Aktivis Buruh Tangerang Suarakan Perda Ketenagakerjaan, H.Sugandi : 75% Tenaga Kerja Harus Warga Sekitar Perusahaan

Selasa, 4 Maret 2025 - 22:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang,Klikberitatv.com–Aktivis buruh Kota Tangerang yaitu H.Sugandi yang dikenal vokal dalam memperjuangkan hak-hak para pekerja tersebut kembali menyuarakan sangat pentingnya Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan yang melibatkan seluruh stakeholder.

Terutama dalam mewajibkan perusahaan untuk merekrut 75% tenaga kerja dari masyarakat sekitar perusahaan sesuai dengan kompetensi mereka, Hak tersebut di katakan Aktivis Buruh H.Sugandi di ruang kerjanya di Sekretariat DPC Federasi Serikat Pekerja Indonesia ( FSPI ) Kota Tangerang, Selasa (4/3/2025)

“Kita tidak boleh tinggal diam melihat ketimpangan ini terus terjadi! Sudah terlalu lama masyarakat sekitar hanya menjadi penonton di tanah sendiri! Pabrik-pabrik berdiri megah, tetapi ribuan warga sekitar masih menganggur. Ini adalah ketidakadilan yang harus segera kita akhiri!” Tugasnya.

Menurutnya, DPRD dan Wali Kota Tangerang yang baru saja dilantik harus segera bertindak untuk menerbitkan Perda yang mengatur kewajiban perusahaan dalam merekrut tenaga kerja lokal. Tidak boleh ada lagi pekerja dari luar daerah yang menguasai lapangan kerja, sementara warga setempat terabaikan atau menganggur.

Baca Juga :  Gampang Sembako, Pemkot Tangerang Hadirkan GPM di 13 Kecamatan Hingga Lebaran

Dengan tegas ia juga menolak dengan sistem perekrutan lama yang dinilai rumit, diskriminatif, dan penuh kepentingan. Karena, Menurut H. Gandi, Proses lamaran kerja yang panjang dan tidak transparan harus dihapus dan diganti dengan sistem baru yang lebih adil.

Adapun beberapa poin penting yang diusulkan olehnya dalam konsep Perda Ketenagakerjaan:

✅ Perusahaan wajib melihat data pengangguran di sekitar mereka!
✅ Perekrutan harus transparan dan berbasis kebutuhan nyata perusahaan!
✅ Warga setempat yang memiliki kompetensi harus diprioritaskan!

“Kita tidak boleh membiarkan lapangan kerja di daerah kita dikuasai orang luar sementara warga lokal hanya jadi penonton! Ini bukan sekadar permintaan, ini adalah KEWAJIBAN yang harus ditegakkan oleh pemerintah!” Ucapnya.

Baca Juga :  Jelang Idul Fitri 1446 H, MPC PP Kota Tangerang Gelar Bukber Dan Santuni Ratusan Anak Yatim

Lebih Lanjut Ia menjelaskan , Dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa:
“Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”

Untuk itu ia menegaskan, Bahwa Pemerintah Daerah wajib menjalankan amanat konstitusi ini Karena, ini bukan soal belas kasihan, ini soal menuntut hak yang dijamin oleh undang-undang!

Dengan ini ia juga mengajak kepada seluruh aktivis serikat pekerja dan masyarakat untuk menggelar audiensi ke DPRD dan Pemerintah Kota Tangerang guna memastikan tuntutan ini agar segera direalisasikan.

“Kalau bukan kita yang berjuang, siapa lagi? Kalau bukan sekarang, kapan lagi, ” tutupnya.(Angga)

Berita Terkait

Direkomendasi Ke Level Nasional, Maryono : Kelurahan Alam Jaya Siap Ukir Prestasi!
FSP KEP KSPSI Gelar Workshop, Jumhur Hidayat : Praktik Union Busting Akan Kami Cegah
Warga Kota Tangerang Disebut Kampungan, Ketua KNPI Desak Andra Soni Nonjobkan PLT Kepala Dinas Pendidikan Banten
Bangunan RKB SDN Kelapa Dua IV Diduga Nyaris Roboh, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Terkesan Bungkam
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Tujuh Kursi Roda Diberikan Polisi di Kota Tangerang
Satu Dekade, Sekaligus Momentum Idul Adha 1446 H,Forwat Salurkan 9 Ekor Kambing Kurban
Dorong Penyelesaian Warga Taman Royal, DPRD Kota Tangerang Gelar RDP
Maryono Bubarkan Kobam, Ini Kata Pimpinan DPRD Tangerang Usai Insiden Pemukulan Terhadap Wartawan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 17:10 WIB

Direkomendasi Ke Level Nasional, Maryono : Kelurahan Alam Jaya Siap Ukir Prestasi!

Selasa, 17 Juni 2025 - 09:48 WIB

Warga Kota Tangerang Disebut Kampungan, Ketua KNPI Desak Andra Soni Nonjobkan PLT Kepala Dinas Pendidikan Banten

Senin, 16 Juni 2025 - 21:43 WIB

Bangunan RKB SDN Kelapa Dua IV Diduga Nyaris Roboh, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Terkesan Bungkam

Kamis, 12 Juni 2025 - 14:03 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Tujuh Kursi Roda Diberikan Polisi di Kota Tangerang

Minggu, 8 Juni 2025 - 17:50 WIB

Satu Dekade, Sekaligus Momentum Idul Adha 1446 H,Forwat Salurkan 9 Ekor Kambing Kurban

Berita Terbaru