkat bicara persoalan masyarakat yang saat ini di adu domba Oleh oknum-oknum yang di untungkan terkait penerbitan sertifikat yang berada di dalam pagar Laut desa Kohod Kecamatan Pakuhaji ,Kab Tangerang.

Setelah bermunculan aksi massa yang dilakukan berbagai elemen masyarakat dan nelayan yang berada di wilayah Utara kabupaten Tangerang, Ajis Pramuji menduga adanya peran kepala Desa Kohod Arsin dalam keterlibatan penerbitan sertifikat di area pagar laut Tangerang.

“saya menduga kepala desa Kohod, Arsin terlibat dalam penerbitan SHGB ( Sertifikat Hak Guna Bangun ) dan SHM ( Sertifikat Hak Milik ), selain itu beredar kabar di media online maupun media televisi dan berbagai sumber di YouTube yang mengatakan keterlibatan Law Firm Septian Wicaksono dalam kasus ini.” Terang Ajis Pramuji Ketua Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Baten

Baca Juga :  Miris! Kades Desa Ciakar Bungkam Terkait Proyek Rehabilitasi Pagar Kantor Desa, Diduga Abaikan Standar K3

Ajis juga meminta kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyikapi kasus pagar laut agar tidak di adu domba oleh oknum-oknum yang sengaja membelokkan isu agar tidak lagi fokus pada inti dari Masalah, apa lagi sampai ada benturan antar masyarakat yang menyebabkan pemerintah pusat tidak fokus dalam menangani persoalan pagar laut.

Dikutip dari media tempo.co di sampaikan oleh Kepala Dinas Kelautan dan perikanan Provinsi Banten, beredar surat palsu berkop Dinas Kelautan dan perikanan . Isi surat tersebut menyatakan area yang dimohonkan Septian Wicaksono bukan di zona perikanan budi daya, perikanan tangkap, serta wilayah kerja minyak dan gas bumi. Eli Susiyanti mengatakan surat tersebut palsu.

Baca Juga :  RSUD Kota Tangerang Kini Buka Poliklinik BTKV, Pelayanan Jantung Lebih Mudah dan Terjangkau

“Persoalan ini tidak sepenuhnya menjadi kesalahan pemerintah daerah Kabupaten Tangerang, akan tetapi banyak oknum mafia tanah dan oknum law firm yang di duga bermain dalam terbitnya sertifikat di area pagar laut,” Tegas Ajis Pramuji kepada awak media (Sabtu, 01/02/2025).

Dalam keterangannya Ajis pramuji juga menjelaskan dalam Pasal 263 KUHP mengatur tentang tindak pidana pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu,pelaku pemalsuan surat dapat di ancam dengan pidana penjara maksimal 6 Tahun. Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Dugaan penyalahgunaan wewenang,suap, dan kolusi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.(red)

Berita Terkait

Proyek Drainase di Bojong Nangka Diduga Tak Gunakan Lantai Kerja, KDM Desak PPTK Segera Lakukan Pembenahan
Pembangunan Disorot: Papan Proyek Tak Berfungsi, Penerapan K3 Diabaikan, Pengawasan Diduga Lemah
Ketua Aliansi PPBNI PAC Kecamatan Curug H. Supar Sampaikan Ucapan Selamat atas Dilantiknya Pupus sebagai Ketua RT 03 Perum Griya Karawaci
Pimpinan Redaksi KlikberitaTV.com Sampaikan Ucapan Selamat atas Dilantiknya Bapak Pupus sebagai Ketua RT 03 Perum Griya Karawaci
Putri Pimpinan Redaksi Klikberitatv Rayakan Hari Ulang Tahun, Doa dan Harapan Mengiringi Langkah Silfah Maulia Agustin
Pimpinan Redaksi KLIKBERITATV.COM Jalin Silaturahmi dengan Lurah Bencongan, Perkuat Sinergi Media dan Pemerintah
Pererat Kemitraan dengan Masyarakat, Jajaran Reskrim Polsek Curug Hadiri Pengajian dan Selamatan Walimatul Hamil Ibu monika rosdianti
Proyek U-Ditch Diduga Tidak Sesuai Teknis, NGO JPK Minta Kecamatan Pagedangan Blacklist CV QQ Wira Persada
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 01:07 WIB

Proyek Drainase di Bojong Nangka Diduga Tak Gunakan Lantai Kerja, KDM Desak PPTK Segera Lakukan Pembenahan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:14 WIB

Pembangunan Disorot: Papan Proyek Tak Berfungsi, Penerapan K3 Diabaikan, Pengawasan Diduga Lemah

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:21 WIB

Ketua Aliansi PPBNI PAC Kecamatan Curug H. Supar Sampaikan Ucapan Selamat atas Dilantiknya Pupus sebagai Ketua RT 03 Perum Griya Karawaci

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:11 WIB

Pimpinan Redaksi KlikberitaTV.com Sampaikan Ucapan Selamat atas Dilantiknya Bapak Pupus sebagai Ketua RT 03 Perum Griya Karawaci

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:06 WIB

Putri Pimpinan Redaksi Klikberitatv Rayakan Hari Ulang Tahun, Doa dan Harapan Mengiringi Langkah Silfah Maulia Agustin

Berita Terbaru

error: Content is protected !!