Viral! Oknum Satpol PP Tangsel Dilaporkan Polisi Usai Diduga Mengancam Wartawan

Selasa, 29 April 2025 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang,Klikberitatv.com – Ketua Forum Wartawan Tangerang (FORWAT) Andi Lala bersama korban Aryo, resmi melaporkan (SN) oknum anggota Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ke Polres Tangerang Tangerang Selatan, Senin (28/4/202) malam. Laporan tersebut buntut dari dugaan pengancaman yang dilakukan oleh personel penegak peraturan daerah (Perda) tersebut.

“Hari ini (Senin.red) malam kami resmi melaporkan SN atas dugaan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik. Kami sudah lampirkan buktinya,” paparnya.

Baca Juga :  Ketua PWI Kota Tangerang Kecam Keras Oknum Anggota Kobam Yang Pukul Jurnalis Saat Peliputan Festival PehCun

Dijelaskan Lala, bahwa (SN) dilaporkan dengan Laporan Polisi bernomor LP/B/906/IV/2025/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN atas dugaan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik. Yaitu Pasal 45 B JO. 29 Undang Undang (UU) RI NO.11 Tahun 2008 sebagaimana di ubah dengan UU RI NO 22 Tahun 2024 Tentang (ITE). Dengan ancaman pidana yang dikenakan adalah penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta. 

Lala berharap, kasus yang mencoreng insitusi Satpol PP Tangsel itu bisa segera ditangani pihak kepolisian Polres Tangsel.

Baca Juga :  Beroperasi 4 Tahun, Polsek Jatiuwung Gerebek Home Industry Miras Ciu, 1 Pelaku Diamankan

“Kita minta polisi bekerja profesional dan akuntabel. Ya, SN dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi. Ancaman iti dikirimkan langsung kepada korban,”pungkas Lala yang kerap kali menyuarakan kebebasan pers di wilayah Tangerang.

Sementara hingga berita ini di rilis, baik SN dan Kasatpol PP Kota Tangsel belum.memberikan keterangan resmi, (red)

Berita Terkait

Terjadi PHK Sepihak Anggota FSP KEP KSPSI, Jumhur Hidayat : Praktik-Praktik Union Busting Harus Dihentikan
Hari Bhayangkara ke-79, Polisi Bersih-Bersih Rumah Ibadah Serentak di Tangerang
Polres Metro Tangerang Kota Kembali Menerima Penghargaan Pelayanan Prima Dari Kapolri di Musrenbang Polri 2025
Bupati Tangerang Bersama Kapolres Metro Tangerang Kota Lakukan Ground Breaking Pembangunan Gedung Polsek Sepatan Baru
Polres Metro Tangerang Kota Gelar Sertijab dan Pisah Sambut 5 Pejabat Baru
Wartawan Jadi Korban Kekerasan, Maryono Bubarkan Kobam Dan Minta Penegak Hukum Usut Tuntas
Ketua PWI Kota Tangerang Kecam Keras Oknum Anggota Kobam Yang Pukul Jurnalis Saat Peliputan Festival PehCun
Polisi Bekuk Pelaku Curanmor Modus Matel Dalam Operasi Berantas Jaya 2025 di Tangerang
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 13:33 WIB

Terjadi PHK Sepihak Anggota FSP KEP KSPSI, Jumhur Hidayat : Praktik-Praktik Union Busting Harus Dihentikan

Jumat, 20 Juni 2025 - 18:17 WIB

Hari Bhayangkara ke-79, Polisi Bersih-Bersih Rumah Ibadah Serentak di Tangerang

Jumat, 20 Juni 2025 - 12:38 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Kembali Menerima Penghargaan Pelayanan Prima Dari Kapolri di Musrenbang Polri 2025

Jumat, 13 Juni 2025 - 23:47 WIB

Bupati Tangerang Bersama Kapolres Metro Tangerang Kota Lakukan Ground Breaking Pembangunan Gedung Polsek Sepatan Baru

Minggu, 8 Juni 2025 - 17:11 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Gelar Sertijab dan Pisah Sambut 5 Pejabat Baru

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Sambut Tahun Baru Islam, Sachrudin Ajak Ramaikan Festival Al-A’zhom

Jumat, 27 Jun 2025 - 11:08 WIB