Formasi Minta Kejaksaan Agung Periksa Law Firm Septian Wicaksono Atas Dugaan Keterlibatan Munculnya Sertifikat di Laut Tangerang

Minggu, 2 Februari 2025 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang,Klikberitatv.com – Ketua Formasi (Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi ) Banten dan Juga Praktisi Lembaga Swadaya masyarakat Ajis Pramuji angkat bicara persoalan masyarakat yang saat ini di adu domba Oleh oknum-oknum yang di untungkan terkait penerbitan sertifikat yang berada di dalam pagar Laut desa Kohod Kecamatan Pakuhaji ,Kab Tangerang.

Setelah bermunculan aksi massa yang dilakukan berbagai elemen masyarakat dan nelayan yang berada di wilayah Utara kabupaten Tangerang, Ajis Pramuji menduga adanya peran kepala Desa Kohod Arsin dalam keterlibatan penerbitan sertifikat di area pagar laut Tangerang.

“saya menduga kepala desa Kohod, Arsin terlibat dalam penerbitan SHGB ( Sertifikat Hak Guna Bangun ) dan SHM ( Sertifikat Hak Milik ), selain itu beredar kabar di media online maupun media televisi dan berbagai sumber di YouTube yang mengatakan keterlibatan Law Firm Septian Wicaksono dalam kasus ini.” Terang Ajis Pramuji Ketua Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Baten

Baca Juga :  Warga Desa Kadu Kecamatan Curug Digemparkkan Adanya Kebakaran Tabung Gas Elpiji 3 Kg

Ajis juga meminta kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyikapi kasus pagar laut agar tidak di adu domba oleh oknum-oknum yang sengaja membelokkan isu agar tidak lagi fokus pada inti dari Masalah, apa lagi sampai ada benturan antar masyarakat yang menyebabkan pemerintah pusat tidak fokus dalam menangani persoalan pagar laut.

Dikutip dari media tempo.co di sampaikan oleh Kepala Dinas Kelautan dan perikanan Provinsi Banten, beredar surat palsu berkop Dinas Kelautan dan perikanan . Isi surat tersebut menyatakan area yang dimohonkan Septian Wicaksono bukan di zona perikanan budi daya, perikanan tangkap, serta wilayah kerja minyak dan gas bumi. Eli Susiyanti mengatakan surat tersebut palsu.

Baca Juga :  Forkopimda Kota Tangerang Monitoring Malam Natal 2024, Kapolres Sebut 66 Gereja Yang Gelar Ibadah Berlangsung Kondusif

“Persoalan ini tidak sepenuhnya menjadi kesalahan pemerintah daerah Kabupaten Tangerang, akan tetapi banyak oknum mafia tanah dan oknum law firm yang di duga bermain dalam terbitnya sertifikat di area pagar laut,” Tegas Ajis Pramuji kepada awak media (Sabtu, 01/02/2025).

Dalam keterangannya Ajis pramuji juga menjelaskan dalam Pasal 263 KUHP mengatur tentang tindak pidana pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu,pelaku pemalsuan surat dapat di ancam dengan pidana penjara maksimal 6 Tahun. Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Dugaan penyalahgunaan wewenang,suap, dan kolusi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.(red)

Berita Terkait

Pelaksanaan Proyek Turap di Bojong Nangka Sudah Sesuai Prosedur, LipanHam : Kritik Harus Sesuai Fakta Jangan Tendensius atau Pendapat Pribadi
Hendra Primitif Dorong Dinas Sosial dan Kesbangpol Rangkul Pengamen Jalanan, Ketua Komunitas Berharap Ada Perhatian Nyata dari Pemerintah
Galian Tanah Diduga Ilegal di Binong Belum Tersentuh Penindakan, Aktivis: Tegakkan Aturan, Jangan Hanya Datang ke Lokasi
Tegas: Gunawan LSM PEMI Angkat Bicara, Dugaan Galian Tanah Tanpa Izin di Jalan Raya Binong Dinilai Langgar Aturan
Semangat Gotong Royong Tak Pernah Padam, Warga Kampung Cijengir Swadaya Benahi Drainase Rusak
Hendra Primitif Apresiasi Komitmen Bupati Maesyal Rasyid dalam Penanganan Kebakaran TPA Jatiwaringin: Bukti Nyata Tanggung Jawab Pemerintah
CEO KlikBeritaTV Didin Baharudin Sampaikan Ucapan Selamat Hapy Milad kepada A. Kurniawan (Omesh), Ketua RW 07 Desa Cukanggalih 1
Pimpinan Redaksi dan Jajaran Media KlikBeritaTV Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Hairul bin Sukari
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:38 WIB

Pelaksanaan Proyek Turap di Bojong Nangka Sudah Sesuai Prosedur, LipanHam : Kritik Harus Sesuai Fakta Jangan Tendensius atau Pendapat Pribadi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 03:47 WIB

Hendra Primitif Dorong Dinas Sosial dan Kesbangpol Rangkul Pengamen Jalanan, Ketua Komunitas Berharap Ada Perhatian Nyata dari Pemerintah

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:48 WIB

Galian Tanah Diduga Ilegal di Binong Belum Tersentuh Penindakan, Aktivis: Tegakkan Aturan, Jangan Hanya Datang ke Lokasi

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:39 WIB

Tegas: Gunawan LSM PEMI Angkat Bicara, Dugaan Galian Tanah Tanpa Izin di Jalan Raya Binong Dinilai Langgar Aturan

Minggu, 12 Juli 2026 - 12:50 WIB

Semangat Gotong Royong Tak Pernah Padam, Warga Kampung Cijengir Swadaya Benahi Drainase Rusak

Berita Terbaru

error: Content is protected !!