Konfirmasi Dugaan Gas Oplosan, Tim Awak Media Malah Di Ancam Dengan Sajam

Minggu, 22 Juni 2025 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor,Klikberitatv.com- Tim awak media saat sedang melakukan tugas sebagai Sosial Kontrol di Kampung Bapin Taman Sari, Kecamatan Rumpin Bogor, Ada sebuah mobil yang melintas dan diduga membawa gas oplosan, Sabtu (21/06/25).

Saat kami tim awak media konfirmasi kepada supir terkait punya siapa, Sopir pun menjawab “Ini punya sultan bang,” dan langsung menelpon salah seorang yang diduga pengurus usaha ilegal tersebut.

Kami pun mewawancarai sopir terebut dan mengatakan kalo mereka hanya belanja akan tetapi menjelaskan pembuatan gas suntikan tersebut di Kampung Jabon, kita hanya belanja dan ngirim saja.

Tak berselang lama setelah ditelpon oleh sopir yang diduga membawa gas oplosan datang beberapa orang pengurus, dan salah satu dari pengurus yang enggan menyebutkan namanya melakukan intimidasi terhadap kami awak media dengan berkata kasar “Setan doangan lu, tai lu, anjing lu,” ucap orang yang mengaku sebagai pemilik armada gas tersebut.

Bahkan ia melakukan pengancaman dengan golok dan mengatakan siapa yang foto mobil gua, gua bacok lu sini hahh, gua bunuh lu semua.

Baca Juga :  Peringatan HPN 2025, Forwat Beri Apresiasi Kepada PJ Walikota Tangerang

Akhirnya salah satu dari pengurus yang berinisial (DP) melerai kami tim awak media dan mengajak kami ngobrol santai.

“Jadi gini bang, kenapa orang saya tadi kaya begitu. Jadi sebelumnya ada oknum yang kesini tapi ketika kita sudah kasih uang oknum tersebut malah tayang berita, Akhirnya kita pun dimintai biaya untuk tackdown sejumlah Empat Juta Rupiah, Nah jadi abang-abang ini yang kena imbasnya,” ujar (DP).

Dari kejadian seperti ini sangat disayangkan sekali ada seorang pengurus usaha ilegal gas oplosan melakukan intimidasi dan pengancaman terhadap tim awak media, dan itu melukai kita para wartawan atau jurnalis yang ingin mengungkapkan terkait kegiatan ilegal ini yang merugikan negara.

Seperti kita ketahui profesi seorang wartawan atau jurnalis itu dilindungi oleh Undang-Undang Dasar (UUD) Pers di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang ini mengatur tentang kebebasan pers, hak dan kewajiban pers, serta perlindungan terhadap kebebasan pers.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kota Tangerang: Realisasi Pembebasan Lahan Urai Kemacetan Jalan Buroq

Perlu diketahui, Undang-undang yang mengatur gas oplosan adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Undang-undang ini diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selain itu, ada juga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur gas oplosan.

Pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga gas subsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Dengan adanya kejadian intimidasi dan pengancaman kepada kami tim awak media, kami pun melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib wilayah hukum Polsek Rumpin, Agar segera ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Diharapkan pihak kepolisian dapat segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan perlindungan kepada para jurnalis yang menjalankan tugasnya untuk kepentingan publik.(red)

Berita Terkait

Cegah Narkoba dan Kenakalan Remaja, Polda Banten Gelar Upacara Serentak di Cadasari
Momentum HPN 2026 , DPD LSM GIAS Apresiasi Seluruh Insan Pers di Indonesia
Potong Tumpeng HPN, PWI dan PDAM Tirta Benteng Pererat Sinergi untuk Pelayanan Publik
HPN 2026: Pemprov Banten Dorong Pers Jadi Garda Terdepan Penjaga Kepentingan Publik di Era AI
Penuh Kehangatan, Ketua DPW LSM TAMPERAK Hadir di Resepsi Pernikahan Putri Ketua FRIC DPW Banten
Rakernas SIWO PWI 2026, Ketum Ahmad Munir Tegaskan Pentingnya Soliditas dan Profesionalisme Wartawan
Pra HPN 2026, PWI Pusat Bersama PWI Banten Gelar Seminar Anugerah Jurnalistik Adinegoro
Respons Cepat Laporan 110, Polsek Cikupa Amankan Kasus Penarikan Motor oleh Matel
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 14:27 WIB

Cegah Narkoba dan Kenakalan Remaja, Polda Banten Gelar Upacara Serentak di Cadasari

Senin, 9 Februari 2026 - 13:43 WIB

Momentum HPN 2026 , DPD LSM GIAS Apresiasi Seluruh Insan Pers di Indonesia

Senin, 9 Februari 2026 - 12:12 WIB

Potong Tumpeng HPN, PWI dan PDAM Tirta Benteng Pererat Sinergi untuk Pelayanan Publik

Minggu, 8 Februari 2026 - 23:14 WIB

HPN 2026: Pemprov Banten Dorong Pers Jadi Garda Terdepan Penjaga Kepentingan Publik di Era AI

Minggu, 8 Februari 2026 - 22:59 WIB

Penuh Kehangatan, Ketua DPW LSM TAMPERAK Hadir di Resepsi Pernikahan Putri Ketua FRIC DPW Banten

Berita Terbaru