GMNI Soroti Pemkot Tangerang Terkait Kabel Semrawut Yang Rusak Estetika Kota

Kamis, 15 Mei 2025 - 00:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang,Klikberitatv.com- Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kota Tangerang menyoroti kondisi kabel optik yang semrawut di berbagai titik Kota Tangerang. Fenomena ini dinilai tidak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga melanggar regulasi yang berlaku.

Menurut Elwin Mendrofa, Sekretaris Jenderal DPC GMNI Kota Tangerang, kondisi gulungan kabel yang menjuntai dan tak beraturan tersebut jelas melanggar Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 pasal 12 bagian (6), yang mengatur ketinggian kabel minimal 5 meter dari permukaan tanah.

“Kabel-kabel optik ini dibiarkan begitu saja, merusak keindahan kota. Belum lagi penanaman tiang penyambungan kabel yang tak berizin di sepanjang jalan dan perumahan warga,” ujar Elwin saat ditemui di kantornya,Rabu(14/5/2025)

Baca Juga :  Konsisten Beri Layanan Publik Yang Terbaik, Pemkot Meraih Award dari Ombudsman 

GMNI Kota Tangerang telah berupaya meminta tanggapan dari instansi terkait seperti Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas PUPR, DPMPTSP, dan Satpol PP Kota Tangerang. Namun hingga kini belum mendapatkan respons resmi dari pihak berwenang.

Elwin menegaskan bahwa keterlibatan mahasiswa ini merupakan wujud kepedulian terhadap pembangunan infrastruktur kota yang lebih baik. “Kami mendorong implementasi Peraturan Walikota Tangerang Nomor 117 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas dengan konsep Ducting bersama berupa Bokskabel Optik,” jelasnya.

Baca Juga :  Hadirkan Paslon Walikota Tangerang 2024, Universitas UYI Gelar Petisi Milenial Di Momentum Sumpah Pemuda

Ia menambahkan, pemerintah perlu membangun kolaborasi yang baik dengan provider telekomunikasi sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah di bidang jaringan dan telekomunikasi. GMNI juga menyarankan pemerintah untuk mengajak berbagai asosiasi terkait seperti APJATEL, ASPIMTEL, ATSI, dan APJII dalam menyelesaikan masalah ini.

“Anggota DPRD sebagai representasi masyarakat juga harus ikut aktif mengawal pembangunan infrastruktur yang sangat mendesak ini, terutama dalam penataan lingkungan kota,” tegas Elwin.

GMNI berharap Pemerintah Kota Tangerang menunjukkan integritas dengan melakukan penindakan terhadap provider yang tidak mematuhi aturan, serta tidak mengabaikan permohonan tanggapan dari masyarakat.(red)

Berita Terkait

Susunan Box Redaksi Dicatut Media Mediator News,Pimprus Media PristiwaNews Akan Lapor Dewan Pers
Libur Panjang Akhir Pekan, Kapolres Metro Tangerang Kota Minta Masyarakat Waspada Kriminalitas
Pastikan Ibadah Kenaikan Isa Al-Masih di Kota Tangerang Aman, Kapolres Keliling Patroli Gunakan Motor
Sebanyak 104 Koperasi Merah Putih Disetiap Kelurahan Kota Tangerang Resmi Terbentuk
Tambah Spirit Solidaritas Dan Kekompakan, Pemuda Pecinta Alam WANAPAGA Gelar Milad Ke 28 Tahun
GP Ansor Kabupaten Tangerang Apresiasi Peluncuran Program ASPONTREN Pemkab Tangerang
Tingkatkan Pelayanan Publik, Kapolres dan Walikota Tangerang Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Parkir Berlantai 4
Merasa Tertipu Oleh Pihak J&T Ekspres, PT.Ladear Kuat Sejahtera Lapor Polisi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Mei 2025 - 20:14 WIB

Susunan Box Redaksi Dicatut Media Mediator News,Pimprus Media PristiwaNews Akan Lapor Dewan Pers

Kamis, 29 Mei 2025 - 17:28 WIB

Libur Panjang Akhir Pekan, Kapolres Metro Tangerang Kota Minta Masyarakat Waspada Kriminalitas

Kamis, 29 Mei 2025 - 17:22 WIB

Pastikan Ibadah Kenaikan Isa Al-Masih di Kota Tangerang Aman, Kapolres Keliling Patroli Gunakan Motor

Senin, 26 Mei 2025 - 17:18 WIB

Sebanyak 104 Koperasi Merah Putih Disetiap Kelurahan Kota Tangerang Resmi Terbentuk

Minggu, 25 Mei 2025 - 16:20 WIB

Tambah Spirit Solidaritas Dan Kekompakan, Pemuda Pecinta Alam WANAPAGA Gelar Milad Ke 28 Tahun

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Sabu 280,68 Gram Disita Polsek Pinang, Dua Pelaku Diamankan

Kamis, 29 Mei 2025 - 17:40 WIB