KLIKBERITATV.COM, Tangerang– Aktivis senior Banten, Mohamad Jembar, mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang pengaturan kelas jalan. Langkah ini dinilai penting demi menjaga kenyamanan, keselamatan, dan perlindungan masyarakat dalam beraktivitas sehari-hari,” Minggu (03/05/2026)
Jembar menilai, selama ini pemerintah daerah masih terlalu bergantung pada Peraturan Bupati (Perbup), yang dianggap belum cukup kuat dalam mengatur lalu lintas kendaraan berat di wilayah tersebut.
“Kalau hanya mengandalkan Perbup, jangan harap kenyamanan masyarakat bisa terwujud. Perda itu jauh lebih kuat dan dibutuhkan,” tegasnya.
Regulasi Dinilai Belum Maksimal
Menurut Jembar, meskipun pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Tangerang telah menghabiskan anggaran hingga ratusan miliar rupiah, tanpa regulasi yang jelas terkait kelas jalan, kerusakan jalan akan terus terjadi.
Ia juga mengingatkan bahwa aturan mengenai kelas jalan sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), termasuk pada Pasal 106 ayat (1) yang mewajibkan pengemudi berkendara secara wajar dan penuh konsentrasi.
Namun, implementasi di daerah dinilai masih lemah.
Dampak Nyata di Lapangan
Salah satu contoh yang disoroti adalah kondisi di wilayah Cadas–Pakuhaji. Jembar menyebut banyak kendaraan besar seperti truk trailer melintas tanpa pembatasan waktu, bahkan sejak pagi hingga malam hari.
Kondisi ini diperparah dengan rusaknya jembatan, yang membuat kebijakan pembatasan sementara tidak berjalan efektif. Akibatnya, risiko kecelakaan meningkat dan masyarakat menjadi korban.

“Ini sudah menjadi pukulan berat bagi masyarakat. Banyak musibah terjadi akibat human error dan lemahnya pengaturan,” ujarnya.
Pentingnya Pengaturan Kelas Jalan
Dalam UU LLAJ dan aturan turunannya, kelas jalan dibagi berdasarkan daya dukung dan dimensi kendaraan, antara lain:
- Jalan Kelas I, untuk kendaraan dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) hingga 10 ton
- Jalan Kelas II: MST hingga 8 ton
- Jalan Kelas III**: kendaraan lebih kecil dengan batas dimensi tertentu
- Jalan Khusus**: untuk kendaraan berat dengan dimensi dan beban di atas standar umum
Pengelompokan ini bertujuan menjaga umur jalan serta memastikan keselamatan pengguna.
Siap Duduk Bersama Pemerintah
Sebagai Ketua DPW GMPK Banten, Jembar menyatakan kesiapannya untuk berdialog langsung dengan pemerintah daerah guna merumuskan Perda yang dimaksud.
Ia juga menegaskan, jika pemerintah berani mengambil langkah konkret melalui Perda, maka hal tersebut akan meningkatkan kepercayaan masyarakat.
“Kalau Perda ini diwujudkan, itu akan jadi nilai plus bagi bupati. Tapi kalau tidak, masyarakat bisa kehilangan simpati,” katanya.
Harapan untuk Bupati Tangerang
Di akhir pernyataannya, Jembar berharap Bupati Tangerang segera mengambil langkah tegas dengan menerbitkan Perda tentang kelas jalan.
Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya soal infrastruktur, tetapi juga bentuk keberpihakan pemerintah terhadap keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
“Harapan kami sederhana, lindungi masyarakat. Dengan Perda, pengaturan jalan akan lebih jelas dan manusiawi,” pungkasnya.
Penulis : monik








