Atasi Kemacetan Dijam Pagi Dan Sore, Lurah Meong Mulai Berlakukan Pembatasan Kendaraan Roda Empat

Senin, 1 Desember 2025 - 15:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang,Klikberitatv.com-Dalam upaya mengatasi mengatasi dan mengurangi kemacetan yang kerap terjadi pada waktu pagi dan sore hari, Pemerintah Desa Kadu mulaimenerapkan aturan pembatasan bagi kendaraan roda empat dilarang melintas di Jalan Terowongan Kampung Kadu pada jam berangkat-pulang kerja, yaitu pagi dan sore hari.

‎Pemberlakukan pembatasan untuk kendaraan roda empat mulai di berlakukan pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025.

‎Kepala Desa Kadu M.Asdiansyau,SH menjelaskan, Aturan pemberlakuan pembatasan untuk roda empat yang melintas di jalan terowongan Desa Kadu tujuannya untuk mengatasi kemacetan yang sering terjadi pada jam aktivitas berangkat bekerja dan pulang bekerja.

‎” Kami berlakukan untuk kendaraan roda empat dari hari Senin sampai dengan hari Jumat , Untuk pagi hari mulai jam 07: 00 sampai jam 08:00 , Adapun di sore hari itu mulai jam 16:00 sampai jam 18:00 WIB,”.

‎Dalam keputusan tersebut , Pemerintah Desa Kadu juga mengecualikan aturan tersebut untuk untuk kendaraan darurat seperti mobil  Ambulance dan kendaraan darurat yang lainnya, Jelasnya

‎Ia mengatakan,Dalam upaya mengurangi kemacetan terjadi Pemerintah Desa Kadu juga di bantu jajaran setempat mulai dari Linmas Desa Kadu dan aparatur RT dan juga Raw setempat.

‎Untuk aturannya mulai berjalan masuk ketitik terowongan Kampung Kadu mulai dari arah pos Bitung atau dari arah kawasan industri manis juga ditutup.

‎” Jadi kami gunakan traffic Cone atau Kerucut Lalu Lintas dengan sistem buka tutup pada jam pagi dan sore hari dan hanya bisa dilintasi oleh kendaraan roda dua,”.

‎Dengan upaya pemberlakukan pembatasan kendaraan untuk roda empat dan buka tutup untuk kendaraan roda 2 kemacetan yang sering terjadi pada jam tersebut sekarang sudah terlihat mengurangi kemacetan bahkan tidak lagi terjadi kemacetan yang luar biasa,Kata Kepala Desa Kadu yang kerap disapa Lurah Meong saat ditemui dilokasi ,Senin (01/12/2025)

‎Ia juga mengatakan, Pemerintah Desa Kadu dalam membuat aturan tersebut semata hanya untuk kenyamanan masyarakat dalam beraktivitas seperti biasanya.

‎Untuk itu, Pemerintah Desa Kadu mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kepada masyarakat yang sudah bisa di ajak bekerjasama dalam mematuhi aturan tersebut.

‎Dengan harapan, Melalui aturan pemberlakuan pembatasan kendaraan yang melintas jalan terowongan Kampung Kadu kedepan bisa kembali normal dan todak terjadi kemacetan kembali, Pungkasnya(red)

Baca Juga :  Direkomendasi Ke Level Nasional, Maryono : Kelurahan Alam Jaya Siap Ukir Prestasi!

Berita Terkait

Di duga Gunakan Material Abal-Abal  Proyek U-Ditch di Kampung Ciakar Jadi Sorotan
‎‎Proyek U-Ditch di Perum GMC Rw 005 Panongan Diduga Berkualitas Buruk, Diprediksi Akan Cepat Rusak
Proyek U-Ditch di Ranca Iyuh Panongan Diduga Berkualitas Buruk, Diprediksi Akan Cepat Rusak
Tasyukuran 4 Bulanan Kehamilan Berlangsung Khidmat di Bencongan
Puluhan Warga Kampung Pondok Jengkol Geruduk Kantor Desa Curug Wetan
Bukti Persidangan Plang Tanah HGB 12 Milik PT Puramas Dipertanyakan Masuk Wilayah Desa Kadu Jaya
Diduga Proyek Siluman Muncul di Serdang Wetan Legok, Kualitas Proyek  Amburadul
Mukhlis…! Gembong Utama Perederan Obat Terlarang Jenis Golongan G Di Wilayah Hukum Polres Tangerang Selatan
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 00:33 WIB

Di duga Gunakan Material Abal-Abal  Proyek U-Ditch di Kampung Ciakar Jadi Sorotan

Minggu, 19 April 2026 - 23:55 WIB

‎‎Proyek U-Ditch di Perum GMC Rw 005 Panongan Diduga Berkualitas Buruk, Diprediksi Akan Cepat Rusak

Minggu, 19 April 2026 - 08:04 WIB

Proyek U-Ditch di Ranca Iyuh Panongan Diduga Berkualitas Buruk, Diprediksi Akan Cepat Rusak

Sabtu, 18 April 2026 - 07:27 WIB

Tasyukuran 4 Bulanan Kehamilan Berlangsung Khidmat di Bencongan

Senin, 13 April 2026 - 21:28 WIB

Puluhan Warga Kampung Pondok Jengkol Geruduk Kantor Desa Curug Wetan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!