KLIKBERITATV.COM, Tangerang – Pejabat Publik wajib tunduk dan patuh terhadap konstitusi serta seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jabatan merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh integritas, transparansi, dan tanggung jawab kepada masyarakat.
Pejabat harus menjadi teladan dalam menaati aturan. Jangan sampai masyarakat diminta taat hukum, tetapi penyelenggara negara justru mengabaikan aturan yang menjadi pedoman dalam menjalankan tugasnya.
Ia juga menekankan bahwa rakyat memiliki hak untuk terus mengawasi jalannya pemerintahan sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam negara demokrasi. Pengawasan publik merupakan bagian dari mekanisme kontrol agar kebijakan dan tindakan pejabat tetap berada dalam koridor hukum.
Bahwa kritik yang disampaikannya bukan bertujuan menjatuhkan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk saling mengedukasi dan saling mengingatkan agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan lebih baik.
Kritik yang di sampaikan adalah bentuk kepedulian, saling mengedukasi, dan saling mengingatkan. Dalam negara demokrasi, kritik yang disampaikan secara santun, objektif, dan berdasarkan aturan merupakan bagian dari kontrol sosial untuk mendorong pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Apabila pejabat menjalankan tugas sesuai aturan dan masyarakat aktif mengawasi secara bertanggung jawab, maka akan tercipta hubungan yang saling menguatkan demi kepentingan bangsa dan negara.
Secara moralitas sejatinya Pejabat harus tunduk pada peraturan dan rakyat terus mengawasi dengan hak kedaulatannya. Dengan saling mengingatkan dan menghormati hukum, kita dapat membangun pemerintahan yang lebih berintegritas, berkeadilan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat .
Penulis : Olivia








