Buruh FSPI Gelar Diklat Strategis, Banyak Pembahasan Salah Satunya Dampak Keputusan MK

Selasa, 10 Desember 2024 - 00:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ANYER,Klikberitatv.com-Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI) mengadakan Diklat bertema “Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Para Pekerja” di Salsa Beach Hotel, Anyer. Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, dari 9 hingga 10 Desember 2024, ini menjadi platform strategis bagi para buruh untuk memahami dampak keputusan MK terhadap kesejahteraan mereka, terutama dalam hal upah.

Diklat ini menghadirkan dua pembicara utama, yakni H. Abu Bakar, HY, SH, MH dan H. Sugandi, SH, yang membahas secara komprehensif implikasi hukum dan ekonomi dari putusan MK tahun 2024. Dalam pembahasan, mereka menyoroti perubahan signifikan dalam regulasi ketenagakerjaan dan sistem pengupahan nasional.

H. Abu Bakar menjelaskan bahwa putusan MK membawa formula baru dalam perhitungan upah minimum. Kini, selain inflasi dan pertumbuhan ekonomi, perhitungan juga memperhitungkan produktivitas, daya saing usaha, dan kemampuan pengusaha.

Baca Juga :  Silaturahmi Dan Bukber Bersama Da'i Kamtibmas, Kapolres Metro Tangerang: Penyejuk Hati Masyarakat

“Formula ini akan memengaruhi proses negosiasi upah, yang kini lebih kompleks tetapi juga membuka peluang baru bagi buruh untuk menuntut keadilan,” ujar H. Abu Bakar.

Hal senada diungkapkan H. Sugandi, yang menyatakan bahwa putusan MK adalah langkah besar menuju keseimbangan antara kesejahteraan buruh dan keberlanjutan bisnis.

“Namun, jika tidak diimbangi dengan strategi negosiasi yang tepat, buruh bisa kehilangan momentum untuk mendapatkan kenaikan upah layak,” katanya.

Peluang dan Harapan Buruh
Peserta Diklat menyambut baik diskusi ini, yang dinilai memberikan wawasan baru dalam menghadapi perubahan regulasi. “Kami jadi lebih paham tentang langkah-langkah yang harus diambil agar kesejahteraan buruh tetap terjamin, meskipun ada tantangan baru dalam kebijakan pengupahan,” kata salah seorang peserta.

Baca Juga :  Walikota Tangerang Lantik Sebanyak 3,419 Pegawai PPPK

Implikasi Utama Putusan MK terhadap Upah:

  1. Formula Baru Upah Minimum: Mengakomodasi produktivitas, daya saing, dan kemampuan pengusaha, selain inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
  2. Negosiasi yang Lebih Rumit: Buruh dan serikat pekerja harus memperkuat strategi untuk memastikan upah layak tetap menjadi prioritas.
  3. Keseimbangan Baru: Kebijakan ini bertujuan menciptakan harmoni antara kebutuhan hidup layak dan keberlanjutan usaha, meskipun dikhawatirkan dapat menghambat kenaikan upah yang signifikan.

Diklat ini menjadi bukti bahwa FSPI terus berada di garda terdepan dalam memperjuangkan hak buruh dan mencari solusi terbaik di tengah perubahan kebijakan yang berdampak besar pada kesejahteraan pekerja di Indonesia.
(MS/Angga)

Berita Terkait

Anggota DPRD  H.M.Sobri Gelar Buka Puasa Bersama Warga, Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan
Silaturahmi dengan Awak Media, Rispanel Arya.S.ST.MM Di Saung Sahara Binong Bahas Program Tandon Air hingga Pengawasan MBG
Warga Desa Kadu Kecamatan Curug Digemparkkan Adanya Kebakaran Tabung Gas Elpiji 3 Kg
Pokja Wartawan Curug dan Polsek Curug Gelar Santunan Anak Yatim dan Berbagi Takjil di Bulan Ramadhan
Warga Legok Datangi BPN Kabupaten Tangerang, Minta Kepastian Hukum Tanah Rumah Tinggal
Diduga Proyek Sarana Prasarana Tak Sesuai Spesifikasi di Medang, Aktivis Minta PPTK Kecamatan Pagedangan Mengevaluasi
RW Dipecat, Ketum AMPPL Indonesia : Jika Tidak Ada Bukti Bisa Fitnah dan Kena Pidana
Penuh Makna, Haflah Nuzulul Qur’an di Kota Tangerang Hadirkan Ustadz dan Qori-Qoriah Nasional
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 09:23 WIB

Anggota DPRD  H.M.Sobri Gelar Buka Puasa Bersama Warga, Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan

Senin, 16 Maret 2026 - 08:48 WIB

Silaturahmi dengan Awak Media, Rispanel Arya.S.ST.MM Di Saung Sahara Binong Bahas Program Tandon Air hingga Pengawasan MBG

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:56 WIB

Warga Desa Kadu Kecamatan Curug Digemparkkan Adanya Kebakaran Tabung Gas Elpiji 3 Kg

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:38 WIB

Pokja Wartawan Curug dan Polsek Curug Gelar Santunan Anak Yatim dan Berbagi Takjil di Bulan Ramadhan

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:36 WIB

Warga Legok Datangi BPN Kabupaten Tangerang, Minta Kepastian Hukum Tanah Rumah Tinggal

Berita Terbaru

error: Content is protected !!