Mangkrak Pembangunan SMPN 34 Tangerang ,Pungsi Pengawasan Dewan Dinilai Mandul

Kamis, 13 Februari 2025 - 00:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang,Klikberitatv.com-Dinas Perumahan Dan Pemukiman (PERKIM) Kota Tangerang telah Menunjuk PT Somba Hasbo untuk melaksanakan pembangunan gedung sekolah SMPN 34 Kecamatan Pinang,Kota Tangerang dengan pagu anggaran sekitar 20 Milyar melalui APBD Tahun 2023 dan 2024 yang disetujui oleh DPRD Kota Tangerang.

Namun,pembangunan gedung SMPN 34 Kecamatan Pinang,Kota Tangerang tidak selesai dikerjakan alias mangkrak. Buntut dari mangkraknya pembangunan gedung tersebut, Komisi IV DPRD Kota Tangerang melakukan sidak ke lokasi sekolah yang di duga telah ditinggal kabur oleh kontraktor PT Somba Hasbo.

Mangkraknya pembangunan sekolah SMPN 34 ditanggapi serius oleh ketua Formasi (Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi) Ajis Pramuji, ia menilai DPRD Kota Tangerang lemah dalam melakukan pengawasan dan penindakan adanya dugaan gratifikasi atau main mata kepala Dinas Perkim dan Kontraktor yang melaksanakan pembangunan sekolah tersebut yang mangkrak karena anggarannya habis terpapas.

Baca Juga :  Gantikan Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari Resmi sebagai Kapolres Metro Tangerang

“Seharusnya Komisi IV DPRD Kota Tangerang jangan hanya melakukan sidak yang terkesan pencitraan,padahal tugas dan fungsi DPRD Kota Tangerang itu melakukan pengawasan dan budgeting, artinya anggota DPRD Kota Tangerang sangat lemah dan lambat dalam melakukan pengawasan. jika sudah ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi, harusnya libatkan aparat penegak hukum dan melakukan laporan secara resmi.”Terang Ajis Pramuji.

Ajis Pramuji juga menjelaskan DPRD Kota Tangerang dapat menuntut kontraktor melalui gugatan perdata atas dasar wanprestasi di pengadilan negeri Kota Tangerang, jika perjanjian didasari dengan itikad buruk maka wanprestasi dapat masuk ke ranah hukum pidana penipuan.

Baca Juga :  Modus Uang Pembinaan, Oknum Ormas Palak Pedagang Teh Solo Ditangkap Polsek Ciledug

Dalam undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 disebutkan bahwa tujuan penyelenggara jasa konstruksi adalah untuk memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi untuk mewujudkan struktur usaha yang kokoh,handal, berdaya saing tinggi dan hasil pekerjaan jasa konstruksi yang berkualitas.

“Harusnya hal ini wajib dituntaskan ke ranah hukum karena sudah cacat dalam pelaksanaanya,bukan lagi untuk di anggarkan kembali tapi tuntaskan persoalannya barulah dewan bisa dibilang melakukan tugas dan fungsinya, jangan hanya diberikan sanksi administratif melainkan harus mengungkap dan mengusut tuntas.”Tegas Ajis Pramuji. (red)

Berita Terkait

‎Pelantikan dan Pengukuhan Ketua dan Pengurus DPC TTKKBI Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang
Salah Satu Pemuda Nias Luncurkan “Sarapan Kukusan Sehat Alami” di Kota Tangerang
Siswa PAUD Pena Raih Juara 2 Lomba Menari dan Mewarnai di Ajang Open House Albiruni yang Diikuti 15 Lembaga
Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang Minta Pengembang Segera Serahkan  Fasus-Fasum
PWI Kota Tangerang Perkuat Konsolidasi Bareng Pemkot, Siapkan Langkah Strategis Jelang UKW
Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang Kunjungi Kirana Talenta: Sekolah Gratis yang Lebih Dulu Wujudkan Mimpi Pemerintah
Aksi Cepat Polisi! Jaringan Raksasa Curanmor di Tangerang Kota Berhasil Digulung
PKBM Bakti Pertiwi Gelar Tes Kemampuan Akademik: Bukti Nyata Komitmen Wujudkan Pendidikan Kesetaraan Berkualitas
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 21:02 WIB

‎Pelantikan dan Pengukuhan Ketua dan Pengurus DPC TTKKBI Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang

Minggu, 16 November 2025 - 11:24 WIB

Salah Satu Pemuda Nias Luncurkan “Sarapan Kukusan Sehat Alami” di Kota Tangerang

Sabtu, 15 November 2025 - 20:22 WIB

Siswa PAUD Pena Raih Juara 2 Lomba Menari dan Mewarnai di Ajang Open House Albiruni yang Diikuti 15 Lembaga

Kamis, 13 November 2025 - 12:40 WIB

Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang Minta Pengembang Segera Serahkan  Fasus-Fasum

Rabu, 12 November 2025 - 07:54 WIB

PWI Kota Tangerang Perkuat Konsolidasi Bareng Pemkot, Siapkan Langkah Strategis Jelang UKW

Berita Terbaru