Petugas Trantib Ciledug Sita 31 Dus Miras dari Warung di Tangerang dalam Operasi Penegakan Perda

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, klikberitatv.com – Petugas Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Ciledug menyita sebanyak 31 dus berisi minuman keras berbagai merek dari sebuah warung kelontong di Jalan Raden Fatah, Kota Tangerang, Banten, Jum’at 18 Oktober 2024 malam.

Kepala Seksi Trantib Kecamatan Ciledug, Agung Wibowo mengatakan, penyitaan miras tersebut dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Keras di Kota Tangerang.

Baca Juga :  Sosialisasikan Sachrudin-Maryono, MPC PP Tangerang Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

“Dari 31 dus itu berisi 373 botol miras dari berbagai merek, ini diperoleh dari sebuah warung yang kerap menjual miras. Atas adanya laporan masyarakat,” jelas Agung, Sabtu 19 Oktober 2024.

Sebelum melakukan operasi, tim dari Trantib Kecamatan Ciledug melakukan pemantauan yang merupakan hasil dari laporan masyarakat karena merasa resah atas penjualan miras tersebut.

“Setelah diamati dan mendapat bukti yang kuat, maka langsung dilakukan operasi dan hasilnya ratusan miras siap jual ini langsung diamankan ke kantor untuk didata,” ungkap Agung.

Baca Juga :  Sebuah Gudang Pabrik Kebakaran, Api Besar Hingga Asep Hitam Membumbung Tinggi

Setelah didata, tambah Agung, miras yang terdiri dari 10 merek ini langsung dibawa ke Mako Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang.

“Kita amankan, dan untuk pedagang atau penjual akan dilakukan sidang Tipiring.”

“Kami [Trantib Kecamatan Ciledug] mengucapkan terima kepada masyarakat atas dukungan untuk bersama-sama meminimalisir peredaran miras di Kecamatan Ciledug,” pungkasnya.

Berita Terkait

Terpilih Aklamasi, Dedi Sudarajat Kembali Nahkodai Ketua Umum FSP KEP KSPSI Periode 2025-2030
MUNAS III FSP KEP KSPSI 2025 Resmi Dibuka Langsung Menaker RI Dan Ketum DPP KSPSI
Kabupaten Tangerang Siapkan Wajib Belajar 13 Tahun, Bupati Tekankan Peran Kunci Pemerintah Desa
‎Disnaker Kota Tangerang Gelar Lomba Tata Kelola Serikat Pekerja, PUK FSP KEP KSPSI PT.Gajah Tunggal Tbk Raih Juara 1‎
HKG Ke-53 ,Kampung Mandiri Kelurahan Alam Jaya Dikunjungi Tim Penilai 10 Lomba Program PKK Provinsi Banten
Pendekar Bar Menginspirasi! Santuni Anak Yatim dan Janda, Komitmen untuk Masyarakat
‎1.200 Siswa Di Tangerang Latgab Capasko, Maryono : Tanamkan Disiplin Wujudkan Mimpi Ke Istana
Ajak Anggota Menjaga stabilitas Kamtibmas Guna Meningkatkan Investasi, DPD KSPSI Banten Gelar Sarasehan Serikat Pekerja
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 01:55 WIB

Terpilih Aklamasi, Dedi Sudarajat Kembali Nahkodai Ketua Umum FSP KEP KSPSI Periode 2025-2030

Rabu, 12 November 2025 - 19:27 WIB

MUNAS III FSP KEP KSPSI 2025 Resmi Dibuka Langsung Menaker RI Dan Ketum DPP KSPSI

Rabu, 5 November 2025 - 19:31 WIB

Kabupaten Tangerang Siapkan Wajib Belajar 13 Tahun, Bupati Tekankan Peran Kunci Pemerintah Desa

Senin, 3 November 2025 - 16:39 WIB

‎Disnaker Kota Tangerang Gelar Lomba Tata Kelola Serikat Pekerja, PUK FSP KEP KSPSI PT.Gajah Tunggal Tbk Raih Juara 1‎

Selasa, 28 Oktober 2025 - 18:41 WIB

HKG Ke-53 ,Kampung Mandiri Kelurahan Alam Jaya Dikunjungi Tim Penilai 10 Lomba Program PKK Provinsi Banten

Berita Terbaru