MUI Pagedangan Desak Penutupan Trenz Club, Tegaskan Tak Ada Ruang Diskusi Nahi Mungkar

Sabtu, 25 April 2026 - 23:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIKBERITATV.COM, Tangerang | Sorotan terhadap aktivitas tempat hiburan malam kembali memanas. Trenz Club Karaoke & Lounge di Kecamatan Pagedangan kini menjadi pusat perhatian setelah muncul dugaan penampilan sexy dancer yang dinilai melanggar norma kesusilaan dan nilai keagamaan.

Sikap tegas langsung disampaikan oleh MUI Kecamatan Pagedangan. Dalam pernyataannya, mereka menegaskan tidak ada kompromi terhadap praktik yang dianggap sebagai kemungkaran.

“Tidak ada ruang untuk diskusi terhadap nahi mungkar,” tegas Ketua MUI Kecamatan Pagedangan, Drs. KH. Mohamad Romli HK.

Desakan Penutupan Total
MUI tidak hanya menyuarakan penolakan, tetapi juga secara terbuka meminta agar Trenz Club ditutup total, bukan sekadar diberikan pembinaan. Sikap ini memicu dukungan dari berbagai elemen masyarakat.

Baca Juga :  Tambah Spirit Solidaritas Dan Kekompakan, Pemuda Pecinta Alam WANAPAGA Gelar Milad Ke 28 Tahun

Sejumlah kelompok masyarakat dan organisasi kemasyarakatan (ormas) turut mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk segera bertindak tegas melalui Satpol PP.

Dasar Hukum Jadi Sorotan
Desakan penutupan tidak lepas dari sejumlah regulasi yang dianggap relevan, di antaranya:

Perda Kabupaten Tangerang tentang Ketertiban Umum

UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

Permendagri Nomor 121 Tahun 2022 terkait pengawasan tempat hiburan

Regulasi tersebut secara tegas melarang aktivitas yang mengganggu ketertiban umum dan melanggar norma kesusilaan di ruang publik.

Menunggu Tindakan Aparat
Publik kini menanti langkah konkret dari aparat penegak perda. Secara prosedur, Satpol PP bersama Dinas Pariwisata akan melakukan sidak dan verifikasi izin operasional.

Baca Juga :  ‎Diduga Langgar K3, Proyek Wisma Haji Cipondoh Diduga Langgar K3, FORTANG Minta Proyek Harus Distop‎

Jika terbukti melanggar, sanksi yang dapat dijatuhkan mulai dari teguran, denda, pembekuan izin, hingga penutupan permanen. Bahkan, jika ditemukan unsur pidana, kasus dapat dilimpahkan ke pihak kepolisian.

Respons Aparat Masih Minim
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Pagedangan, Ferliansyah, hanya memberikan jawaban singkat melalui pesan WhatsApp.

“Hatur nuhun,” jawabnya singkat, disertai stiker.

Tekanan publik kini semakin kuat.
Akankah Trenz Club benar-benar ditutup, atau justru hanya berujung pada pembinaan? Semua mata tertuju pada langkah tegas pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti polemik ini.

Berita Terkait

Tumpukan Tanah Galian U-Dith Resahkan Pengguna Jalan dan Warga.
Miris! Kades Desa Ciakar Bungkam Terkait Proyek Rehabilitasi Pagar Kantor Desa, Diduga Abaikan Standar K3
Kecelakaan Taksi di Area Belakang Summarecon Serpong, Satu Korban Jiwa
Tak Sesuai Spesifikasi, Tegas: LSM PPUK Minta Pengawas Segera Evaluasi U-Ditch di Kelapa Dua
Kapolsek Ciledug Hadiri Peringatan Hari Kartini di Puri Beta 1
Diduga Proyek Drainase Yang Dikerjakan  Cv Sahabi Jaya Mandiri Disorot ,Dinilai Asal-Asalan dan Minim Pengawasan
Aktivis Mohamad Jembar Desak Pemkab Tangerang Segera Buat Perda Kelas Jalan
Fahrizal Asmi Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Tantang Pokja Wartawan Curug Untuk Berwirausaha.
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:49 WIB

Tumpukan Tanah Galian U-Dith Resahkan Pengguna Jalan dan Warga.

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:08 WIB

Miris! Kades Desa Ciakar Bungkam Terkait Proyek Rehabilitasi Pagar Kantor Desa, Diduga Abaikan Standar K3

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:16 WIB

Kecelakaan Taksi di Area Belakang Summarecon Serpong, Satu Korban Jiwa

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:23 WIB

Tak Sesuai Spesifikasi, Tegas: LSM PPUK Minta Pengawas Segera Evaluasi U-Ditch di Kelapa Dua

Senin, 4 Mei 2026 - 12:30 WIB

Kapolsek Ciledug Hadiri Peringatan Hari Kartini di Puri Beta 1

Berita Terbaru

error: Content is protected !!