Pro Terhadap Buruh, DPD FSP LEM SPSI Provinsi Banten Apresiasi Dan Sambut BaikPutusan MK Terkait Ciptaker

Minggu, 3 November 2024 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang, Klikberitatv.com – Serikat buruh Dewan Pimpinan Daerah, Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( DPD LEM SPSI ) Provinsi Banten menggelar kegiatan pertemuan yang dihadiri perwakilan Dewan Pimpinan Cabang dan Pimpinan Unit Kerja tingkat perusahaan, Kota, Kabupaten Tangerang dan Serang Raya

Kegiatan pertemuan yang berlangsung Rumah LEM Banten, Perumahan Puri Anggrek Serang Banten membahas terkait Keputusan Mahkamah konstitusi ( MK ) nomor 168/P U U-XXI/2023 yang dibacakan Kamis (31/10/2024), terkait uji materi Nomor.6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan sepakat untuk mendukung, mengawal serta memastikan pemerintah, pengusaha, dan pihak pihak terkait untuk mematuhi hasil putusan mahkamah konstitusi tersebut.

Baca Juga :  Pj Wali Kota: Para ASN Harus Terus Melayani dan Memecahkan Masalah dengan Baik

Menurut ketua DPD Lem SPSI Provinsi Banten
Dewa Sukma Kelana, SH, M.Kn mengatakan, Syukur Alhamdulillah dan berterimakasih kepada pihak pihak yang telah berjuang hingga lahirnya putusan MK yang berpihak kepada buruh, Ujarnya

Dewa mengatakan, Dalam keputusan MK tersebut ada beberapa hal yang berdampak baik seperti dalam jangka waktu perjanjian, kerja waktu tertentu (PKWT) hanya boleh 5 tahun, Akan ada perubahan unsur-unsur upah yang tidak dibatasi lagi dalam artian,

Baca Juga :  Tutup Jatiuwung Expo, Wakil Walikota Kota Tangerang Terus Kembangkan, UMKM Pilar Ekonomi Kreatif

” Artinya para pekerja berhak mendapatkan penghasilan yang layak .Menyangkut aturan tenaga kerja asing, dan aturan pemutusan hubungan kerja (PHK) pun diperketat,”

Artinya PHK hanya bisa dilakukan setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, serta menyarankan kepada DPR RI, diberi waktu selama 2 tahun untuk membentuk undang undang ketenagakerjaan yang baru, Pungkasnya.

Berita Terkait

Laris Manis! Gerakan Gampang Sembako Pemkot Tangerang Diserbu Masyarakat
Bareng Wartawan , Polres Metro Tangerang Kota Berbagi Takjil Sekaligus Himbau Masyarakat Saat Mudik
BKPRMI Banten Apresiasi Kegiatan Gebyar Ramadhan Periuk, Ketua DPD : Semoga Bisa di Anggarkan Pemkot Tangerang
Anggota DPRD Kota Tangerang Apresiasi Gebyar Ramadhan OKP Kecamatan Periuk
Santuni Anak Yatim , Gebyar Ramadhan Periuk 2025 Resmi di Tutup Sambil Buka Puasa Bersama
Pemkot Tangerang Kembali Gelar Tarling, Sachrudin-Maryono Kompak Salurkan Hibah Dan Bantuan
Tarawih Keliling Safari Ramadhan 2025, Kapolres Metro Tangerang Kota Sampaikan Pesan Kamtibmas
Pemkota Gelar Tarling, Sekda Kota Tangerang Bersama Jajaran Pegawai Kecamatan Jatiuwung Teraweh di Masjid Urwatul Wutsqo
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 16:04 WIB

Laris Manis! Gerakan Gampang Sembako Pemkot Tangerang Diserbu Masyarakat

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:22 WIB

Bareng Wartawan , Polres Metro Tangerang Kota Berbagi Takjil Sekaligus Himbau Masyarakat Saat Mudik

Kamis, 13 Maret 2025 - 12:58 WIB

BKPRMI Banten Apresiasi Kegiatan Gebyar Ramadhan Periuk, Ketua DPD : Semoga Bisa di Anggarkan Pemkot Tangerang

Kamis, 13 Maret 2025 - 00:08 WIB

Anggota DPRD Kota Tangerang Apresiasi Gebyar Ramadhan OKP Kecamatan Periuk

Rabu, 12 Maret 2025 - 22:16 WIB

Santuni Anak Yatim , Gebyar Ramadhan Periuk 2025 Resmi di Tutup Sambil Buka Puasa Bersama

Berita Terbaru