Mangkrak Pembangunan SMPN 34 Tangerang ,Pungsi Pengawasan Dewan Dinilai Mandul

Kamis, 13 Februari 2025 - 00:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang,Klikberitatv.com-Dinas Perumahan Dan Pemukiman (PERKIM) Kota Tangerang telah Menunjuk PT Somba Hasbo untuk melaksanakan pembangunan gedung sekolah SMPN 34 Kecamatan Pinang,Kota Tangerang dengan pagu anggaran sekitar 20 Milyar melalui APBD Tahun 2023 dan 2024 yang disetujui oleh DPRD Kota Tangerang.

Namun,pembangunan gedung SMPN 34 Kecamatan Pinang,Kota Tangerang tidak selesai dikerjakan alias mangkrak. Buntut dari mangkraknya pembangunan gedung tersebut, Komisi IV DPRD Kota Tangerang melakukan sidak ke lokasi sekolah yang di duga telah ditinggal kabur oleh kontraktor PT Somba Hasbo.

Mangkraknya pembangunan sekolah SMPN 34 ditanggapi serius oleh ketua Formasi (Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi) Ajis Pramuji, ia menilai DPRD Kota Tangerang lemah dalam melakukan pengawasan dan penindakan adanya dugaan gratifikasi atau main mata kepala Dinas Perkim dan Kontraktor yang melaksanakan pembangunan sekolah tersebut yang mangkrak karena anggarannya habis terpapas.

Baca Juga :  Kelurahan Pasir Jaya Gelar Cipta Kondisi Wilayah, Lurah : Jangan Tawuran Dan Perang Sarung

“Seharusnya Komisi IV DPRD Kota Tangerang jangan hanya melakukan sidak yang terkesan pencitraan,padahal tugas dan fungsi DPRD Kota Tangerang itu melakukan pengawasan dan budgeting, artinya anggota DPRD Kota Tangerang sangat lemah dan lambat dalam melakukan pengawasan. jika sudah ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi, harusnya libatkan aparat penegak hukum dan melakukan laporan secara resmi.”Terang Ajis Pramuji.

Ajis Pramuji juga menjelaskan DPRD Kota Tangerang dapat menuntut kontraktor melalui gugatan perdata atas dasar wanprestasi di pengadilan negeri Kota Tangerang, jika perjanjian didasari dengan itikad buruk maka wanprestasi dapat masuk ke ranah hukum pidana penipuan.

Baca Juga :  Kolaborasi Dengan Sektor Swasta, Pemkot Tangerang Bagikan BPJS Ketenagakerjaan ke Pekerja

Dalam undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 disebutkan bahwa tujuan penyelenggara jasa konstruksi adalah untuk memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi untuk mewujudkan struktur usaha yang kokoh,handal, berdaya saing tinggi dan hasil pekerjaan jasa konstruksi yang berkualitas.

“Harusnya hal ini wajib dituntaskan ke ranah hukum karena sudah cacat dalam pelaksanaanya,bukan lagi untuk di anggarkan kembali tapi tuntaskan persoalannya barulah dewan bisa dibilang melakukan tugas dan fungsinya, jangan hanya diberikan sanksi administratif melainkan harus mengungkap dan mengusut tuntas.”Tegas Ajis Pramuji. (red)

Berita Terkait

Cegah Gangguan Kamtibmas Selama Ramadhan 2025, Polres Metro Tangerang Kota Dirikan 23 Pos Pantau
Kelurahan Pasir Jaya Gelar Cipta Kondisi Wilayah, Lurah : Jangan Tawuran Dan Perang Sarung
HUT Kota Tangerang , Sebanyak 4.982 Miras Hasil Razia Satpol PP Tangerang Di Musnahkan
Dikonfirmasi Wartawan,Humas Perumdam TKR Ajak Debat Dan Tantang Demo
Jelang Bulan Puasa Ramadhan 2025, Kapolres Metro Tangerang Kota Cek Randis Patroli
KPU Kota Tangerang Resmi Umumkan Hasil Jumlah Suara Calon Walikota Dan Wakil Walikota Tangerang
Kolaborasi Dengan Sektor Swasta, Pemkot Tangerang Bagikan BPJS Ketenagakerjaan ke Pekerja
Di Nilai Gagal, Kegiatan Festival Budaya Di Tangerang Mendapat Kritik Keras Aktivis Kota Tangerang.
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Maret 2025 - 12:55 WIB

Cegah Gangguan Kamtibmas Selama Ramadhan 2025, Polres Metro Tangerang Kota Dirikan 23 Pos Pantau

Minggu, 2 Maret 2025 - 17:07 WIB

Kelurahan Pasir Jaya Gelar Cipta Kondisi Wilayah, Lurah : Jangan Tawuran Dan Perang Sarung

Jumat, 28 Februari 2025 - 14:35 WIB

HUT Kota Tangerang , Sebanyak 4.982 Miras Hasil Razia Satpol PP Tangerang Di Musnahkan

Kamis, 20 Februari 2025 - 21:56 WIB

Dikonfirmasi Wartawan,Humas Perumdam TKR Ajak Debat Dan Tantang Demo

Kamis, 13 Februari 2025 - 00:26 WIB

Mangkrak Pembangunan SMPN 34 Tangerang ,Pungsi Pengawasan Dewan Dinilai Mandul

Berita Terbaru