KNPI Banten Ultimatum Oknum Mengatasnamakan KNPI Kota Tangerang

Kamis, 16 Januari 2025 - 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang,Klikberitatv-com-Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Provinsi Banten, menegaskan bahwa sesuai konsitusi organisasi DPD KNPI Kota Tangerang telah melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda) XI pada tanggal 28-29 Desember 2024 di Bogor.

Selanjutnya DPD KNPI Provinsi Banten melalui, Ferry Renaldy selaku Ketua Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) juga secara resmi mengumumkan dan menetapkan Dede Maulana Faisal, secara melalui proses aklamasi sebagai Ketua DPD KNPI Kota Tangerang periode 2025-2028.

Pengumuman ini disampaikan melalui surat resmi bernomor 0137/DPD-KNPI/BTN/I/2025 yang ditandatangani oleh Ferry Renaldy selaku Ketua (OKK) dan Adang Akbarudin selaku Sekretaris DPD KNPI Provinsi Banten.

Surat tersebut ditujukan kepada berbagai pihak, termasuk Penjabat (PJ) Wali Kota Tangerang, Ketua DPRD Kota Tangerang, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Kapolres, Dandim 0506, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, para camat se-Kota Tangerang, hingga organisasi kepemudaan (OKP) di bawah KNPI.

Dalam surat tersebut, DPD Provinsi Banten menyampaikan beberapa poin penting, yaitu diantaranya

  1. Kepengurusan Lama Berakhir
    Berdasarkan Surat Keputusan Nomor Kep.029/DPD-KNPI/BTN/III/2024, masa jabatan kepengurusan lama dinyatakan telah berakhir pada 29 Desember 2024. Dengan demikian, segala aktivitas atas nama kepengurusan lama tidak lagi memiliki dasar hukum.
  2. Teguran terhadap Oknum yang Mengatasnamakan KNPI
    DPD KNPI Kota Tangerang menegaskan bahwa upaya oleh kelompok atau individu tertentu yang masih mengatasnamakan lembaga KNPI dan berencana menggelar Musda XI lanjutan adalah tindakan yang tidak sah. Mereka menyatakan bahwa kepemimpinan baru sudah terpilih secara konstitusional.
  3. Ancaman Tindakan Hukum
    Apabila ditemukan penggunaan logo atau atribut KNPI tanpa izin, DPD KNPI Kota Tangerang tidak segan-segan akan mengambil langkah hukum, baik perdata maupun pidana, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca Juga :  Antisipasi Banjir Dan Kebocoran Tanggul, Dinas PUPR Kota Tangerang Kembali Lakukan Peremajaan Turap Di Ciledug Indah

Surat pemberitahuan ini sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba menyalahgunakan nama atau atribut KNPI. Dengan adanya kepemimpinan baru, diharapkan organisasi ini semakin solid dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan di Kota Tangerang.

Adapun sanksi pidana untuk penggunaan logo atau merek yang melanggar hak cipta atau hak merek adalah penjara dan denda.
Sanksi pidana untuk pelanggaran hak merek:

  • Pasal 100 ayat (1) UU 20/2016, pelaku yang menggunakan merek yang sama secara keseluruhan dengan merek terdaftar milik pihak lain dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.2 miliar
  • Pasal 100 ayat (2) UU 20/2016, pelaku yang menggunakan merek yang mirip secara pokok dengan merek terdaftar milik pihak lain dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.2 miliar
  • Pasal 83 ayat (1) UU 20/2016, pelaku dapat dikenakan gugatan ganti rugi dan penghentian penggunaan merek yang melanggar Selain pidana, pengadilan juga dapat memerintahkan penyitaan dan pemusnahan barang-barang yang menggunakan merek yang melanggar.Sanksi pidana untuk pelanggaran hak cipta:
    Pasal 114 UUHC 2014, pelaku yang sengaja membiarkan penjualan barang hasil pelanggaran hak cipta di tempat perdagangan yang dikelolanya dapat dihukum dengan denda maksimal Rp100 juta. (red)

Berita Terkait

Tangani Dampak Banjir, Gerak Cepat Pemkot Tangerang di Apresiasi Gubernur Banten‎
Upaya Penanganan Banjir, Dinas PUPR Pasang Ratusan Kisdam di Sejumlah Wilayah
Polres Metro Tangerang Kota Sabet 4 Juara Momen Perlombaan di Hari Bhayangkara ke-79
Bagikan Nasi Kotak Kepada Warga, AKPERSI DPD Banten Apresiasi Kegiatan Jum’at Berkah
ASWAKADA Gelar Munas 1, Maryono :Momentum Satukan Visi Bangun Indonesia dari Daerah
Hari Bhayangkara ke-79, Polres Metro Tangerang Resmikan Sarana Air Bersih di Desa Bonasari, Pakuhaji
Minta Ulama Doakan Polri, Kapolres Metro Tangerang Kota Silaturahmi ke Ponpes Daarul Anshor
Syukuran Hari Bhayangkara Ke-79, TNI Beri Kejutan Kepada Polres Metro Tangerang Kota
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:25 WIB

Tangani Dampak Banjir, Gerak Cepat Pemkot Tangerang di Apresiasi Gubernur Banten‎

Selasa, 8 Juli 2025 - 15:46 WIB

Upaya Penanganan Banjir, Dinas PUPR Pasang Ratusan Kisdam di Sejumlah Wilayah

Sabtu, 5 Juli 2025 - 14:12 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Sabet 4 Juara Momen Perlombaan di Hari Bhayangkara ke-79

Jumat, 4 Juli 2025 - 20:24 WIB

Bagikan Nasi Kotak Kepada Warga, AKPERSI DPD Banten Apresiasi Kegiatan Jum’at Berkah

Kamis, 3 Juli 2025 - 19:06 WIB

ASWAKADA Gelar Munas 1, Maryono :Momentum Satukan Visi Bangun Indonesia dari Daerah

Berita Terbaru

Uncategorized

Kolonel Czi Chandra Adibrata Resmi Jabat Kasrem 052/Wkr

Selasa, 8 Jul 2025 - 15:39 WIB