Aktivis Mohamad Jembar Desak Pemkab Tangerang Segera Buat Perda Kelas Jalan

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIKBERITATV.COM, Tangerang– Aktivis senior Banten, Mohamad Jembar, mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang pengaturan kelas jalan. Langkah ini dinilai penting demi menjaga kenyamanan, keselamatan, dan perlindungan masyarakat dalam beraktivitas sehari-hari,” Minggu (03/05/2026)

Jembar menilai, selama ini pemerintah daerah masih terlalu bergantung pada Peraturan Bupati (Perbup), yang dianggap belum cukup kuat dalam mengatur lalu lintas kendaraan berat di wilayah tersebut.

“Kalau hanya mengandalkan Perbup, jangan harap kenyamanan masyarakat bisa terwujud. Perda itu jauh lebih kuat dan dibutuhkan,” tegasnya.

Regulasi Dinilai Belum Maksimal

Menurut Jembar, meskipun pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Tangerang telah menghabiskan anggaran hingga ratusan miliar rupiah, tanpa regulasi yang jelas terkait kelas jalan, kerusakan jalan akan terus terjadi.

Ia juga mengingatkan bahwa aturan mengenai kelas jalan sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), termasuk pada Pasal 106 ayat (1) yang mewajibkan pengemudi berkendara secara wajar dan penuh konsentrasi.

Baca Juga :  Peduli Yatim Dan Piatu Di Bulan Ramadhan,Polres Metro Tangerang Kota Bakti Sosial Di Yayasan Putra Asih Tangerang

Namun, implementasi di daerah dinilai masih lemah.

Dampak Nyata di Lapangan

Salah satu contoh yang disoroti adalah kondisi di wilayah Cadas–Pakuhaji. Jembar menyebut banyak kendaraan besar seperti truk trailer melintas tanpa pembatasan waktu, bahkan sejak pagi hingga malam hari.

Kondisi ini diperparah dengan rusaknya jembatan, yang membuat kebijakan pembatasan sementara tidak berjalan efektif. Akibatnya, risiko kecelakaan meningkat dan masyarakat menjadi korban.

“Ini sudah menjadi pukulan berat bagi masyarakat. Banyak musibah terjadi akibat human error dan lemahnya pengaturan,” ujarnya.

Pentingnya Pengaturan Kelas Jalan

Dalam UU LLAJ dan aturan turunannya, kelas jalan dibagi berdasarkan daya dukung dan dimensi kendaraan, antara lain:

  • Jalan Kelas I, untuk kendaraan dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) hingga 10 ton
  • Jalan Kelas II: MST hingga 8 ton
  • Jalan Kelas III**: kendaraan lebih kecil dengan batas dimensi tertentu
  • Jalan Khusus**: untuk kendaraan berat dengan dimensi dan beban di atas standar umum
Baca Juga :  Maryono Bubarkan Kobam, Ini Kata Pimpinan DPRD Tangerang Usai Insiden Pemukulan Terhadap Wartawan

Pengelompokan ini bertujuan menjaga umur jalan serta memastikan keselamatan pengguna.

Siap Duduk Bersama Pemerintah

Sebagai Ketua DPW GMPK Banten, Jembar menyatakan kesiapannya untuk berdialog langsung dengan pemerintah daerah guna merumuskan Perda yang dimaksud.

Ia juga menegaskan, jika pemerintah berani mengambil langkah konkret melalui Perda, maka hal tersebut akan meningkatkan kepercayaan masyarakat.

“Kalau Perda ini diwujudkan, itu akan jadi nilai plus bagi bupati. Tapi kalau tidak, masyarakat bisa kehilangan simpati,” katanya.

Harapan untuk Bupati Tangerang

Di akhir pernyataannya, Jembar berharap Bupati Tangerang segera mengambil langkah tegas dengan menerbitkan Perda tentang kelas jalan.

Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya soal infrastruktur, tetapi juga bentuk keberpihakan pemerintah terhadap keselamatan dan kenyamanan masyarakat.

“Harapan kami sederhana, lindungi masyarakat. Dengan Perda, pengaturan jalan akan lebih jelas dan manusiawi,” pungkasnya.

Penulis : monik

Berita Terkait

Semarak! Warga RW 06 Sukabakti Sambut 1 Muharram 1448 H dengan Pawai Obor
Korban Dugaan Pengeroyokan oleh Oknum Matel Gelar Konferensi Pers, Tegaskan Lanjutkan Proses Hukum
Warga Sukabakti Bangga, Kantor Kelurahan Kini Tampil Lebih Rapi dan Nyaman
Pengusaha Reklame Tidak Paham Birokrasi, Bukan Hanya Izin Bodong Konstruksi Reklame Dipandang Beresiko Rubuh
Heboh! Proyek Gapura Rp98 Juta di Babakan Diduga Gunakan Material Bekas, Septrian Ketum KDM Angkat Bicara
Kepala KUA Kecamatan Legok pimpin langsung Ahad Nikah Putri Pertama Bapak Jepri
Bongkar Kedok? Disurati Satgasus GNP-Tipikor, Koperasi Bersama Mandiri Akui Izin Operasional Masih ‘Proses Pengajuan’
Polsek Curug Gelar Apel Bersama Sabuk Kamtibmas dan LSM Harimau, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Wilayah
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:27 WIB

Semarak! Warga RW 06 Sukabakti Sambut 1 Muharram 1448 H dengan Pawai Obor

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:35 WIB

Korban Dugaan Pengeroyokan oleh Oknum Matel Gelar Konferensi Pers, Tegaskan Lanjutkan Proses Hukum

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:23 WIB

Warga Sukabakti Bangga, Kantor Kelurahan Kini Tampil Lebih Rapi dan Nyaman

Selasa, 16 Juni 2026 - 05:19 WIB

Pengusaha Reklame Tidak Paham Birokrasi, Bukan Hanya Izin Bodong Konstruksi Reklame Dipandang Beresiko Rubuh

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:32 WIB

Heboh! Proyek Gapura Rp98 Juta di Babakan Diduga Gunakan Material Bekas, Septrian Ketum KDM Angkat Bicara

Berita Terbaru

error: Content is protected !!