Tak Terima Diputus Cintanya, Pemuda di Tangerang Aniaya Mantan dan Kekasih Barunya

Kamis, 10 April 2025 - 23:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang,Klikberitatv.com– Gara-gara tak terima diputus cintanya, seorang pemuda berinisial MA (31) warga Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, nekat menyerang dan menganiaya mantan kekasih dan pacar barunya dengan menggunakan senjata tajam (sajam).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa 8 April 2025, sekira pukul 02.10 WIB Saat melintas di Jalan Suryadharma depan Apartemen Aeropolis, Neglasari, Kota Tangerang menggunakan sepeda motor berboncengan. Korban dipepet motor pelaku yang langsung mengacungkan sajam yang sengaja dibawanya untuk melukai.

Kedua korban SN (22) dan GP (27) yang mengalami luka sabetan senjata tajam itu langsung dibawa warga ke Rumah Sakit dr Sitanala yang terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis.

Baca Juga :  Kurang Dari 24 Jam, Polres Metro Tangerang Tangkap Pelaku Pembunuhan Gadis Di Pinggir Kali Cisadane Tangerang

Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota yang baru mendapatkan laporan keesokkan pagi Selasa, (8/4) langsung bergegas ke RS dr Sitanala dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Imran Mas’adi dan Kanit Reskrim Iptu Amin Isrofi. Namun korban telah dipulangkan kerumahnya setelah mendapat perawatan medis.

“Setelah mendapatkan alamat korban sdr SN (22) dari Rumah Sakit Sitanala, Anggota langsung bergerak cepat menemui korban dirumahnya. kepada petugas korban mengatakan mengenali pelaku adalah MA yang merupakan mantan pacarnya,” terang Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, Kamis (10/4/2025).

Ia menambahkan, kurang dari 24 jam, Pelaku berhasil ditangkap polisi saat bersembunyi di rumahnya dan setelah diinterogasi mengakui semua perbuatan penganiayaan yang dilakukan terhadap kedua korban dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit.

Baca Juga :  Hasil Gelar Perkara, Supir Truk Wing Box Penyebab Kecelakaan Di Tangerang Di Tetapkan Sebagai Tersangka

“Korban SN mengalami luka sabetan celurit di Jari tangannya. Sementara korban GP mengalami luka sobek dibagian dada sebelah kanan,” kata Prapto.

Kemudian pelaku berikut barang bukti celurit, jaket dan sweater korban yang dipakai saat kejadian dibawa ke polsek Neglasari untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dan membawa senjata tajam sesuai pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951. ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun,” tandas Kasi Humas. (rls/red)

Berita Terkait

Tragis,Bocah 4 Tahun Ditemukan Terbakar Didalam Kontrakan di Kosambi Tangerang
Sadis, Pelaku Curas terhadap Driver Taksi Online di Tangerang positif Pengaruh Narkoba
Polisi Ungkap Indentitas Driver Taksi Online Korban Curas di Tangerang, Ini Modusnya
Curiga Transaksi Berdarah, Polisi Ungkap Curas Terhadap Driver Taksi Online di Tangerang
Bergerak Cepat,Polisi Berhasil Ungkap Identitas Jasad Pria Dalam Karung
Hasil Autopsi Jasad Pria Tanpa Identitas Didalam Karung di Jalan Dan Mogot Diduga Dibunuh,
Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Batuceper, 5 Unit Motor Disita
Penipu Sembako Murah di Tangerang Diamankan Polisi, Satu Korban Tertipu Hingga Ratusan Juta Rupiah
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 13:02 WIB

Tragis,Bocah 4 Tahun Ditemukan Terbakar Didalam Kontrakan di Kosambi Tangerang

Sabtu, 26 April 2025 - 20:35 WIB

Sadis, Pelaku Curas terhadap Driver Taksi Online di Tangerang positif Pengaruh Narkoba

Jumat, 25 April 2025 - 15:15 WIB

Polisi Ungkap Indentitas Driver Taksi Online Korban Curas di Tangerang, Ini Modusnya

Jumat, 25 April 2025 - 13:56 WIB

Curiga Transaksi Berdarah, Polisi Ungkap Curas Terhadap Driver Taksi Online di Tangerang

Rabu, 23 April 2025 - 23:05 WIB

Bergerak Cepat,Polisi Berhasil Ungkap Identitas Jasad Pria Dalam Karung

Berita Terbaru

Uncategorized

Dua Pengedar Narkotika Jenis Sabu Ditangkap Polsek Pinang

Minggu, 27 Apr 2025 - 17:57 WIB