Mukhlis…! Gembong Utama Perederan Obat Terlarang Jenis Golongan G Di Wilayah Hukum Polres Tangerang Selatan

Kamis, 9 April 2026 - 22:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIKBERITATV.COM, Serpong, – Diduga toko kosmetik menjual obat terlarang jenis golongan G, di jalan lengkong wetan, kec, serpong, kota tangerang selatan. Rabu (08/04/2026).

Tim media saat melakukan kegiatan sosial kontrol terkait maraknya peredaran obat keras terlarang jenis golongan g.

Kami menemukan sebuah toko kosmetik yang mencurigakan,dan ketika tim media menghampiri,penjaga toko menunjukan gelagat yang mencurigakan.

Saat kami wawancara penjaga toko yang mengaku bernama kiki mengatakan “nama saya kiki bang, iya saya baru jualan bang,” ucap kiki

Kiki pun menambahkan “ini punya Mukhlis bang,abang emang belum nyambung sama mukhlis,” tambahnya

Dan kiki juga menegaskan bahwa kiki menjual obat jenis Tramadol dan hexymer.

Baca Juga :  ‎Bangun Sinergi Dan Kolaborasi , FUKT Kunjungi Disperindagkop UMKM Kota Tangerang

Disini yang menjadi tanda tanya besar bagi kita semua, siapa mukhlis ini, bisa sampai mencuat menjadi Gembong utama peredaran obat terlarang jenis golongan G.

Lalu kami menghubungi operator 110 untuk melaporkan informasi, tapi sudah hampir 1 jam tidak ada komunikasi lagi dari operator 110.

Akan tetapi setelah kami menghubungi 110 toko kosmetik tersebut tutup.

Muncul pertanyaan bagi kami tim media, kenapa setelah kami menghubungi operator 110, tiba tiba toko tersebut langsung tutup.

Peredaran obat terlarang jenis golongan G (daftar G) atau obat keras tanpa izin edar diatur utamanya dalam Undang-Undang Kesehatan. Saat ini, rujukan utama adalah UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menggantikan UU No. 36 Tahun 2009.

Baca Juga :  Dukung Kemerdekaan Palestina,Ribuan Warga Tangerang Padati Taman Elektrik

Pasal 435: Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi (termasuk obat keras golongan G) yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dipidana. Ancaman pidananya cukup berat, yaitu penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.

Dengan temuan ini kami akan meneruskan berita ini ke Mabes Polri dan Ke Divisi Propam Polri, Patut Diduga adanya keterlibatan dari Oknum Anggota Sat Narkoba Polres Tangerang Selatan.

Penulis : red

Berita Terkait

Danramil 02 Curug Hadiri Nobar Final Piala Dunia 2026, Memperkuat Kedekatan dengan Masyarakat
Tasyakuran Khitanan Muhammad Rafka Raffasya Berlangsung Khidmat, Pimpinan Redaksi KLIKBERITATV.COM Turut Hadir
Ketua DPW LSM HARIMAU Banten Hadiri Tasyakuran Khitanan Muhammad Rafka Raffasya, di Hadiri Tokoh Masyarakat dan Bintang Tamu Ari DA 1
Proyek Drainase Desa Peusar Disorot, Ketum LSM KDM Minta Evaluasi Dugaan Pekerjaan Tak Sesuai Standar dan Keselamatan Kerja
Digelar Sangat Tipis, Aktivis Minta Camat Panongan Agar Proyek Hotmix di Mekarbakti Segera Digelar Ulang
Pelaksanaan Proyek Turap di Bojong Nangka Sudah Sesuai Prosedur, LipanHam : Kritik Harus Sesuai Fakta Jangan Tendensius atau Pendapat Pribadi
Hendra Primitif Dorong Dinas Sosial dan Kesbangpol Rangkul Pengamen Jalanan, Ketua Komunitas Berharap Ada Perhatian Nyata dari Pemerintah
Galian Tanah Diduga Ilegal di Binong Belum Tersentuh Penindakan, Aktivis: Tegakkan Aturan, Jangan Hanya Datang ke Lokasi
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 03:17 WIB

Danramil 02 Curug Hadiri Nobar Final Piala Dunia 2026, Memperkuat Kedekatan dengan Masyarakat

Senin, 20 Juli 2026 - 00:30 WIB

Tasyakuran Khitanan Muhammad Rafka Raffasya Berlangsung Khidmat, Pimpinan Redaksi KLIKBERITATV.COM Turut Hadir

Senin, 20 Juli 2026 - 00:19 WIB

Ketua DPW LSM HARIMAU Banten Hadiri Tasyakuran Khitanan Muhammad Rafka Raffasya, di Hadiri Tokoh Masyarakat dan Bintang Tamu Ari DA 1

Minggu, 19 Juli 2026 - 23:36 WIB

Proyek Drainase Desa Peusar Disorot, Ketum LSM KDM Minta Evaluasi Dugaan Pekerjaan Tak Sesuai Standar dan Keselamatan Kerja

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:19 WIB

Digelar Sangat Tipis, Aktivis Minta Camat Panongan Agar Proyek Hotmix di Mekarbakti Segera Digelar Ulang

Berita Terbaru

error: Content is protected !!