Formasi Minta Kejaksaan Agung Periksa Law Firm Septian Wicaksono Atas Dugaan Keterlibatan Munculnya Sertifikat di Laut Tangerang

Minggu, 2 Februari 2025 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang,Klikberitatv.com – Ketua Formasi (Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi ) Banten dan Juga Praktisi Lembaga Swadaya masyarakat Ajis Pramuji angkat bicara persoalan masyarakat yang saat ini di adu domba Oleh oknum-oknum yang di untungkan terkait penerbitan sertifikat yang berada di dalam pagar Laut desa Kohod Kecamatan Pakuhaji ,Kab Tangerang.

Setelah bermunculan aksi massa yang dilakukan berbagai elemen masyarakat dan nelayan yang berada di wilayah Utara kabupaten Tangerang, Ajis Pramuji menduga adanya peran kepala Desa Kohod Arsin dalam keterlibatan penerbitan sertifikat di area pagar laut Tangerang.

“saya menduga kepala desa Kohod, Arsin terlibat dalam penerbitan SHGB ( Sertifikat Hak Guna Bangun ) dan SHM ( Sertifikat Hak Milik ), selain itu beredar kabar di media online maupun media televisi dan berbagai sumber di YouTube yang mengatakan keterlibatan Law Firm Septian Wicaksono dalam kasus ini.” Terang Ajis Pramuji Ketua Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Baten

Baca Juga :  Kabupaten Tangerang Siapkan Wajib Belajar 13 Tahun, Bupati Tekankan Peran Kunci Pemerintah Desa

Ajis juga meminta kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyikapi kasus pagar laut agar tidak di adu domba oleh oknum-oknum yang sengaja membelokkan isu agar tidak lagi fokus pada inti dari Masalah, apa lagi sampai ada benturan antar masyarakat yang menyebabkan pemerintah pusat tidak fokus dalam menangani persoalan pagar laut.

Dikutip dari media tempo.co di sampaikan oleh Kepala Dinas Kelautan dan perikanan Provinsi Banten, beredar surat palsu berkop Dinas Kelautan dan perikanan . Isi surat tersebut menyatakan area yang dimohonkan Septian Wicaksono bukan di zona perikanan budi daya, perikanan tangkap, serta wilayah kerja minyak dan gas bumi. Eli Susiyanti mengatakan surat tersebut palsu.

Baca Juga :  Hujan Deras Akibatkan Banjir Di Periuk, 1.600 Jiwa Warga Garden City Terdampak

“Persoalan ini tidak sepenuhnya menjadi kesalahan pemerintah daerah Kabupaten Tangerang, akan tetapi banyak oknum mafia tanah dan oknum law firm yang di duga bermain dalam terbitnya sertifikat di area pagar laut,” Tegas Ajis Pramuji kepada awak media (Sabtu, 01/02/2025).

Dalam keterangannya Ajis pramuji juga menjelaskan dalam Pasal 263 KUHP mengatur tentang tindak pidana pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu,pelaku pemalsuan surat dapat di ancam dengan pidana penjara maksimal 6 Tahun. Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Dugaan penyalahgunaan wewenang,suap, dan kolusi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.(red)

Berita Terkait

May Day, ribuan massa buruh padati kawasan Monas Jakarta Pusat
Aksi Warga Curug Soroti Dugaan Mafia Tanah, Sempat Terjadi Dorong-dorongan di Depan Paramount Petals
Insiden Kereta di Stasiun Bekasi Timur: Green SM Indonesia Dukung Penuh Investigasi KNKT & PT KAI
DOR! Komplotan Curanmor Lintas Wilayah “Pemetik 13 Motor” Digulung Polres Metro Tangerang Kota
Program MBG Tercoreng Siswa SMK di Tangerang Temukan Ulat di Paket Makan Bergizi Gratis
Ombudsman RI Soroti Pelanggaran Hukum di Lahan Bencongan, Bupati Tangerang Jangan Diam Saja
MUI Pagedangan Desak Penutupan Trenz Club, Tegaskan Tak Ada Ruang Diskusi Nahi Mungkar
Klarifikasi Biaya Acara Kokurikuler dan Perpisahan SMP N 5 Curug.
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:15 WIB

May Day, ribuan massa buruh padati kawasan Monas Jakarta Pusat

Kamis, 30 April 2026 - 19:06 WIB

Aksi Warga Curug Soroti Dugaan Mafia Tanah, Sempat Terjadi Dorong-dorongan di Depan Paramount Petals

Rabu, 29 April 2026 - 19:22 WIB

Insiden Kereta di Stasiun Bekasi Timur: Green SM Indonesia Dukung Penuh Investigasi KNKT & PT KAI

Rabu, 29 April 2026 - 19:12 WIB

DOR! Komplotan Curanmor Lintas Wilayah “Pemetik 13 Motor” Digulung Polres Metro Tangerang Kota

Rabu, 29 April 2026 - 08:12 WIB

Program MBG Tercoreng Siswa SMK di Tangerang Temukan Ulat di Paket Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru

error: Content is protected !!