Tangerang, Klikberitatv.com-Salah satu anggota serikat buruh FSP KEP KSPSI menjadi korban PHK sepihak di PT.Pardic Jaya Chemicals yang diduga union busting menjadi perhatian langsung dari Ketua Umum KSPSI.
Hal tersebut di katakan Ketua umum KSPSI Dr.Jumhur Hidayat saat menghadiri acara workshop FSP KEP KSPSI di Hotel Istana Nelayan Jatiuwung, Menurutnya salah satu anggota tersakiti tentu semua buruh merasa tersakiti.
Jumhur mengatakan, Sangat menyayangkan karena adanya intervensi perusahaan dalam urusan internal serikat pekerja yang terjadi di salah satu perusahaan di Tangerang yaitu PT.Pardic Jaya Chemicals terhadap anggota Buruh FSP KEP KSPSI.
Kejadian PHK Sepihak yang diduga Union Busting tersebut tidak hanya menghambat perkembangan serikat, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.
“Praktik-praktik union busting harus dihentikan. Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi juga bisa dikenai pasal pidana,” Kata Jumhur saat ditemui usai pembukaan acara workshop buruh FSP KEP KSPSI ,Kamis(19/6/2035)

Jumhur mengatakan, Dengan adanya kejadian tersebut tentu setiap tindakan maupun langkah buruh FSP KEP KSPSI di Tangerang dalam menangani kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak akan mendukungnya.
Selain itu, Apapun itu berharap agar permasalahan tersebut dapat di selesaikan secara damai dan selalu menekankan pentingnya semangat solidaritas di kalangan buruh.
“Masalah ketenagakerjaan sebaiknya diselesaikan secara dialogis, dengan semangat mengembalikan kondisi ke situasi semula, jika satu anggota disakiti, maka seluruh keluarga besar KSPSI baik di Perusahaan, Kota/Kabupaten, Provinsi, Pusat juga ikut merasakan. Solidaritas adalah kekuatan utama serikat pekerja” Pungkasnya(aa/red)