Bukti Persidangan Plang Tanah HGB 12 Milik PT Puramas Dipertanyakan Masuk Wilayah Desa Kadu Jaya

Senin, 13 April 2026 - 10:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIKBERITATV.COMTangerang jumat 10/04/2026 – Sengketa Objek Bidang Tanah Milik H. Pohan yang digugat PT Bumi Sejahtera Puramas dari anak perusahaan PT Paramount Land berlanjut pada Sidang lapangan berlokasi di Kampung Cisereh Desa Kadu Jaya Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang, yang di dipimpin Majelis Hakim Tongam Oase Chtristian H. Simanjuntak, SH. M. Hum. didampingi Hakim Anggota Dedi dan Panitera. Hadir dalam sidang tersebut, penggugat PT Bumi Sejahtera Puramas beserta kuasa hukumnya, dan tergugat yakni H. Pohan bersama para tergugat lainnya yang didampingi kuasa hukum Dr. Muhamad Arya Wijaya. SH.

Dari dasar kepemilikan penggugat PT Bumi Sejahtera Puramas memilik HGB 12 Tahun 1987 dan SPH (Surat Pelepasan Hak) 1985 dengan Luas bidang tanah 5724 Meter persegi sedang tergugat Pohan memiliki surat sertifikat tahun 2025 dengan luas bidang tanah 5.962 meter persegi dan Bukti AJB Kecamatan dan Leter C Desa dengan luas sama persis 5.962 meter persegi .

Baca Juga :  Tarawih Keliling Safari Ramadhan 2025, Kapolres Metro Tangerang Kota Sampaikan Pesan Kamtibmas

Tergugat yakni Pohan mengungkapkan, pihaknya memiliki dasar bukti kuat dan semuanya dicek secara detail di Badan Pertanahan, di Pemerintahan Kecamatan dan Pemerintahan Desa Cukanggalih dan Desa Kadu Jaya akurat dan Sah secara administratif dan hukum, “semoga hakim bisa melihat secara objektif mana data yang sah dan data tidak sah.”

Baca Juga :  Aktivis Mohamad Jembar Desak Pemkab Tangerang Segera Buat Perda Kelas Jalan

Dr. Muhamad Arya Wijaya. SH. selalu Kuasa Hukum tergugat menyayangkan dalam sidang lapangan tersebut plang warna biru milik PT Bumi Sejahtera Puramas tidak dipersoalkan pasalnya objek bidang HGB 12 dalam plang milik PT Bumi Sejahtera Puramas mestinya berada di wilayah Desa Cukanggalih bukan diwilayah administratif Desa Kadu Jaya. “Jangankan hal tapal batas perihal penggarap saja PT. Bumi Sejahtera Puramas tidak mengetahui mana petani yang menggarap karena izin menggarap ada ditangan klien kami dan dengan seizin Desa Kadu Jaya.”

Penulis : roni

Berita Terkait

Bangunan Indomaret Cimone Jaya Tak Kunjung Disegel: Satpol PP Diduga Mandul
Proyek Hotmix Kualitas Rendah dan Sangat Tipis, Aktivis Minta Proyek Hotmix di Kelurahan Medang digelar ulang
Wadidaw!! Proyek Saluran Air di Medang Lestari Disorot Aktivis, Diduga Dikerjakan Asal Jadi
Kisah Pilu Pasien Miskin di Tangerang, Keluarga Jual Motor Demi Bayar Rumah Sakit
Warga Sambut Antusias Pekerjaan Hotmix di Kampung. Pabuaran Curug Kulon
Tegas: Septrian Ketum Lsm KDM, Diduga Abaikan Standar Teknis, Proyek Hotmix di Curug Wetan Tipis Minim Pengawasan dan Tetap Berjalan Saat Hujan
Dukung Digitalisasi Pemprov, SMSI Banten Tegaskan Pentingnya Media Siber Kuasai Multi-Platform dan Tangkal Hoaks
Soroti Sampah Pasar Kemis, IWO-I Kabupaten Tangerang Minta Pemerintah Jangan Tunggu Viral
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:08 WIB

Bangunan Indomaret Cimone Jaya Tak Kunjung Disegel: Satpol PP Diduga Mandul

Kamis, 28 Mei 2026 - 18:35 WIB

Proyek Hotmix Kualitas Rendah dan Sangat Tipis, Aktivis Minta Proyek Hotmix di Kelurahan Medang digelar ulang

Kamis, 28 Mei 2026 - 18:04 WIB

Wadidaw!! Proyek Saluran Air di Medang Lestari Disorot Aktivis, Diduga Dikerjakan Asal Jadi

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:09 WIB

Kisah Pilu Pasien Miskin di Tangerang, Keluarga Jual Motor Demi Bayar Rumah Sakit

Rabu, 27 Mei 2026 - 10:17 WIB

Warga Sambut Antusias Pekerjaan Hotmix di Kampung. Pabuaran Curug Kulon

Berita Terbaru

error: Content is protected !!