Pengunjung Keluhkan Dugaan Pungli Oknum Petugas Parkir di Pasar Babakan

Minggu, 17 November 2024 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, KlikberitaTV.com – Pengunjung Pasar Babakan Kota Tangerang mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar (Pungli) oleh oknum petugas parkir. Hal ini diungkapkan salah seorang warga, Lukman (48) saat belanja di pasar tersebut, Sabtu,(16/11/2024) malam.

Dikatakan Lukman, usai membayar tiket masuk kendaraan roda empat sebesar Rp.4000, kemudian dirinya memarkirkan mobilnya itu di tempat parkir. Setelah selesai belanja sayur mayur dan kebutuhan lainnya dirinya kemudian kembali ke mobilnya.

Namun setelah ingin keluar dari parkiran seorang oknum petugas parkir menghampiri dan meminta kembali uang parkir.

“Padahal saya sudah bayar tiket masuk sebesar empat ribu, tapi kok malah diminta lagi. Saya tanya ke petugas katanya beda lagi.Ya, sudah saya bayar lagi lima ribu,” sesalnya.

Baca Juga :  Hari Pers Nasional 2025, Organisasi Wartawan Di Tangerang Gelar Aksi Damai

Untuk diketahui bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham ) RI telah mengambil alih pengelolaan Pasar Babakan, Cikokol, Kota Tangerang. Penertiban secara administratif ini sebagai tindaklanjut dari rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan lahan milik Kemenkumham. 

Saat melakukan penertiban dan juga sosialisasi kepada para pedagang dalam bentuk pemasangan spanduk dan stiker, tim dari Kemenkumham yang terdiri dari Biro Umum, Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama, serta Biro Pengelolaan Barang Milik Negara, juga bekerja sama dengan jajaran Polrestro Kota Tangerang. 

Baca Juga :  Hujan Deras Akibatkan Beberapa Rumah Dan Kontrakan Rusak Di Cikokol, Anggota DPRD Banten Asep Hidayat : Minta Dinas Terkait Segera Respon

Pemasangan atribut tersebut bertujuan untuk mengedukasi kepada seluruh pihak bahwa pengelolaan pasar telah beralih kepada Sekretariat Jenderal Kemenkumham. Di mana segala bentuk pembayaran dianggap tidak sah jika tidak mendapatkan izin dari Sekretariat Jenderal Kemenkumham dan Kementerian Keuangan.

Artikel ini resmi dirilis dan ditayangkan beberapa portal berita Rabu, 23 Juni 2021 lalu.

Sementara hingga berita ini dirilis belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola parkir Pasar Babakan, Kota Tangerang

Berita Terkait

Walikota Tangerang Lantik Sebanyak 3,419 Pegawai PPPK
Wakil Walikota Tangerang Sidak Pegawai Yang Tidak Ikut Apel Senin-Jumat
Parade Tradisional dan Lomba Kreatif Warnai Hardiknas SMKN 12 Kabupaten Tangerang!
Momen Hardiknas, Sachrudin Luncurkan Angkutan Sekolah Gratis untuk Pelajar
Peringati May Day 2025,BEM UMT Gelar Aksi Damai Suarakan Tuntutan Untuk Hak Buruh
Polres Metro Tangerang Kota Kerahkan Ratusan Personil Gabungan Kawal May Day, Buruh Tangerang ke Jakarta
Peringati MaY Day 2025, Buruh FSPI Suarakan Berapa Tuntutan, Salah Satunya Menolak UU Cipta Kerja
May Day 2025, Puluhan Ribu Buruh Kspsi Banten Bergerak Ke Monas Untuk Ikut Aksi
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Mei 2025 - 13:27 WIB

Walikota Tangerang Lantik Sebanyak 3,419 Pegawai PPPK

Senin, 5 Mei 2025 - 12:26 WIB

Wakil Walikota Tangerang Sidak Pegawai Yang Tidak Ikut Apel Senin-Jumat

Sabtu, 3 Mei 2025 - 11:36 WIB

Parade Tradisional dan Lomba Kreatif Warnai Hardiknas SMKN 12 Kabupaten Tangerang!

Jumat, 2 Mei 2025 - 14:18 WIB

Momen Hardiknas, Sachrudin Luncurkan Angkutan Sekolah Gratis untuk Pelajar

Kamis, 1 Mei 2025 - 20:51 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Kerahkan Ratusan Personil Gabungan Kawal May Day, Buruh Tangerang ke Jakarta

Berita Terbaru

Daerah

Walikota Tangerang Lantik Sebanyak 3,419 Pegawai PPPK

Senin, 5 Mei 2025 - 13:27 WIB