KLIKBERITATV.COM, Tangerang – Proyek pemeliharaan saluran udic atau drainase di kawasan Perumahan Cluster Mutiara, Desa Cukanggalih RT 01 RW 12, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, kini menjadi sorotan tajam. Pembangunan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026, dan merupakan hasil aspirasi (pokir) anggota DPRD dari Fraksi Partai NasDem, tak hanya tercoreng dugaan pencurian arus listrik milik PLN, namun juga ditemukan sejumlah pelanggaran teknis dan kelalaian standar keselamatan kerja di lapangan.
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi pada Kamis (14/5/2026), papan proyek resmi yang terpasang mencantumkan rincian kegiatan: pemeliharaan saluran U-ditch ukuran 40×40 cm lengkap penutup, sepanjang 58 meter, dengan nilai kontrak mencapai Rp79.838.000. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh kontraktor CV. Putra Rajeg Mandiri dengan waktu penyelesaian 21 hari kalender. Padahal proyek ini bertujuan memperbaiki sistem pembuangan air warga, namun di lokasi ditemukan sejumlah penyimpangan yang sangat mencolok.
Selain dugaan penyalahgunaan listrik yang disambungkan langsung ke jaringan PLN tanpa izin resmi maupun alat ukur, pengamatan di lapangan juga menemukan pelanggaran standar teknis pengerjaan.
Ditemukan fakta bahwa pemasangan U-ditch dilakukan tanpa pembuatan lantai dasar atau alas beton penguat sebagaimana spesifikasi teknis yang seharusnya berlaku.
Parahnya lagi, pemasangan komponen saluran tetap dilanjutkan meski kondisi parit masih berair dan air tergenang cukup banyak. Hal ini jelas menyalahi aturan konstruksi, karena pondasi yang basah, berlumpur, dan tidak rata akan membuat saluran mudah bergeser, miring, atau rusak dalam waktu singkat.
Tidak hanya itu, aspek keselamatan kerja atau K3 juga sama sekali diabaikan. Terlihat jelas para pekerja yang sedang melakukan penggalian, pemasangan, dan pengecoran tidak dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) standar seperti helm pengaman, sepatu khusus kerja, rompi keselamatan, maupun sarung tangan. Tidak ada juga rambu peringatan atau pembatas wilayah kerja demi keamanan warga yang lewat. Padahal, penerapan K3 adalah kewajiban mutlak dalam setiap proyek pembangunan pemerintah.
“Sangat disayangkan sekali. Ini proyek aspirasi wakil rakyat dari Fraksi NasDem, dan dananya uang pajak kita. Harusnya jadi contoh yang baik, malah ketahuan nyuri listrik, kerjanya asal jadi, tidak sesuai gambar, dan pekerjanya tidak pakai alat pelindung. Kalau nanti salurannya rusak lagi, uang rakyat yang terbuang sia-sia,” keluh salah satu warga sekitar yang meminta namanya tidak ditulis.
Secara aturan, pemasangan U-ditch wajib diawali pemadatan tanah dasar, pengecoran lantai kerja, dan dilakukan saat kondisi galian kering agar saluran kokoh dan lurus. Pengabaian tahapan ini dianggap sengaja dilakukan untuk memangkas biaya demi keuntungan kontraktor, namun kualitas hasil akhir menjadi sangat rendah dan tidak awet. Sedangkan penggunaan listrik tanpa izin masuk tindak pidana pencurian energi, berisiko korsleting, serta membahayakan keselamatan lingkungan sekitar.
Masyarakat dan elemen pengawas menuntut pertanggungjawaban penuh dari pelaksana CV. Putra Rajeg Mandiri, pengawas lapangan, maupun dinas teknis terkait. Jika terbukti seluruh pelanggaran ini benar, kontraktor harus diberi sanksi berat, dilarang mengerjakan proyek pemerintah lagi, dan wajib memperbaiki seluruh pekerjaan sesuai spesifikasi yang benar tanpa biaya tambahan.
Warga mendesak PLN segera sidak untuk menangani pelanggaran listrik, serta meminta Fraksi Partai NasDem selaku pemilik aspirasi turun langsung meninjau dan mengevaluasi kinerja proyek ini.
Warga berharap integritas pembangunan dari aspirasi dewan tetap terjaga, dan hasil kerja benar-benar bermanfaat, aman, serta sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari pihak kontraktor maupun pemerintah daerah .
Penulis : Red








