Sadis, Pelaku Curas terhadap Driver Taksi Online di Tangerang positif Pengaruh Narkoba

Sabtu, 26 April 2025 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang,Klikberitatv.com– Pelaku pencurian disertai dengan kekerasan terhadap Driver Taksi Online (GoCar) di Jalan Asia Afrika PIK 2, Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten pada saat melakukan aksi sadisnya, Selasa, tanggal 22 April 2025 dalam pengaruh Narkoba.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho didampingi Kasat Reskrim AKBP Dicky Fertopan dan Kasi Humas AKP Prapto Laksono mengatakan hasil Tes urine terhadap 2 (dua) orang pelaku berinisial IT alias Jefri  (45) dan NH alias Dayat (26) sesaat setelah ditangkap, salah satu orang pelaku atas nama IT alias Jefri mengandung narkoba jenis methamfetamin.

Baca Juga :  Respon Cepat Aduan Korban Asusila, Polsek Jatiuwung Amankan Terduga Pelaku di Minimarket

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, pelaku IT alias Jefri mengaku sebelum melakukan aksinya mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Adapun peran IT alias Jefri pada peristiwa Curas tersebut adalah berperan menjerat leher korban MR (35 tahun) yang saat itu duduk di kursi pengemudi dari belakang dengan tali yang sudah dipersiapkan sebelumnya.

Hal itersebut diperkuat hasil Autopsi yang dilakukan Dokter Forensik RSUD Kab Tangerang, yang salah satunya menyatakan bahwa otot pada leher kanan dan kiri terdapat resapan darah akibat kekerasan benda tumpul.

Rangkaian peristiwa Curas tersebut diawali ketika kedua pelaku berpura-pura meminjam ponsel seorang satpam yang bertugas di RSUD Kabupaten Tangerang untuk memesan taksi online pada aplikasi GoCar, sehingga korban datang untuk melayani pesanan tersebut.

Baca Juga :  Gesti Diduga Dibalik Peredaran Obat Ilegal, Akankah Polsek Mauk Melakukan Penindakan

“Para pelaku berawal dengan meminjam ponsel milik saksi seorang sekuriti yang sedang bertugas di RSUD Kabupaten Tangerang untuk memesan kendaraan melalui aplikasi,” kata Zain.

Kedua pelaku dipersangkakan dengan pasal tindak pidana pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP, pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menghilangkan nyawa orang lain dan UU Darurat 12/1951.

“Pelaku diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun,” tegas Kapolres. (rls/red)

Berita Terkait

‎GP Ansor Apresiasi Langkah Cepat Polisi, 3 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan Kader Ansor Kota Tangerang
‎Marak Beredar di Pasaran,Polisi Grebek Pabrik Diduga Produksi Oli Palsu di Benda‎
‎Polisi, Amankan 14 Tersangka sindikat Penjualan Bayi Jaringan Internasional di Bandara Soekarno-Hatta
Beraksi di Jogging Track Alam Sutera, 2 Spesialis Curanmor Asal Rumpin Ditangkap Polsek Pinang
‎Berantas Kejahatan Jalanan, Polisi Batuceper Tangkap Komplotan Curanmor Asal Lampung
2 Penjual Obat Keras di Tangerang Diamankan, 113.501 Butir Tramadol dan Hexymer Disita
Gesti Diduga Dibalik Peredaran Obat Ilegal, Akankah Polsek Mauk Melakukan Penindakan
Sepekan, 6 Tersangka Narkotika Ditangkap Jajaran Polres Metro Tangerang Kota Dalam Operasi Nila Jaya 2025
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 Juli 2025 - 11:58 WIB

‎Marak Beredar di Pasaran,Polisi Grebek Pabrik Diduga Produksi Oli Palsu di Benda‎

Sabtu, 19 Juli 2025 - 14:25 WIB

‎Polisi, Amankan 14 Tersangka sindikat Penjualan Bayi Jaringan Internasional di Bandara Soekarno-Hatta

Kamis, 17 Juli 2025 - 19:34 WIB

Beraksi di Jogging Track Alam Sutera, 2 Spesialis Curanmor Asal Rumpin Ditangkap Polsek Pinang

Sabtu, 12 Juli 2025 - 15:16 WIB

‎Berantas Kejahatan Jalanan, Polisi Batuceper Tangkap Komplotan Curanmor Asal Lampung

Jumat, 20 Juni 2025 - 12:45 WIB

2 Penjual Obat Keras di Tangerang Diamankan, 113.501 Butir Tramadol dan Hexymer Disita

Berita Terbaru