Konfirmasi Dugaan Gas Oplosan, Tim Awak Media Malah Di Ancam Dengan Sajam

Minggu, 22 Juni 2025 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor,Klikberitatv.com- Tim awak media saat sedang melakukan tugas sebagai Sosial Kontrol di Kampung Bapin Taman Sari, Kecamatan Rumpin Bogor, Ada sebuah mobil yang melintas dan diduga membawa gas oplosan, Sabtu (21/06/25).

Saat kami tim awak media konfirmasi kepada supir terkait punya siapa, Sopir pun menjawab “Ini punya sultan bang,” dan langsung menelpon salah seorang yang diduga pengurus usaha ilegal tersebut.

Kami pun mewawancarai sopir terebut dan mengatakan kalo mereka hanya belanja akan tetapi menjelaskan pembuatan gas suntikan tersebut di Kampung Jabon, kita hanya belanja dan ngirim saja.

Tak berselang lama setelah ditelpon oleh sopir yang diduga membawa gas oplosan datang beberapa orang pengurus, dan salah satu dari pengurus yang enggan menyebutkan namanya melakukan intimidasi terhadap kami awak media dengan berkata kasar “Setan doangan lu, tai lu, anjing lu,” ucap orang yang mengaku sebagai pemilik armada gas tersebut.

Bahkan ia melakukan pengancaman dengan golok dan mengatakan siapa yang foto mobil gua, gua bacok lu sini hahh, gua bunuh lu semua.

Baca Juga :  Upaya Penanganan Banjir, Dinas PUPR Pasang Ratusan Kisdam di Sejumlah Wilayah

Akhirnya salah satu dari pengurus yang berinisial (DP) melerai kami tim awak media dan mengajak kami ngobrol santai.

“Jadi gini bang, kenapa orang saya tadi kaya begitu. Jadi sebelumnya ada oknum yang kesini tapi ketika kita sudah kasih uang oknum tersebut malah tayang berita, Akhirnya kita pun dimintai biaya untuk tackdown sejumlah Empat Juta Rupiah, Nah jadi abang-abang ini yang kena imbasnya,” ujar (DP).

Dari kejadian seperti ini sangat disayangkan sekali ada seorang pengurus usaha ilegal gas oplosan melakukan intimidasi dan pengancaman terhadap tim awak media, dan itu melukai kita para wartawan atau jurnalis yang ingin mengungkapkan terkait kegiatan ilegal ini yang merugikan negara.

Seperti kita ketahui profesi seorang wartawan atau jurnalis itu dilindungi oleh Undang-Undang Dasar (UUD) Pers di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang ini mengatur tentang kebebasan pers, hak dan kewajiban pers, serta perlindungan terhadap kebebasan pers.

Baca Juga :  Kawal Pembangunan Daerah, Forwat Gelar Refleksi Akhir Tahun 2025

Perlu diketahui, Undang-undang yang mengatur gas oplosan adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Undang-undang ini diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selain itu, ada juga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur gas oplosan.

Pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga gas subsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Dengan adanya kejadian intimidasi dan pengancaman kepada kami tim awak media, kami pun melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib wilayah hukum Polsek Rumpin, Agar segera ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Diharapkan pihak kepolisian dapat segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan perlindungan kepada para jurnalis yang menjalankan tugasnya untuk kepentingan publik.(red)

Berita Terkait

Insiden Kereta di Stasiun Bekasi Timur: Green SM Indonesia Dukung Penuh Investigasi KNKT & PT KAI
DOR! Komplotan Curanmor Lintas Wilayah “Pemetik 13 Motor” Digulung Polres Metro Tangerang Kota
Program MBG Tercoreng Siswa SMK di Tangerang Temukan Ulat di Paket Makan Bergizi Gratis
Ombudsman RI Soroti Pelanggaran Hukum di Lahan Bencongan, Bupati Tangerang Jangan Diam Saja
MUI Pagedangan Desak Penutupan Trenz Club, Tegaskan Tak Ada Ruang Diskusi Nahi Mungkar
Klarifikasi Biaya Acara Kokurikuler dan Perpisahan SMP N 5 Curug.
Heboh! Sexy Dancer di Trenz Executive Club Jadi Sorotan, Izin Dipertanyakan
Wow, Ekstrakulikuler SMP N 5 Curug Di Bandung, Bayar 1.5 juta Jadi Sorotan Publik
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 19:22 WIB

Insiden Kereta di Stasiun Bekasi Timur: Green SM Indonesia Dukung Penuh Investigasi KNKT & PT KAI

Rabu, 29 April 2026 - 19:12 WIB

DOR! Komplotan Curanmor Lintas Wilayah “Pemetik 13 Motor” Digulung Polres Metro Tangerang Kota

Rabu, 29 April 2026 - 08:12 WIB

Program MBG Tercoreng Siswa SMK di Tangerang Temukan Ulat di Paket Makan Bergizi Gratis

Selasa, 28 April 2026 - 17:59 WIB

Ombudsman RI Soroti Pelanggaran Hukum di Lahan Bencongan, Bupati Tangerang Jangan Diam Saja

Sabtu, 25 April 2026 - 23:25 WIB

MUI Pagedangan Desak Penutupan Trenz Club, Tegaskan Tak Ada Ruang Diskusi Nahi Mungkar

Berita Terbaru

error: Content is protected !!