KLIKBERITATV.COM, Tangerang – Aktivitas galian tanah yang diduga belum mengantongi izin resmi di Kampung Binong, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, hingga kini masih terus beroperasi. Meski sebelumnya telah menjadi sorotan publik dan diberitakan sejumlah media, belum terlihat adanya langkah penertiban maupun tindakan tegas dari instansi terkait. Rabu (15/07/2026).
Keberlangsungan aktivitas tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan pemerintah terhadap kegiatan usaha yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan.
Menanggapi kondisi tersebut, aktivis Gunawan Satgas Investigasi dari LSM (PEMI) mendesak pemerintah menyampaikan kritik keras terhadap lemahnya penegakan aturan. Menurutnya, kehadiran instansi di lokasi tidak akan memberikan arti apabila tidak diikuti dengan tindakan nyata sesuai ketentuan hukum.
“Percuma kalau instansi hanya datang ke lokasi, tetapi tidak ada tindakan tegas.
Padahal pekerjaan galian tanah ini diduga belum mengantongi izin resmi. Informasi yang kami peroleh, kegiatan tersebut hanya mengantongi persetujuan dari Ketua RT dan RW, bukan izin resmi dari pemerintah yang berwenang,” ujar Gunawan.
Padahal, dasar hukumnya sudah jelas. Undang-Undang .Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang diperbarui dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 menyebutkan, setiap kegiatan galian tanah (galian C) wajib mengantongi izin resmi. Pasal 158 UU Minerba menegaskan, penambangan tanpa izin adalah tindak pidana dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain melanggar hukum, dampak lingkungan akibat pembiaran ini tidak main-main.
Lahan kritis dan kontur tanah yang rusak dapat memicu banjir dan longsor.
Polusi debu yang mengganggu kesehatan warga sekitar.
Kerusakan jalan kampung binong dan kabupaten, akibat lalu lintas truk bermuatan berat.
Hilangnya fungsi ekologis lahan sebagai resapan air.
Ironisnya, pemerintah kelurahan dan kecamatan seakan menutup mata. Ketidakmampuan mereka menghentikan aktivitas ilegal ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan kinerja aparatur negara di tingkat lokal. Diamnya mereka hanya memperkuat dugaan adanya pembiaran, atau bahkan keterlibatan pihak tertentu yang diuntungkan dari galian tersebut.
Jika pemerintah setempat masih terus pasif, maka bukan hanya lingkungan dan infrastruktur yang akan hancur, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintah akan semakin terkikis. Aparatur yang tidak mampu menegakkan aturan justru menjadi bukti kegagalan dalam menjalankan amanah.
Penulis : Red&team








