Bongkar Kedok? Disurati Satgasus GNP-Tipikor, Koperasi Bersama Mandiri Akui Izin Operasional Masih ‘Proses Pengajuan’

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIKBERITATV.COM, Tangerang – Lembaga Swadaya Masyarakat SATGASUS GNP-TIPIKOR Kabupaten Tangerang tampaknya berhasil mengendus adanya kejanggalan dalam operasional sebuah koperasi di wilayah Curug. Berdasarkan dokumen resmi Surat Jawaban Permohonan Informasi Publik dengan nomor 001/KBM/VI/2026, pengurus Koperasi Bersama Mandiri (KBM) akhirnya buka suara setelah didesak melalui surat permohonan audiensi tertulis terkait legalitas mereka.

​Dalam surat balasan tertanggal Juni 2026 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Koperasi, M. Khaerul Fikar, S.Pd., pihak koperasi secara blak-blakan mengakui bahwa legalitas resmi badan hukum mereka ternyata belum mengantongi izin sah alias masih dalam proses pengajuan.

​”Adapun legalitas tersebut masih dalam proses pengajuan…” tulis M. Khaerul Fikar dalam surat resminya yang ditujukan kepada Yth. SATGASUS GNP-TIPIKOR KAB. TANGERANG.

​Sorotan Tajam: Beroperasi di Lingkungan Pendidikan?

Baca Juga :  Menggali Janji Prabowo : Harapan Baru Atau Tantangan Baru ? 

​Dugaan spekulasi semakin liar setelah melihat dokumen pendukung (Lampiran Berita Acara Pendirian Koperasi) yang disertakan. Koperasi yang berlokasi di Jl. Nagrog Blok Limo, Desa Curug Wetan ini, dalam lembar visinya secara terang-terangan mencantumkan target operasional di lingkungan sekolah, yakni membawa nama SMAN 32 Kabupaten Tangerang.

​Dalam lembar kesepakatan tersebut tertulis:

​”Menjadi koperasi sekolah yang mandiri, sehat dan terpercaya untuk kesejahteraan warga SMAN 32 Kabupaten Tangerang.”

​Bahkan, unit usaha yang sudah direncanakan mencakup pengelolaan Sembako, Kantin, Pengadaan Seragam, hingga Unit Simpan Pinjam.

Publik pun mulai mempertanyakan: Bagaimana bisa sebuah institusi yang bergerak di lingkungan pendidikan dan mengelola dana/kebutuhan warga sekolah berani beroperasi atau melangkah sejauh ini sebelum legalitas hukumnya benar-benar mutlak dan rampung?

​Didesak Transparansi Total

​Langkah taktis yang dilakukan oleh SATGASUS GNP-TIPIKOR Kabupaten Tangerang dalam meminta transparansi informasi publik dinilai sangat tepat waktu. Pengawasan ketat dari lembaga anti-korupsi dan masyarakat sipil memang sangat dibutuhkan agar tidak ada celah bagi koperasi tak berizin untuk melakukan pungutan atau perputaran uang (terutama unit Simpan Pinjam) di instansi formal.

Baca Juga :  Jelang Mayday 2025, Buruh KSPSI Banten Gelar Halal Bihalal Sekaligus Konsolidasi Aksi Damai KePatung Kuda Jakarta

​Meskipun dalam lampiran dokumen terlihat pihak koperasi sempat mendapatkan pengarahan atau pembinaan dari Dinas Koperasi Kabupaten Tangerang oleh Bapak Jaya, hal tersebut tidak bisa dijadikan tameng legalitas untuk menjalankan roda bisnis koperasi secara sah di mata hukum.

​Masyarakat kini menunggu tindakan tegas dan langkah lanjut dari SATGASUS GNP-TIPIKOR untuk mengawal kasus ini, guna memastikan tidak ada pihak atau warga sekolah yang dirugikan oleh aktivitas operasional lembaga yang izinnya masih “menggantung” ini.(pw)

Penulis : Red

Berita Terkait

Proyek U-Ditch Diduga Tidak Sesuai Teknis, NGO JPK Minta Kecamatan Pagedangan Blacklist CV QQ Wira Persada
Ketua DPD GWI Provinsi Banten Desak Proses Hukum Hotman Paris Berjalan, Penghinaan terhadap Wartawan Dinilai Melukai Demokrasi
Danramil 02 Curug Hadiri Nobar Final Piala Dunia 2026, Memperkuat Kedekatan dengan Masyarakat
Tasyakuran Khitanan Muhammad Rafka Raffasya Berlangsung Khidmat, Pimpinan Redaksi KLIKBERITATV.COM Turut Hadir
Ketua DPW LSM HARIMAU Banten Hadiri Tasyakuran Khitanan Muhammad Rafka Raffasya, di Hadiri Tokoh Masyarakat dan Bintang Tamu Ari DA 1
Proyek Drainase Desa Peusar Disorot, Ketum LSM KDM Minta Evaluasi Dugaan Pekerjaan Tak Sesuai Standar dan Keselamatan Kerja
Digelar Sangat Tipis, Aktivis Minta Camat Panongan Agar Proyek Hotmix di Mekarbakti Segera Digelar Ulang
Pelaksanaan Proyek Turap di Bojong Nangka Sudah Sesuai Prosedur, LipanHam : Kritik Harus Sesuai Fakta Jangan Tendensius atau Pendapat Pribadi
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 01:32 WIB

Proyek U-Ditch Diduga Tidak Sesuai Teknis, NGO JPK Minta Kecamatan Pagedangan Blacklist CV QQ Wira Persada

Selasa, 21 Juli 2026 - 23:41 WIB

Ketua DPD GWI Provinsi Banten Desak Proses Hukum Hotman Paris Berjalan, Penghinaan terhadap Wartawan Dinilai Melukai Demokrasi

Senin, 20 Juli 2026 - 03:17 WIB

Danramil 02 Curug Hadiri Nobar Final Piala Dunia 2026, Memperkuat Kedekatan dengan Masyarakat

Senin, 20 Juli 2026 - 00:30 WIB

Tasyakuran Khitanan Muhammad Rafka Raffasya Berlangsung Khidmat, Pimpinan Redaksi KLIKBERITATV.COM Turut Hadir

Senin, 20 Juli 2026 - 00:19 WIB

Ketua DPW LSM HARIMAU Banten Hadiri Tasyakuran Khitanan Muhammad Rafka Raffasya, di Hadiri Tokoh Masyarakat dan Bintang Tamu Ari DA 1

Berita Terbaru

error: Content is protected !!