Setelah Hearing , Pembentukan RT/RW di Cluster Ayodhya Garden Di Sepakati Komisi DPRD Tangerang

Selasa, 20 Mei 2025 - 21:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang,Klikberitatv.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tindak lanjut Surat dari Warga Cluster Ayodhya Garden tanggal 04 April 2025 lalu.

Hal tersebut membahas permohonan kebijakan Ketua DPRD Kota Tangerang dalam pemekaran Ketua RW dan Ketua RT di lingkungan Cluster Ayodhya di Ruang Rapat Barnimus DPRD Kota Tangerang. Selasa, 20 Mei 2025.

Diketahui, RDP tersebut dihadiri Kabag Pemerintahan Setda Kota Tangerang, Kabag Hukum Setda Kota Tangerang, Camat Tangerang, Dan Ramil 01 Tangerang, Kapolsek Tangerang, Lurah Kelapa Indah Kecamatan Tangerang, Pimpinan Estate Manajemen Ayodhya Garden, dan Pelapor.

Komisi I DPRD Kota Tangerang, H Junadi mengatakan, pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) baru di wilayah Ayodhya akhirnya disetujui setelah digelar hearing atau dengar pendapat antara masyarakat setempat, Camat, Lurah, unsur pemerintahan, dan anggota Komisi I DPR.

Baca Juga :  Momen Hardiknas, Sachrudin Luncurkan Angkutan Sekolah Gratis untuk Pelajar

“Kesepakatan ini muncul setelah masyarakat Ayodhya mengajukan permohonan pembentukan lembaga RT/RW baru, dengan alasan jumlah Kepala Keluarga (KK) di wilayah tersebut telah memenuhi syarat administratif, yakni lebih dari 800 KK,” jelasnya kepada wartawan.

“Sebagai perwakilan rakyat, saya akan memantau proses ini untuk memprioritaskan pelayanan masyarakat,” tegasnya. Ia juga menambahkan bahwa pembentukan RT/RW menjadi bukti komitmen pemerintah dalam merespons aspirasi warga secara cepat dan konkret.

Pembahasan lebih lanjut terkait teknis pemilihan pengurus RT/RW serta penunjukkan wilayah kerja rencananya akan dibahas dalam rapat terbuka besok. Masyarakat Ayodhya pun menyambut positif langkah ini sebagai upaya meningkatkan efisiensi tata kelola pemerintahan di tingkat lokal.

Baca Juga :  Hujan Deras Akibatkan Beberapa Rumah Dan Kontrakan Rusak Di Cikokol, Anggota DPRD Banten Asep Hidayat : Minta Dinas Terkait Segera Respon

Lebih lanjut, hearing yang digelar secara terbuka tersebut membahas aspirasi warga Ayodhya mengenai pentingnya pembagian struktur pemerintahan yang lebih representatif.

“Pembentukan RT/RW ini diperlukan untuk memperlancar pelayanan publik dan memastikan partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan sosial kemasyarakatan, yg rencananya akan dibentuk 5 RT dan 1 RW,” terangnya.

Dalam kesempatan itu, Lurah Kelapa Indah menyatakan kesiapannya untuk segera merealisasikan permohonan tersebut.

“Besok malam akan diadakan rapat terbuka bersama Camat, perangkat desa, dan warga untuk finalisasi pembentukan RT/RW baru,” pungkasnya

Berita Terkait

Warga Legok Datangi BPN Kabupaten Tangerang, Minta Kepastian Hukum Tanah Rumah Tinggal
Diduga Proyek Sarana Prasarana Tak Sesuai Spesifikasi di Medang, Aktivis Minta PPTK Kecamatan Pagedangan Mengevaluasi
RW Dipecat, Ketum AMPPL Indonesia : Jika Tidak Ada Bukti Bisa Fitnah dan Kena Pidana
Penuh Makna, Haflah Nuzulul Qur’an di Kota Tangerang Hadirkan Ustadz dan Qori-Qoriah Nasional
Puslitbang Polri Lakukan Penelitian Optimalisasi Pemberantasan Korupsi di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya
Warga Binong  Keluhkan Air Kali Berwarna Coklat, Diduga Terkait Proyek Pembangunan di Curug Wetan
Tragedi Longsor Sampah Bantargebang: 4 Nyawa Melayang, Sopir Truk Ditemukan Meninggal di Dalam Kabin
Forwat Tangerang Selatan Giat Bukber Bersama Memperkuat Silatuhrahmi
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:36 WIB

Warga Legok Datangi BPN Kabupaten Tangerang, Minta Kepastian Hukum Tanah Rumah Tinggal

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:16 WIB

Diduga Proyek Sarana Prasarana Tak Sesuai Spesifikasi di Medang, Aktivis Minta PPTK Kecamatan Pagedangan Mengevaluasi

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:24 WIB

RW Dipecat, Ketum AMPPL Indonesia : Jika Tidak Ada Bukti Bisa Fitnah dan Kena Pidana

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:04 WIB

Penuh Makna, Haflah Nuzulul Qur’an di Kota Tangerang Hadirkan Ustadz dan Qori-Qoriah Nasional

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:35 WIB

Puslitbang Polri Lakukan Penelitian Optimalisasi Pemberantasan Korupsi di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

Berita Terbaru

error: Content is protected !!