Tanahnya Akan Dijadikan Pelebaran Jalan Tol, Ahli Waris Ali Bin Amir Bin Sanad Ambil Sikap.

Kamis, 2 April 2026 - 08:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIKBERITATV.COM , Jakarta Utara – Tanah   Seluas 19.000m bedasarkan surat keterangan balai harta peninggalan Jakarta Nomer W.10.AHU.AHU,1-UM.01.01-70 Serta Sertifikat Hak Milik No.179 dan Surat Permohonan Penerbitan SPKT Berkas Eigendom salah satunya nomer 3309 di RW.12, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara di Klaim milik Ali Bin Amir Bin Sanad.

Mafita Arifin.S.I.P., selaku kuasa Ahli Waris Ali Bin Amir Bin Sanad menjelaskan dirinya sudah 4 tahun bersama ahli waris memperjuangkan haknya dengan terus mendatangi kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Jakarta Utara.

Dengan adanya rencana pelebaran tanah yang akan dilakukan oleh pengelola jalan tol Mafita Arifin mengambil sikap dengan membentangkan sepanduk berisi tulisan bahwa tanah tersebut milik ahli waris Ali Bin Amir Bin Sanad.

Baca Juga :  Pemkot Tangerang Kembali Gelar Tarling, Sachrudin-Maryono Kompak Salurkan Hibah Dan Bantuan

“Saya hanya memperjuangkan apa yang seharusnya menjadi hak Ahli Waris Ali Bin Amir Bin Sanad mendapatkan apa yang seharusnya mereka dapatkan”,ucap Mafita Arifin, Kamis (02/03/26).

Sebelumnya Mafita Arifin, S.I.P., selaku kuasa dari ahli waris mendatangi kantor BPN untuk menyerahkan sepanduk bertuliskan tanah tersebut milik Ali Bin Amir Bin Sanad yang selanjutnya sepanduk tersebut untuk dipasang di lokasi tanah yang menurutnya milik ahli waris Ali Bin Amir Bin Sanad.

Baca Juga :  Di Isukan Terlibat Dengan Keberadaan Pagar Laut Di Tangerang, Ini kata Mantan Bupati Tangerang Ahmad Zaki Iskandar

Setelah mendatangi kantor BPN Jakarta Utara pada 31 Maret 2026 salah satu tim dari Mafita Arifin, Tintus Pratama,S.H perwakilan dari kuasa Ahli waris mendapatkan informasi mendapatkan informasi bahwa pihak BPN Jakarta Utara sudah melakukan pengukuran untuk perencanaan pelebaran jalan yang akan dilakukan oleh pengelola jalan tol.

Ateng Abdurahman selaku ahli waris generasi ke empat Ali Bin Amir Bin Sanad berharap warga RW 12 Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara dapat mendukung upaya yang dilakukannya agar mendapatkan ganti rugi atas tanah yang akan digunakan oleh pengelola tol guna pelebaran jalan.

Berita Terkait

Kapolsek Curug Berikan Bantuan Kursi Roda dan Buku Bacaan ke Sekolah Khusus Pelangi Anakku
Estafet Kepemimpinan Ditpamobvit Polri: Irjen Pol Suhendri Berpamitan, Brigjen Pol M. Syahduddi Siap Akselerasi Inovasi
Pimpin Sertijab Dirpamobvit, Kakorsabhara Baharkam Polri: Rotasi Ini Untuk Perkuat Mitigasi Risiko Aset Negara
Aksi Curanmor Digagalkan Polisi di Tangerang, 2 Pelaku Tak Berkutik Bawa Motor Curian
Kualitas Rokok Jarum Super Diduga Tidak Terjaga, Konsumen Laporkan Kondisi Tidak Normal
Usai Bupati Tangerang Melintas, Gunung Sampah di Teluknaga Tetap Perkasa
Warga Peduli Sosial Terhadap Seorang Nenek Pikun Yang Nyasar ‎‎
Warga Bencongan Heboh, Seorang Pria Diduga Cekoki Minuman Keras hingga Korban Tak Sadarkan Diri
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 09:20 WIB

Kapolsek Curug Berikan Bantuan Kursi Roda dan Buku Bacaan ke Sekolah Khusus Pelangi Anakku

Kamis, 2 April 2026 - 08:56 WIB

Tanahnya Akan Dijadikan Pelebaran Jalan Tol, Ahli Waris Ali Bin Amir Bin Sanad Ambil Sikap.

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:14 WIB

Estafet Kepemimpinan Ditpamobvit Polri: Irjen Pol Suhendri Berpamitan, Brigjen Pol M. Syahduddi Siap Akselerasi Inovasi

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:14 WIB

Pimpin Sertijab Dirpamobvit, Kakorsabhara Baharkam Polri: Rotasi Ini Untuk Perkuat Mitigasi Risiko Aset Negara

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:08 WIB

Aksi Curanmor Digagalkan Polisi di Tangerang, 2 Pelaku Tak Berkutik Bawa Motor Curian

Berita Terbaru

error: Content is protected !!