Gubernur Banten Perpanjang Pembebasan Pokok Dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor Sampai 31 Oktober 2025

Jumat, 27 Juni 2025 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangsel,Klikberitatv.com – Gubernur Banten Andra Soni memperpanjang waktu pembebasan pokok dan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor hingga 31 Oktober 2025. Perpanjangan tersebut diumumkan setelah Andra Soni menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 286 tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Pembebasan pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tersebut dimulai 1 Juli – 31 Oktober 2025.

Dalam Kepgub tersebut, Pembebasan pokok dan/atau sanksi PKB diperpanjang hingga 31 Oktober 2025. Sebelumnya Andra Soni juga telah mengeluarkan kebijakan serupa melalui Kepgub 170 tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor yang berakhir pada 30 Juni 2025.

Andra Soni mengatakan perpanjang program tersebut merupakan hasil evaluasi yang dilakukan Pemprov Banten serta masukan dan aspirasi masyarakat untuk dapat memperpanjang pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan di wilayah Provinsi Banten.

“Menjelang berakhirnya masa pembebasan pokok dan/atau sanksi PKB di Provinsi Banten, saya mendapatkan saran, masukan dan juga permohonan dari masyarakat terkait dengan perpanjangan masa untuk pembebasan pokok dan sanksi PKB,” ungkap Andra Soni usai meninjau pelayanan di Kantor Samsat Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Kamis (26/6/2025).

Baca Juga :  Pastikan Arus Balik Mudik Lebaran Aman dan Lancar, Kapolres Pantau Rest Area KM 13,5 dan KM 14 Tangerang

Selain itu, menurut Andra Soni, antusias masyarakat dalam rangka taat membayar pajak pada program tersebut dan kondisi perekonomian saat ini menjadi pendukung untuk dilakukannya perpanjangan waktu pembebasan pokok dan/atau sanksi PKB.

“Kami Pemprov Banten memutuskan akan memperpanjang masa pembebasan untuk pokok dan sanksi PKB dibawah tahun 2025. Dan, cukup melakukan pembayaran untuk tahun 2025 saja,” katanya.

Selanjutnya, Andra Soni berharap prpgram tersebut dapat segera dimanfaatkan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak.
“Jangan menunggu nanti waktunya habis kembali, walaupun tadi saya mendengar banyak yang disampaikan masyarakat bahwa mereka membutuhkan waktu untuk mengumpulkan uang. Ada yang bekerja sebagai pengemudi ojek dan sebagainya,” katanya.

“Saya yakin program ini membantu masyarakat dalam rangka menjadi warga yang taat pajak,” sambungnya.

Pada kesempatan itu, Andra Soni juga mengimbau kepada seluruh petugas di seluruh samsat di wilayah Provinsi Banten, baik itu pegawai Pemprov Banten, Jasaraharja, anggota Polda Banten dan Polda Metro Jaya dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Kepada kepala Samsat, saya minta untuk melakukan terobosan dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” imbuhnya.

Baca Juga :  Peringati MaY Day 2025, Buruh FSPI Suarakan Berapa Tuntutan, Salah Satunya Menolak UU Cipta Kerja

Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Rita Prameswari menyampaikan, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan seluruh kepala samsat se-Provinsi Banten untuk dapat mempersiapkan dalam menyambut perpanjangan waktu pembebasan pokok dan/atau sanksi PKB.

“Kita menghimbau kepada kepala UPT samsat untuk mempersiapkan lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan diupayakan tidak terjadi antrean panjang dan membuka penyebaran jangkauan pelayanan bagi wajin pajak,” ujarnya.

Selanjutnya, Rita juga menuturkan dengan perpanjangan waktu pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan bermotor tersebut, pihaknya akan menambah personil untuk memberikan pelayanan bagi wajib pajak. “Mungkin akan ada tambahan personil, baik dari pihak kepolisian dan kita.Target kita membantu masyarakat ditengah kondisi perekonomian saat ini,” pungkasnya.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Yudi Wibowo, Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan Maria Teresa Suhardja, Kepala Biro Adpimpro Setda Banten Beni Ismail dan Plt Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Provinsi Banten Arif Agus Rakhman.(rls/aa)

Berita Terkait

Proyek Drainase Aspirasi Fraksi Nasdem di Cluster Mutiara Cukanggalih Diduga Lakukan Pencurian Arus Listrik PLN, Pengerjaan Juga Tak Sesuai Spesifikasi
Solidaritas Wartawan Curug Terjalin Hangat dalam Ngopi Bareng di Cafe 86
Pembangunan Jalan Aspal Hotmix di Kampung Pagedangan Desa Cicalengka, Warga Bersyukur Akses Kini Lebih Lancar
Pembangunan Menara BTS di Malangnengah Diduga Dekat Pemukiman Padat Penduduk, Paparan Radiasi Mengintai Warga
Pelepasan dan Tasyakuran Angkatan Pertama SMKN 13 Kabupaten Tangerang Berlangsung Khidmat dan Penuh Haru
Tegas: LSM Bp Tipikor, Proyek U-Ditch di Rancagong Minta Material  Segera Dibongkar Kualitas Sangat Buruk
Wadidaw!! Proyek Misterius Muncul Di Kampung Cadas Diduga Menjadi Ajang Korupsi LSM BP TIPIKOR Akan Laporkan Ke Intansi
Tiga Kios di Cibodas Kota Tangerang Hangus Dilalap Si Jago Merah, Arus Lalu Lintas Sempat Lumpuh
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 23:55 WIB

Proyek Drainase Aspirasi Fraksi Nasdem di Cluster Mutiara Cukanggalih Diduga Lakukan Pencurian Arus Listrik PLN, Pengerjaan Juga Tak Sesuai Spesifikasi

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:56 WIB

Solidaritas Wartawan Curug Terjalin Hangat dalam Ngopi Bareng di Cafe 86

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:58 WIB

Pembangunan Jalan Aspal Hotmix di Kampung Pagedangan Desa Cicalengka, Warga Bersyukur Akses Kini Lebih Lancar

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:24 WIB

Pembangunan Menara BTS di Malangnengah Diduga Dekat Pemukiman Padat Penduduk, Paparan Radiasi Mengintai Warga

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:18 WIB

Pelepasan dan Tasyakuran Angkatan Pertama SMKN 13 Kabupaten Tangerang Berlangsung Khidmat dan Penuh Haru

Berita Terbaru

error: Content is protected !!