Galian Tanah Diduga Ilegal di Binong Belum Tersentuh Penindakan, Aktivis: Tegakkan Aturan, Jangan Hanya Datang ke Lokasi

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131106

Oplus_131106

KLIKBERITATV.COM, Tangerang – Aktivitas galian tanah yang diduga belum mengantongi izin resmi di Kampung Binong, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, hingga kini masih terus beroperasi. Meski sebelumnya telah menjadi sorotan publik dan diberitakan sejumlah media, belum terlihat adanya langkah penertiban maupun tindakan tegas dari instansi terkait. Rabu (15/07/2026).

Keberlangsungan aktivitas tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan pemerintah terhadap kegiatan usaha yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan.

Menanggapi kondisi tersebut, aktivis Gunawan Satgas Investigasi dari LSM (PEMI) mendesak pemerintah  menyampaikan kritik keras terhadap lemahnya penegakan aturan. Menurutnya, kehadiran instansi di lokasi tidak akan memberikan arti apabila tidak diikuti dengan tindakan nyata sesuai ketentuan hukum.

“Percuma kalau instansi hanya datang ke lokasi, tetapi tidak ada tindakan tegas.

Baca Juga :  Warga Bencongan Heboh, Seorang Pria Diduga Cekoki Minuman Keras hingga Korban Tak Sadarkan Diri

Padahal pekerjaan galian tanah ini diduga belum mengantongi izin resmi. Informasi yang kami peroleh, kegiatan tersebut hanya mengantongi persetujuan dari Ketua RT dan RW, bukan izin resmi dari pemerintah yang berwenang,” ujar Gunawan.

Padahal, dasar hukumnya sudah jelas. Undang-Undang .Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang diperbarui dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 menyebutkan, setiap kegiatan galian tanah (galian C) wajib mengantongi izin resmi. Pasal 158 UU Minerba menegaskan, penambangan tanpa izin adalah tindak pidana dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Selain melanggar hukum, dampak lingkungan akibat pembiaran ini tidak main-main.

Lahan kritis dan kontur tanah yang rusak dapat memicu banjir dan longsor.

Baca Juga :  Pimpin Rapat Evaluasi, Wakil Walikota Tangerang Ajak Jajaran Untuk Libatkan Berbagai Elemen Masyarakat

Polusi debu yang mengganggu kesehatan warga sekitar.

Kerusakan jalan kampung binong dan kabupaten, akibat lalu lintas truk bermuatan berat.

Hilangnya fungsi ekologis lahan sebagai resapan air.

Ironisnya, pemerintah kelurahan dan kecamatan seakan menutup mata. Ketidakmampuan mereka menghentikan aktivitas ilegal ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan kinerja aparatur negara di tingkat lokal. Diamnya mereka hanya memperkuat dugaan adanya pembiaran, atau bahkan keterlibatan pihak tertentu yang diuntungkan dari galian tersebut.

Jika pemerintah setempat masih terus pasif, maka bukan hanya lingkungan dan infrastruktur yang akan hancur, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintah akan semakin terkikis. Aparatur yang tidak mampu menegakkan aturan justru menjadi bukti kegagalan dalam menjalankan amanah.

Penulis : Red&team

Berita Terkait

Tegas: Gunawan LSM PEMI Angkat Bicara, Dugaan Galian Tanah Tanpa Izin di Jalan Raya Binong Dinilai Langgar Aturan
Semangat Gotong Royong Tak Pernah Padam, Warga Kampung Cijengir Swadaya Benahi Drainase Rusak
Hendra Primitif Apresiasi Komitmen Bupati Maesyal Rasyid dalam Penanganan Kebakaran TPA Jatiwaringin: Bukti Nyata Tanggung Jawab Pemerintah
CEO KlikBeritaTV Didin Baharudin Sampaikan Ucapan Selamat Hapy Milad kepada A. Kurniawan (Omesh), Ketua RW 07 Desa Cukanggalih 1
Pimpinan Redaksi dan Jajaran Media KlikBeritaTV Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Hairul bin Sukari
Pulihkan Hak Korban, Polsek Curug Kembalikan Dua Unit Sepeda Motor Hasil Pengungkapan Kasus Curat dalam Operasi Berantas Jaya 2026
Gelombang Protes Kembali Mengguncang SMAN 32, Warga Desak Evaluasi Total SPMB
Pihak “Mau Print” Bantah Dugaan Penyekapan dan Pemerasan
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:48 WIB

Galian Tanah Diduga Ilegal di Binong Belum Tersentuh Penindakan, Aktivis: Tegakkan Aturan, Jangan Hanya Datang ke Lokasi

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:39 WIB

Tegas: Gunawan LSM PEMI Angkat Bicara, Dugaan Galian Tanah Tanpa Izin di Jalan Raya Binong Dinilai Langgar Aturan

Minggu, 12 Juli 2026 - 12:50 WIB

Semangat Gotong Royong Tak Pernah Padam, Warga Kampung Cijengir Swadaya Benahi Drainase Rusak

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:36 WIB

Hendra Primitif Apresiasi Komitmen Bupati Maesyal Rasyid dalam Penanganan Kebakaran TPA Jatiwaringin: Bukti Nyata Tanggung Jawab Pemerintah

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:34 WIB

CEO KlikBeritaTV Didin Baharudin Sampaikan Ucapan Selamat Hapy Milad kepada A. Kurniawan (Omesh), Ketua RW 07 Desa Cukanggalih 1

Berita Terbaru

error: Content is protected !!