Aktivis Mohamad Jembar Desak Pemkab Tangerang Segera Buat Perda Kelas Jalan

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIKBERITATV.COM, Tangerang– Aktivis senior Banten, Mohamad Jembar, mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang pengaturan kelas jalan. Langkah ini dinilai penting demi menjaga kenyamanan, keselamatan, dan perlindungan masyarakat dalam beraktivitas sehari-hari,” Minggu (03/05/2026)

Jembar menilai, selama ini pemerintah daerah masih terlalu bergantung pada Peraturan Bupati (Perbup), yang dianggap belum cukup kuat dalam mengatur lalu lintas kendaraan berat di wilayah tersebut.

“Kalau hanya mengandalkan Perbup, jangan harap kenyamanan masyarakat bisa terwujud. Perda itu jauh lebih kuat dan dibutuhkan,” tegasnya.

Regulasi Dinilai Belum Maksimal

Menurut Jembar, meskipun pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Tangerang telah menghabiskan anggaran hingga ratusan miliar rupiah, tanpa regulasi yang jelas terkait kelas jalan, kerusakan jalan akan terus terjadi.

Ia juga mengingatkan bahwa aturan mengenai kelas jalan sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), termasuk pada Pasal 106 ayat (1) yang mewajibkan pengemudi berkendara secara wajar dan penuh konsentrasi.

Baca Juga :  BKPRMI DPK Periuk Gelar Muscam Periode 2025-2028, Berharap Ketua Terpilih Bisa Lebih Merangkul Remaja Masjid Periuk

Namun, implementasi di daerah dinilai masih lemah.

Dampak Nyata di Lapangan

Salah satu contoh yang disoroti adalah kondisi di wilayah Cadas–Pakuhaji. Jembar menyebut banyak kendaraan besar seperti truk trailer melintas tanpa pembatasan waktu, bahkan sejak pagi hingga malam hari.

Kondisi ini diperparah dengan rusaknya jembatan, yang membuat kebijakan pembatasan sementara tidak berjalan efektif. Akibatnya, risiko kecelakaan meningkat dan masyarakat menjadi korban.

“Ini sudah menjadi pukulan berat bagi masyarakat. Banyak musibah terjadi akibat human error dan lemahnya pengaturan,” ujarnya.

Pentingnya Pengaturan Kelas Jalan

Dalam UU LLAJ dan aturan turunannya, kelas jalan dibagi berdasarkan daya dukung dan dimensi kendaraan, antara lain:

  • Jalan Kelas I, untuk kendaraan dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) hingga 10 ton
  • Jalan Kelas II: MST hingga 8 ton
  • Jalan Kelas III**: kendaraan lebih kecil dengan batas dimensi tertentu
  • Jalan Khusus**: untuk kendaraan berat dengan dimensi dan beban di atas standar umum
Baca Juga :  Berkedok Bangunan Pribadi, Bangunan Balai Warga Aspirasi Dewan Kodir di Rancagong Diduga Menyesatkan Informasi Publik

Pengelompokan ini bertujuan menjaga umur jalan serta memastikan keselamatan pengguna.

Siap Duduk Bersama Pemerintah

Sebagai Ketua DPW GMPK Banten, Jembar menyatakan kesiapannya untuk berdialog langsung dengan pemerintah daerah guna merumuskan Perda yang dimaksud.

Ia juga menegaskan, jika pemerintah berani mengambil langkah konkret melalui Perda, maka hal tersebut akan meningkatkan kepercayaan masyarakat.

“Kalau Perda ini diwujudkan, itu akan jadi nilai plus bagi bupati. Tapi kalau tidak, masyarakat bisa kehilangan simpati,” katanya.

Harapan untuk Bupati Tangerang

Di akhir pernyataannya, Jembar berharap Bupati Tangerang segera mengambil langkah tegas dengan menerbitkan Perda tentang kelas jalan.

Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya soal infrastruktur, tetapi juga bentuk keberpihakan pemerintah terhadap keselamatan dan kenyamanan masyarakat.

“Harapan kami sederhana, lindungi masyarakat. Dengan Perda, pengaturan jalan akan lebih jelas dan manusiawi,” pungkasnya.

Penulis : monik

Berita Terkait

Proyek Drainase di Bojong Nangka Diduga Tak Gunakan Lantai Kerja, KDM Desak PPTK Segera Lakukan Pembenahan
Pembangunan Disorot: Papan Proyek Tak Berfungsi, Penerapan K3 Diabaikan, Pengawasan Diduga Lemah
Ketua Aliansi PPBNI PAC Kecamatan Curug H. Supar Sampaikan Ucapan Selamat atas Dilantiknya Pupus sebagai Ketua RT 03 Perum Griya Karawaci
Pimpinan Redaksi KlikberitaTV.com Sampaikan Ucapan Selamat atas Dilantiknya Bapak Pupus sebagai Ketua RT 03 Perum Griya Karawaci
Putri Pimpinan Redaksi Klikberitatv Rayakan Hari Ulang Tahun, Doa dan Harapan Mengiringi Langkah Silfah Maulia Agustin
Pimpinan Redaksi KLIKBERITATV.COM Jalin Silaturahmi dengan Lurah Bencongan, Perkuat Sinergi Media dan Pemerintah
Pererat Kemitraan dengan Masyarakat, Jajaran Reskrim Polsek Curug Hadiri Pengajian dan Selamatan Walimatul Hamil Ibu monika rosdianti
Proyek U-Ditch Diduga Tidak Sesuai Teknis, NGO JPK Minta Kecamatan Pagedangan Blacklist CV QQ Wira Persada
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 01:07 WIB

Proyek Drainase di Bojong Nangka Diduga Tak Gunakan Lantai Kerja, KDM Desak PPTK Segera Lakukan Pembenahan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:14 WIB

Pembangunan Disorot: Papan Proyek Tak Berfungsi, Penerapan K3 Diabaikan, Pengawasan Diduga Lemah

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:21 WIB

Ketua Aliansi PPBNI PAC Kecamatan Curug H. Supar Sampaikan Ucapan Selamat atas Dilantiknya Pupus sebagai Ketua RT 03 Perum Griya Karawaci

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:11 WIB

Pimpinan Redaksi KlikberitaTV.com Sampaikan Ucapan Selamat atas Dilantiknya Bapak Pupus sebagai Ketua RT 03 Perum Griya Karawaci

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:06 WIB

Putri Pimpinan Redaksi Klikberitatv Rayakan Hari Ulang Tahun, Doa dan Harapan Mengiringi Langkah Silfah Maulia Agustin

Berita Terbaru

error: Content is protected !!