Modus Transaksi COD, Pria Di Pinang Tangerang Malah Bawa Kabur Hp Penjual, Warga dan Polisi Patroli Berhasil Amankan Pelaku

Rabu, 5 Maret 2025 - 22:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang,Klikberitatv.com– Unit Reskrim Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota mengamankan seorang pria yang membawa kabur handphone saat transaksi COD (cash on delivery) dengan korban (Penjual). Polisi sebut pelaku berinisial RP (23).

“Modus pelaku ini mengajak korban untuk ketemu, COD, jual-beli barang (Hp) dengan korban,” kata Plt Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Wijanarko, kepada wartawan, Rabu (5/3/2025).

Adit menyebut, peristiwa ini terjadi pada Rabu, (5/3) pada pukul 13.00 WIB di Jalan Perumahan Buana Gardenia, Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten. Pelaku ditangkap oleh warga sekitar yang mendengar teriakkan korban.

Baca Juga :  Warga Amuk Truck Tanah di Kosambi, Polisi Minta Warga Sabar Dan Akan Usut Tuntas

“Awalnya korban dan pelaku janjian untuk bertransaksi COD dari medsos, dengan harga Rp 1,8 juta,” ungkapnya.

Lanjut Adit, setelah itu pelaku mengecek handphone milik korban. Namun, tiba-tiba pelaku mengatakan tidak sanggup untuk membayarnya. Dan dia malah menodongkan senjata tajam (sajam) berupa golok berukuran 50 cm ke leher korban.

“Beruntung korban yang diancam menggunakan golok itu bisa melepaskan diri. Dan pelaku berupaya melarikan diri, hingga korban langsung berteriak meminta tolong. Warga yang mendengar teriakkan korban segera mengejar dan berhasil menangkap pelaku. Video penangkapan itu beredar di media sosial (medsos),” terang Adit.

Baca Juga :  Hasil Gelar Perkara, Supir Truk Wing Box Penyebab Kecelakaan Di Tangerang Di Tetapkan Sebagai Tersangka

Selanjutnya, Polisi patroli unit Reskrim Polsek Pinang yang mengetahui kejadian tersebut langsung mengamankan pelaku dari amuk massa. Kini pelaku berada di sel Mapolsek pinang, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, guna penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku kita jerat dengan pasal tindak pidana penipuan dan atau ancaman kekerasan sebagaimana di maksud dalam pasal 378 dan atau 368 KUHP. Termasuk Undang-undang darurat yang mengatur tentang senjata tajam (sajam),” pungkas Adit. (rls/red)
 

Berita Terkait

Kurang Dari 24 Jam, Polres Metro Tangerang Tangkap Pelaku Pembunuhan Gadis Di Pinggir Kali Cisadane Tangerang
Warga Amuk Truck Tanah di Kosambi, Polisi Minta Warga Sabar Dan Akan Usut Tuntas
Polisi Amankan Sopir Truk Tanah Penyebab Kecelakaan di Kosambi Tangerang, Ini Kronologinya
Hasil Gelar Perkara, Supir Truk Wing Box Penyebab Kecelakaan Di Tangerang Di Tetapkan Sebagai Tersangka
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Maret 2025 - 22:22 WIB

Modus Transaksi COD, Pria Di Pinang Tangerang Malah Bawa Kabur Hp Penjual, Warga dan Polisi Patroli Berhasil Amankan Pelaku

Jumat, 6 Desember 2024 - 13:09 WIB

Kurang Dari 24 Jam, Polres Metro Tangerang Tangkap Pelaku Pembunuhan Gadis Di Pinggir Kali Cisadane Tangerang

Kamis, 7 November 2024 - 17:47 WIB

Warga Amuk Truck Tanah di Kosambi, Polisi Minta Warga Sabar Dan Akan Usut Tuntas

Kamis, 7 November 2024 - 17:14 WIB

Polisi Amankan Sopir Truk Tanah Penyebab Kecelakaan di Kosambi Tangerang, Ini Kronologinya

Minggu, 3 November 2024 - 12:16 WIB

Hasil Gelar Perkara, Supir Truk Wing Box Penyebab Kecelakaan Di Tangerang Di Tetapkan Sebagai Tersangka

Berita Terbaru