Aktivis Buruh Tangerang Suarakan Perda Ketenagakerjaan, H.Sugandi : 75% Tenaga Kerja Harus Warga Sekitar Perusahaan

Selasa, 4 Maret 2025 - 22:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang,Klikberitatv.com–Aktivis buruh Kota Tangerang yaitu H.Sugandi yang dikenal vokal dalam memperjuangkan hak-hak para pekerja tersebut kembali menyuarakan sangat pentingnya Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan yang melibatkan seluruh stakeholder.

Terutama dalam mewajibkan perusahaan untuk merekrut 75% tenaga kerja dari masyarakat sekitar perusahaan sesuai dengan kompetensi mereka, Hak tersebut di katakan Aktivis Buruh H.Sugandi di ruang kerjanya di Sekretariat DPC Federasi Serikat Pekerja Indonesia ( FSPI ) Kota Tangerang, Selasa (4/3/2025)

“Kita tidak boleh tinggal diam melihat ketimpangan ini terus terjadi! Sudah terlalu lama masyarakat sekitar hanya menjadi penonton di tanah sendiri! Pabrik-pabrik berdiri megah, tetapi ribuan warga sekitar masih menganggur. Ini adalah ketidakadilan yang harus segera kita akhiri!” Tugasnya.

Menurutnya, DPRD dan Wali Kota Tangerang yang baru saja dilantik harus segera bertindak untuk menerbitkan Perda yang mengatur kewajiban perusahaan dalam merekrut tenaga kerja lokal. Tidak boleh ada lagi pekerja dari luar daerah yang menguasai lapangan kerja, sementara warga setempat terabaikan atau menganggur.

Baca Juga :  Dukung Program Ketahanan Pangan, Kapolres Metro Tangerang Panen Raya Jagung Serentak Sebanyak 2,5 Ton

Dengan tegas ia juga menolak dengan sistem perekrutan lama yang dinilai rumit, diskriminatif, dan penuh kepentingan. Karena, Menurut H. Gandi, Proses lamaran kerja yang panjang dan tidak transparan harus dihapus dan diganti dengan sistem baru yang lebih adil.

Adapun beberapa poin penting yang diusulkan olehnya dalam konsep Perda Ketenagakerjaan:

✅ Perusahaan wajib melihat data pengangguran di sekitar mereka!
✅ Perekrutan harus transparan dan berbasis kebutuhan nyata perusahaan!
✅ Warga setempat yang memiliki kompetensi harus diprioritaskan!

“Kita tidak boleh membiarkan lapangan kerja di daerah kita dikuasai orang luar sementara warga lokal hanya jadi penonton! Ini bukan sekadar permintaan, ini adalah KEWAJIBAN yang harus ditegakkan oleh pemerintah!” Ucapnya.

Baca Juga :  Berkah Ramadan 2025, Kapolres Metro Tangerang Kota Wakafkan Al-Qur'an Ajak Remaja Belajar Agama

Lebih Lanjut Ia menjelaskan , Dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa:
“Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”

Untuk itu ia menegaskan, Bahwa Pemerintah Daerah wajib menjalankan amanat konstitusi ini Karena, ini bukan soal belas kasihan, ini soal menuntut hak yang dijamin oleh undang-undang!

Dengan ini ia juga mengajak kepada seluruh aktivis serikat pekerja dan masyarakat untuk menggelar audiensi ke DPRD dan Pemerintah Kota Tangerang guna memastikan tuntutan ini agar segera direalisasikan.

“Kalau bukan kita yang berjuang, siapa lagi? Kalau bukan sekarang, kapan lagi, ” tutupnya.(Angga)

Berita Terkait

Heboh! Proyek Gapura Rp98 Juta di Babakan Diduga Gunakan Material Bekas, Septrian Ketum KDM Angkat Bicara
Kepala KUA Kecamatan Legok pimpin langsung Ahad Nikah Putri Pertama Bapak Jepri
Bongkar Kedok? Disurati Satgasus GNP-Tipikor, Koperasi Bersama Mandiri Akui Izin Operasional Masih ‘Proses Pengajuan’
Polsek Curug Gelar Apel Bersama Sabuk Kamtibmas dan LSM Harimau, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Wilayah
Heboh!! Surat LSM KDM Tak Kunjung Dijawab, Ketum Septrian Soroti Dugaan Pembiaran Proyek Pemagaran Makam Setu Panongan
Dari Amanah ke Pengabdian, Sinta Suci Tandai 1 Tahun Kepemimpinan di RW 06 Sukabakti
Lurah Binong Bersama Warga Cijengir Gotong Royong Bersihkan Sampah, Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat
Perumda Dharma Jaya Berikan Edukasi Ketahanan Pangan kepada Siswa SMPN 51 Jakarta
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:32 WIB

Heboh! Proyek Gapura Rp98 Juta di Babakan Diduga Gunakan Material Bekas, Septrian Ketum KDM Angkat Bicara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:23 WIB

Kepala KUA Kecamatan Legok pimpin langsung Ahad Nikah Putri Pertama Bapak Jepri

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:41 WIB

Bongkar Kedok? Disurati Satgasus GNP-Tipikor, Koperasi Bersama Mandiri Akui Izin Operasional Masih ‘Proses Pengajuan’

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:19 WIB

Polsek Curug Gelar Apel Bersama Sabuk Kamtibmas dan LSM Harimau, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Wilayah

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:19 WIB

Heboh!! Surat LSM KDM Tak Kunjung Dijawab, Ketum Septrian Soroti Dugaan Pembiaran Proyek Pemagaran Makam Setu Panongan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!