KLIKBERITATV.COM, Tangerang, Kepala Kepolisian Sektor Curug, AKP H.P.. Tampubolon,S.T.K., S.I.K., M.Si. membenarkan adanya laporan dugaan pengeroyokan yang disampaikan dua warga kepada pihaknya. Insiden tersebut diduga melibatkan oknum kelompok Mata Elang yang di kalangan masyarakat lebih dikenal dengan sebutan matel.
“Benar, ada laporan dari warga yang diduga dikeroyok oleh oknum penagih hutang atau biasa dikenal di lapangan matel,” Kata Kapolsek Curug AKP Tampubolon kepada wartawan, Kamis (12/6/2026).
Tampubolon menjelaskan, kasus tersebut kini tengah ditangani oleh Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Curug. Penyelidikan masih berlangsung untuk mengumpulkan alat bukti, keterangan saksi, serta mengidentifikasi para pihak yang diduga terlibat.
“Jika nanti para oknum mantel terbukti melakukan tindak pidana, Polsek Curug akan bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku di Indonesia, ” Ujarnya.
Diberitakan sebelumnya Dua warga berinisial RM dan DS melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang mereka alami ke Polsek Curug.
Laporan tersebut mengacu pada Pasal 262 dan/atau Pasal 466 KUHP, dengan nomor laporan: TBL/101/B/VI/Polsek Curug/Polres Tangerang Selatan.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan PLP Curug, tepatnya di samping Gang Vihara, Kelurahan Curug Kulon, Kecamatan Curug, pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kejadian bermula dari adanya keluhan masyarakat Curug terkait keberadaan sejumlah oknum mata elang (matel) yang kerap berkumpul di lokasi tersebut. Warga mengaku merasa resah dengan aktivitas para oknum yang sering berada di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti keluhan itu, RM dan DS mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan sekaligus menyampaikan keberatan warga agar area tersebut tidak dijadikan tempat berkumpul. Namun, situasi diduga memanas setelah terjadi adu argumen dengan salah seorang oknum matel. Perdebatan yang awalnya berlangsung secara lisan kemudian berujung pada keributan.
Penulis : Red








