Himbauan Kamtibmas, Polisi: Ramadhan 2025, SOTR Hingga Petasan Dilarang di Tangerang

Kamis, 27 Februari 2025 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang,Klikberitatv com — Selaras dengan Pemerintah daerah (Pemda). Kapolres, KBP Zain Dwi Nugroho mengimbau masyarakat di Wilayah Hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, melarang segala kegiatan yang dapat mengganggu keamanan, kenyamanan dan ketertiban selama pelaksanaan ibadah bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Adapun kegiatan yang dilarang tersebut adalah Sahur On The Road (SOTR), Tawuran termasuk Perang Sarung antar Remaja, Balapan Liar dan menyalakan petasan.

“Kegiatan konvoi berkedok SOTR untuk ditiadakan. Bila ditemukan petugas patroli akan segera menghimbau untuk membubarkan diri. Kami memastikan polisi akan melakukan patroli kewilayahan untuk mencegah terjadinya tawuran, perang sarung, balap liar maupun masyarakat yang menyalakan petasan,” tegas Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya. Kamis, (27/2/2025).

Baca Juga :  Tangani Dampak Banjir, Gerak Cepat Pemkot Tangerang di Apresiasi Gubernur Banten‎

Zain menyatakan, akan kedepankan langkah-langkah persuasif dan tindakan pencegahan, namun bila terdapat oknum masyarakat yang masih membandel ada konsekuensi hukum apabila ada sekelompok orang di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota masih melakukan aksi tawuran, balap liar, perang sarung termasuk menyalakan petasan yang dapat membahayakan keselamatan orang banyak.

“Mari kita sama-sama menjaga kesucian dan kekhusyuan selama bulan suci ramadhan tahun ini, agar kita semua dapat menjalankan ibadah bulan puasa dengan lancar, aman dan nyaman,” katanya.

Kapolres menyarankan, masyarakat dapat melakukan kegiatan-kegiatan yang positif dan produktif. Misalnya, dengan memperbanyak kegiatan ibadah, bertadarus dan beri’tikaf di masjid-masjid di lingkungan.

Penegasan Kapolres Metro Tangerang Kota tersebut juga diperkuat dengan Surat Edaran Walikota Tangerang, yang menegaskan, dilarang menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan, ketentraman dan ketertiban umum.

Baca Juga :  Sebanyak 156 Anggota Polres Metro Tangerang Kota Naik Pangkat, Ini Pesan Kapolres

“Surat edaran ini juga telah kami sampaikan kepada pemilik usaha hiburan untuk menonaktifkan usaha sementara selama pelaksanaan bulan suci ramadhan. Termasuk mengimbau tentang pengaturan jam buka rumah makan,” kata Maryono.

Wakil Wali Kota menegaskan, kegiatan. SOTR, Tawuran, Balap Liar hingga menyalakan petasan yang dilarang di kota Tangerang lantaran terdapat alasan membahayakan keselamatan orang lain. Terlebih membuat kondusifitas wilayah menjadi terganggu.

“Pemkot libatkan seluruh stakeholder terkait, baik tingkat kecamatan, kelurahan termasuk, kami akan koordinasi kepada Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Jajaran di Wilayah,” tandasnya. (rls)

Berita Terkait

Pokja Wartawan Curug dan Polsek Curug Gelar Santunan Anak Yatim dan Berbagi Takjil di Bulan Ramadhan
Warga Legok Datangi BPN Kabupaten Tangerang, Minta Kepastian Hukum Tanah Rumah Tinggal
Diduga Proyek Sarana Prasarana Tak Sesuai Spesifikasi di Medang, Aktivis Minta PPTK Kecamatan Pagedangan Mengevaluasi
RW Dipecat, Ketum AMPPL Indonesia : Jika Tidak Ada Bukti Bisa Fitnah dan Kena Pidana
Penuh Makna, Haflah Nuzulul Qur’an di Kota Tangerang Hadirkan Ustadz dan Qori-Qoriah Nasional
Puslitbang Polri Lakukan Penelitian Optimalisasi Pemberantasan Korupsi di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya
Warga Binong  Keluhkan Air Kali Berwarna Coklat, Diduga Terkait Proyek Pembangunan di Curug Wetan
Tragedi Longsor Sampah Bantargebang: 4 Nyawa Melayang, Sopir Truk Ditemukan Meninggal di Dalam Kabin
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:38 WIB

Pokja Wartawan Curug dan Polsek Curug Gelar Santunan Anak Yatim dan Berbagi Takjil di Bulan Ramadhan

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:36 WIB

Warga Legok Datangi BPN Kabupaten Tangerang, Minta Kepastian Hukum Tanah Rumah Tinggal

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:16 WIB

Diduga Proyek Sarana Prasarana Tak Sesuai Spesifikasi di Medang, Aktivis Minta PPTK Kecamatan Pagedangan Mengevaluasi

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:24 WIB

RW Dipecat, Ketum AMPPL Indonesia : Jika Tidak Ada Bukti Bisa Fitnah dan Kena Pidana

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:04 WIB

Penuh Makna, Haflah Nuzulul Qur’an di Kota Tangerang Hadirkan Ustadz dan Qori-Qoriah Nasional

Berita Terbaru

error: Content is protected !!