RW Dipecat, Ketum AMPPL Indonesia : Jika Tidak Ada Bukti Bisa Fitnah dan Kena Pidana

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIKBERITATV.COM, Tangerang – Polemik mencuat di lingkungan RW 04 Desa Curug Wetan, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Ketua RW 04 dikabarkan dinonaktifkan secara sepihak oleh Kepala Desa Curug Wetan tanpa adanya musyawarah dengan warga maupun pengurus lingkungan. Kamis, (12/03/2026).

‎Keputusan tersebut diketahui melalui surat penonaktifan yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah desa. Namun hingga saat ini, alasan resmi terkait pemberhentian tersebut belum disampaikan secara terbuka kepada masyarakat maupun pengurus RW setempat, sehingga memunculkan berbagai tanda tanya di tengah warga.

Selamat Riyadi ‎Ketua RW 04 Kampung Pondok Jengkol Desa Curug Wetan Kecamatan Curug yang dinonaktifkan mengatakan, Sehabis magrib saat buka puasa ada warga yang mengantar kan surat dari desa. Setelah dibuka dan dibaca dirinya terkejut, karena surat dari desa itu merupakan surat pemberhentian dirinya sebagai ketua RW 04 Kampung Pondok Jengkol.

“Saya juga kurang tahu alasan pastinya. Seharusnya sebelum ada surat penonaktifan dari desa, dilakukan musyawarah terlebih dahulu dengan warga atau pengurus lingkungan, sebelum dikeluarkan surat tetsebut, ” Katanya saat ditemui di rumahnya. Sabtu (7/3/2026). (Tim Pokja Wartawan Curug).

Baca Juga :  Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang Kunjungi SDN 3 Pasar Kemis, Sekolah Berdaya dengan Parenting Hidup dan Prestasi Adiwiyata

Ketua AMPPL Indonesia Mohamad Guruh, S.H mengatakan pemberhentian Ketua RW tidak bisa sewenang-wenang harus melalui prosedur seperti melakukan musyawarah RW dan RW yang mau diberhentikan pun dihadirkan serta harus ada usul masyarakat di sertai bukti-bukti kesalahan seperti pungli, melanggar aturan dan tidak aktif jika hanya usul tidak adanya bukti namanya fitnah.

“Harusnya ada musyawarah dong, dan ada juga usulan dari masyarakat dan disertai bukti, itupun harus bukti yang valid jika bukti itu tidak valid bisa diduga pencemaran nama baik, Fitnah diatur dalam Pasal 434 UU No. 1 Tahun 2023, Seseorang dipidana fitnah jika menuduh orang lain melakukan perbuatan tertentu dengan tujuan diketahui umum, namun tidak dapat membuktikan kebenarannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahui. Sanksinya adalah penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal kategori IV (Rp200 juta). jelasnya Guruh

Baca Juga :  BKPRMI DPK Periuk Gelar Muscam Periode 2025-2028, Berharap Ketua Terpilih Bisa Lebih Merangkul Remaja Masjid Periuk

Lanjutnya guruh, “Nah setelah itu camat harus mengesahkan dalam pemberhentian pengurus RW, jangan sampai sewenang-wenang dalam memutuskan, ini Negara Indonesia puya aturan dan undang-undang, jika ada bukti nya harus dibuktikan jangan sampai nama baik orang lain tercemar gara gara segelintir orang.” Tegasnya Guruh

Disahkan Camat: Keputusan Lurah dalam memberhentikan pengurus RW seringkali perlu disahkan oleh Camat atas nama Walikota/Bupati.

Berita Terkait

Digelar Sangat Tipis, Aktivis Minta Camat Panongan Agar Proyek Hotmix di Mekarbakti Segera Digelar Ulang
Pelaksanaan Proyek Turap di Bojong Nangka Sudah Sesuai Prosedur, LipanHam : Kritik Harus Sesuai Fakta Jangan Tendensius atau Pendapat Pribadi
Hendra Primitif Dorong Dinas Sosial dan Kesbangpol Rangkul Pengamen Jalanan, Ketua Komunitas Berharap Ada Perhatian Nyata dari Pemerintah
Galian Tanah Diduga Ilegal di Binong Belum Tersentuh Penindakan, Aktivis: Tegakkan Aturan, Jangan Hanya Datang ke Lokasi
Tegas: Gunawan LSM PEMI Angkat Bicara, Dugaan Galian Tanah Tanpa Izin di Jalan Raya Binong Dinilai Langgar Aturan
Semangat Gotong Royong Tak Pernah Padam, Warga Kampung Cijengir Swadaya Benahi Drainase Rusak
Hendra Primitif Apresiasi Komitmen Bupati Maesyal Rasyid dalam Penanganan Kebakaran TPA Jatiwaringin: Bukti Nyata Tanggung Jawab Pemerintah
CEO KlikBeritaTV Didin Baharudin Sampaikan Ucapan Selamat Hapy Milad kepada A. Kurniawan (Omesh), Ketua RW 07 Desa Cukanggalih 1
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:19 WIB

Digelar Sangat Tipis, Aktivis Minta Camat Panongan Agar Proyek Hotmix di Mekarbakti Segera Digelar Ulang

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:38 WIB

Pelaksanaan Proyek Turap di Bojong Nangka Sudah Sesuai Prosedur, LipanHam : Kritik Harus Sesuai Fakta Jangan Tendensius atau Pendapat Pribadi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 03:47 WIB

Hendra Primitif Dorong Dinas Sosial dan Kesbangpol Rangkul Pengamen Jalanan, Ketua Komunitas Berharap Ada Perhatian Nyata dari Pemerintah

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:48 WIB

Galian Tanah Diduga Ilegal di Binong Belum Tersentuh Penindakan, Aktivis: Tegakkan Aturan, Jangan Hanya Datang ke Lokasi

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:39 WIB

Tegas: Gunawan LSM PEMI Angkat Bicara, Dugaan Galian Tanah Tanpa Izin di Jalan Raya Binong Dinilai Langgar Aturan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!