Konfirmasi Dugaan Gas Oplosan, Tim Awak Media Malah Di Ancam Dengan Sajam

Minggu, 22 Juni 2025 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor,Klikberitatv.com- Tim awak media saat sedang melakukan tugas sebagai Sosial Kontrol di Kampung Bapin Taman Sari, Kecamatan Rumpin Bogor, Ada sebuah mobil yang melintas dan diduga membawa gas oplosan, Sabtu (21/06/25).

Saat kami tim awak media konfirmasi kepada supir terkait punya siapa, Sopir pun menjawab “Ini punya sultan bang,” dan langsung menelpon salah seorang yang diduga pengurus usaha ilegal tersebut.

Kami pun mewawancarai sopir terebut dan mengatakan kalo mereka hanya belanja akan tetapi menjelaskan pembuatan gas suntikan tersebut di Kampung Jabon, kita hanya belanja dan ngirim saja.

Tak berselang lama setelah ditelpon oleh sopir yang diduga membawa gas oplosan datang beberapa orang pengurus, dan salah satu dari pengurus yang enggan menyebutkan namanya melakukan intimidasi terhadap kami awak media dengan berkata kasar “Setan doangan lu, tai lu, anjing lu,” ucap orang yang mengaku sebagai pemilik armada gas tersebut.

Bahkan ia melakukan pengancaman dengan golok dan mengatakan siapa yang foto mobil gua, gua bacok lu sini hahh, gua bunuh lu semua.

Baca Juga :  Di Isukan Terlibat Dengan Keberadaan Pagar Laut Di Tangerang, Ini kata Mantan Bupati Tangerang Ahmad Zaki Iskandar

Akhirnya salah satu dari pengurus yang berinisial (DP) melerai kami tim awak media dan mengajak kami ngobrol santai.

“Jadi gini bang, kenapa orang saya tadi kaya begitu. Jadi sebelumnya ada oknum yang kesini tapi ketika kita sudah kasih uang oknum tersebut malah tayang berita, Akhirnya kita pun dimintai biaya untuk tackdown sejumlah Empat Juta Rupiah, Nah jadi abang-abang ini yang kena imbasnya,” ujar (DP).

Dari kejadian seperti ini sangat disayangkan sekali ada seorang pengurus usaha ilegal gas oplosan melakukan intimidasi dan pengancaman terhadap tim awak media, dan itu melukai kita para wartawan atau jurnalis yang ingin mengungkapkan terkait kegiatan ilegal ini yang merugikan negara.

Seperti kita ketahui profesi seorang wartawan atau jurnalis itu dilindungi oleh Undang-Undang Dasar (UUD) Pers di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang ini mengatur tentang kebebasan pers, hak dan kewajiban pers, serta perlindungan terhadap kebebasan pers.

Baca Juga :  ‎Respon Cepat, Lurah Meong Ajak Semua Jajaran Gotong Royong Renovasi Rumah Hancur Akibat Hujan angin

Perlu diketahui, Undang-undang yang mengatur gas oplosan adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Undang-undang ini diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selain itu, ada juga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur gas oplosan.

Pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga gas subsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Dengan adanya kejadian intimidasi dan pengancaman kepada kami tim awak media, kami pun melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib wilayah hukum Polsek Rumpin, Agar segera ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Diharapkan pihak kepolisian dapat segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan perlindungan kepada para jurnalis yang menjalankan tugasnya untuk kepentingan publik.(red)

Berita Terkait

Warga Legok Datangi BPN Kabupaten Tangerang, Minta Kepastian Hukum Tanah Rumah Tinggal
Diduga Proyek Sarana Prasarana Tak Sesuai Spesifikasi di Medang, Aktivis Minta PPTK Kecamatan Pagedangan Mengevaluasi
RW Dipecat, Ketum AMPPL Indonesia : Jika Tidak Ada Bukti Bisa Fitnah dan Kena Pidana
Penuh Makna, Haflah Nuzulul Qur’an di Kota Tangerang Hadirkan Ustadz dan Qori-Qoriah Nasional
Puslitbang Polri Lakukan Penelitian Optimalisasi Pemberantasan Korupsi di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya
Warga Binong  Keluhkan Air Kali Berwarna Coklat, Diduga Terkait Proyek Pembangunan di Curug Wetan
Tragedi Longsor Sampah Bantargebang: 4 Nyawa Melayang, Sopir Truk Ditemukan Meninggal di Dalam Kabin
Forwat Tangerang Selatan Giat Bukber Bersama Memperkuat Silatuhrahmi
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:36 WIB

Warga Legok Datangi BPN Kabupaten Tangerang, Minta Kepastian Hukum Tanah Rumah Tinggal

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:16 WIB

Diduga Proyek Sarana Prasarana Tak Sesuai Spesifikasi di Medang, Aktivis Minta PPTK Kecamatan Pagedangan Mengevaluasi

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:24 WIB

RW Dipecat, Ketum AMPPL Indonesia : Jika Tidak Ada Bukti Bisa Fitnah dan Kena Pidana

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:04 WIB

Penuh Makna, Haflah Nuzulul Qur’an di Kota Tangerang Hadirkan Ustadz dan Qori-Qoriah Nasional

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:35 WIB

Puslitbang Polri Lakukan Penelitian Optimalisasi Pemberantasan Korupsi di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

Berita Terbaru

error: Content is protected !!