PWI Banten Gelar Rapat Pleno Akhir Tahun, Anggota Langgar PD/PRT Akan Di Beri Sangsi Pemberhentian

Rabu, 25 Desember 2024 - 10:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang,Klikberitatv com-Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Banten menggelar Rapat Pleno Akhir Tahun dengan tema “Mari Kita Taati PD/PRT PWI Demi Menjaga Marwah PWI yang Kita Cintai”. Acara yang berlangsung di Kantor Sekretariat Bersama PWI Kota Tangerang ini membahas dinamika organisasi serta isu-isu terkini yang dihadapi PWI di Provinsi Banten. Selasa (24/12/2024).

Rapat pleno menghasilkan keputusan penting, yaitu pemberhentian penuh terhadap anggota yang mengikuti Konferensi Wilayah Luar Biasa (Konferwilub) versi “cashback”. Kegiatan tersebut dinilai melanggar Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga (PD/PRT) PWI.  

Ketua PWI Banten, Rian Nopandra, menegaskan bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga marwah dan kredibilitas organisasi. “Kami sepakat untuk memberhentikan anggota yang mengikuti Konferwilub kemarin serta mengganti pengurus yang tidak hadir dalam rapat pleno. Tindakan mereka telah melanggar aturan organisasi dan merendahkan martabat PWI,” tegas Rian Nopandra.  

Baca Juga :  KNPI Banten Ultimatum Oknum Mengatasnamakan KNPI Kota Tangerang

Dari 241 pemilik suara di PWI Banten, hanya 50 anggota yang hadir dalam Konferwilub tersebut. “Jumlah itu tidak memenuhi syarat kuorum 2/3 suara, sehingga kegiatan itu cacat prosedur dan melanggar PD/PRT organisasi,” jelas Rian.  

Rapat juga memutuskan untuk mengajukan pemblokiran situs web PWI Pusat yang masih dikendalikan oleh kelompok PWI cashback  kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). “Ini langkah penting untuk mencegah penyebaran informasi yang dapat merugikan organisasi,” tambahnya.  

Dalam rapat tersebut, Rian Nopandra menginstruksikan pengurus PWI kabupaten/kota untuk segera menginventarisir anggotanya yang diduga berpindah haluan. “Kami meminta pengurus memberikan sanksi tegas dan mempersiapkan proses pergantian kartu anggota PWI bagi mereka yang tetap loyal terhadap organisasi,” ujarnya.  

Baca Juga :  Wakil Walikota Tangerang Sidak Pegawai Yang Tidak Ikut Apel Senin-Jumat

Rapat pleno juga mempertegas posisi PWI Banten yang mendukung kepemimpinan Ketua PWI Pusat Zulmasyah Sekedang, hasil konferensi luar biasa di Jakarta menggantikan mantan Ketua Hendry.  

Rapat Pleno Akhir Tahun ini menjadi momentum penting bagi PWI Banten untuk memperkuat konsolidasi internal dan menjaga kesatuan organisasi. “Kami akan terus menjaga marwah PWI serta memastikan setiap anggota taat pada aturan yang berlaku. Langkah ini untuk memastikan PWI tetap menjadi organisasi yang kredibel dan profesional,” ujar Rian.  

Keputusan ini diharapkan mampu memulihkan nama baik PWI Banten sekaligus mempertegas komitmen organisasi dalam menghadapi tantangan di masa mendatang.

Berita Terkait

Warga Legok Datangi BPN Kabupaten Tangerang, Minta Kepastian Hukum Tanah Rumah Tinggal
Diduga Proyek Sarana Prasarana Tak Sesuai Spesifikasi di Medang, Aktivis Minta PPTK Kecamatan Pagedangan Mengevaluasi
RW Dipecat, Ketum AMPPL Indonesia : Jika Tidak Ada Bukti Bisa Fitnah dan Kena Pidana
Penuh Makna, Haflah Nuzulul Qur’an di Kota Tangerang Hadirkan Ustadz dan Qori-Qoriah Nasional
Puslitbang Polri Lakukan Penelitian Optimalisasi Pemberantasan Korupsi di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya
Warga Binong  Keluhkan Air Kali Berwarna Coklat, Diduga Terkait Proyek Pembangunan di Curug Wetan
Tragedi Longsor Sampah Bantargebang: 4 Nyawa Melayang, Sopir Truk Ditemukan Meninggal di Dalam Kabin
Forwat Tangerang Selatan Giat Bukber Bersama Memperkuat Silatuhrahmi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:36 WIB

Warga Legok Datangi BPN Kabupaten Tangerang, Minta Kepastian Hukum Tanah Rumah Tinggal

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:16 WIB

Diduga Proyek Sarana Prasarana Tak Sesuai Spesifikasi di Medang, Aktivis Minta PPTK Kecamatan Pagedangan Mengevaluasi

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:24 WIB

RW Dipecat, Ketum AMPPL Indonesia : Jika Tidak Ada Bukti Bisa Fitnah dan Kena Pidana

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:04 WIB

Penuh Makna, Haflah Nuzulul Qur’an di Kota Tangerang Hadirkan Ustadz dan Qori-Qoriah Nasional

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:35 WIB

Puslitbang Polri Lakukan Penelitian Optimalisasi Pemberantasan Korupsi di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

Berita Terbaru

error: Content is protected !!