Mukhlis…! Gembong Utama Perederan Obat Terlarang Jenis Golongan G Di Wilayah Hukum Polres Tangerang Selatan

Kamis, 9 April 2026 - 22:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIKBERITATV.COM, Serpong, – Diduga toko kosmetik menjual obat terlarang jenis golongan G, di jalan lengkong wetan, kec, serpong, kota tangerang selatan. Rabu (08/04/2026).

Tim media saat melakukan kegiatan sosial kontrol terkait maraknya peredaran obat keras terlarang jenis golongan g.

Kami menemukan sebuah toko kosmetik yang mencurigakan,dan ketika tim media menghampiri,penjaga toko menunjukan gelagat yang mencurigakan.

Saat kami wawancara penjaga toko yang mengaku bernama kiki mengatakan “nama saya kiki bang, iya saya baru jualan bang,” ucap kiki

Kiki pun menambahkan “ini punya Mukhlis bang,abang emang belum nyambung sama mukhlis,” tambahnya

Dan kiki juga menegaskan bahwa kiki menjual obat jenis Tramadol dan hexymer.

Baca Juga :  Peringati Hari Ibu Ke-96, PKK RW 04 Pondok Makmur Potong Nasi Tumpeng Bersama Kader

Disini yang menjadi tanda tanya besar bagi kita semua, siapa mukhlis ini, bisa sampai mencuat menjadi Gembong utama peredaran obat terlarang jenis golongan G.

Lalu kami menghubungi operator 110 untuk melaporkan informasi, tapi sudah hampir 1 jam tidak ada komunikasi lagi dari operator 110.

Akan tetapi setelah kami menghubungi 110 toko kosmetik tersebut tutup.

Muncul pertanyaan bagi kami tim media, kenapa setelah kami menghubungi operator 110, tiba tiba toko tersebut langsung tutup.

Peredaran obat terlarang jenis golongan G (daftar G) atau obat keras tanpa izin edar diatur utamanya dalam Undang-Undang Kesehatan. Saat ini, rujukan utama adalah UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menggantikan UU No. 36 Tahun 2009.

Baca Juga :  Konsolidasi Akbar AB3 , Buruh Minta Kenaikan UMK Tahun 2025 Di Angka 11,56% Sesuai KHL

Pasal 435: Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi (termasuk obat keras golongan G) yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dipidana. Ancaman pidananya cukup berat, yaitu penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.

Dengan temuan ini kami akan meneruskan berita ini ke Mabes Polri dan Ke Divisi Propam Polri, Patut Diduga adanya keterlibatan dari Oknum Anggota Sat Narkoba Polres Tangerang Selatan.

Penulis : red

Berita Terkait

Wow, Ekstrakulikuler SMP N 5 Curug Di Bandung, Bayar 1.5 juta Jadi Sorotan Publik
Di duga Gunakan Material Abal-Abal  Proyek U-Ditch di Kampung Ciakar Jadi Sorotan
‎‎Proyek U-Ditch di Perum GMC Rw 005 Panongan Diduga Berkualitas Buruk, Diprediksi Akan Cepat Rusak
Proyek U-Ditch di Ranca Iyuh Panongan Diduga Berkualitas Buruk, Diprediksi Akan Cepat Rusak
Tasyukuran 4 Bulanan Kehamilan Berlangsung Khidmat di Bencongan
Puluhan Warga Kampung Pondok Jengkol Geruduk Kantor Desa Curug Wetan
Bukti Persidangan Plang Tanah HGB 12 Milik PT Puramas Dipertanyakan Masuk Wilayah Desa Kadu Jaya
Diduga Proyek Siluman Muncul di Serdang Wetan Legok, Kualitas Proyek  Amburadul
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 10:10 WIB

Wow, Ekstrakulikuler SMP N 5 Curug Di Bandung, Bayar 1.5 juta Jadi Sorotan Publik

Senin, 20 April 2026 - 00:33 WIB

Di duga Gunakan Material Abal-Abal  Proyek U-Ditch di Kampung Ciakar Jadi Sorotan

Minggu, 19 April 2026 - 23:55 WIB

‎‎Proyek U-Ditch di Perum GMC Rw 005 Panongan Diduga Berkualitas Buruk, Diprediksi Akan Cepat Rusak

Minggu, 19 April 2026 - 08:04 WIB

Proyek U-Ditch di Ranca Iyuh Panongan Diduga Berkualitas Buruk, Diprediksi Akan Cepat Rusak

Sabtu, 18 April 2026 - 07:27 WIB

Tasyukuran 4 Bulanan Kehamilan Berlangsung Khidmat di Bencongan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!