Buruh FSPI Gelar Diklat Strategis, Banyak Pembahasan Salah Satunya Dampak Keputusan MK

Selasa, 10 Desember 2024 - 00:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ANYER,Klikberitatv.com-Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI) mengadakan Diklat bertema “Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Para Pekerja” di Salsa Beach Hotel, Anyer. Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, dari 9 hingga 10 Desember 2024, ini menjadi platform strategis bagi para buruh untuk memahami dampak keputusan MK terhadap kesejahteraan mereka, terutama dalam hal upah.

Diklat ini menghadirkan dua pembicara utama, yakni H. Abu Bakar, HY, SH, MH dan H. Sugandi, SH, yang membahas secara komprehensif implikasi hukum dan ekonomi dari putusan MK tahun 2024. Dalam pembahasan, mereka menyoroti perubahan signifikan dalam regulasi ketenagakerjaan dan sistem pengupahan nasional.

H. Abu Bakar menjelaskan bahwa putusan MK membawa formula baru dalam perhitungan upah minimum. Kini, selain inflasi dan pertumbuhan ekonomi, perhitungan juga memperhitungkan produktivitas, daya saing usaha, dan kemampuan pengusaha.

Baca Juga :  Sempat kisruh soal pembangunan di Mutiara Pluit Kelurahan Periuk, Lurah Periuk Sigap Berhasil Selesaikan permasalahan

“Formula ini akan memengaruhi proses negosiasi upah, yang kini lebih kompleks tetapi juga membuka peluang baru bagi buruh untuk menuntut keadilan,” ujar H. Abu Bakar.

Hal senada diungkapkan H. Sugandi, yang menyatakan bahwa putusan MK adalah langkah besar menuju keseimbangan antara kesejahteraan buruh dan keberlanjutan bisnis.

“Namun, jika tidak diimbangi dengan strategi negosiasi yang tepat, buruh bisa kehilangan momentum untuk mendapatkan kenaikan upah layak,” katanya.

Peluang dan Harapan Buruh
Peserta Diklat menyambut baik diskusi ini, yang dinilai memberikan wawasan baru dalam menghadapi perubahan regulasi. “Kami jadi lebih paham tentang langkah-langkah yang harus diambil agar kesejahteraan buruh tetap terjamin, meskipun ada tantangan baru dalam kebijakan pengupahan,” kata salah seorang peserta.

Baca Juga :  Peringati HPN 2025, Dr Nurdin Gandeng Forwat Santuni Anak Yatim Piatu Di Sekret Forwat

Implikasi Utama Putusan MK terhadap Upah:

  1. Formula Baru Upah Minimum: Mengakomodasi produktivitas, daya saing, dan kemampuan pengusaha, selain inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
  2. Negosiasi yang Lebih Rumit: Buruh dan serikat pekerja harus memperkuat strategi untuk memastikan upah layak tetap menjadi prioritas.
  3. Keseimbangan Baru: Kebijakan ini bertujuan menciptakan harmoni antara kebutuhan hidup layak dan keberlanjutan usaha, meskipun dikhawatirkan dapat menghambat kenaikan upah yang signifikan.

Diklat ini menjadi bukti bahwa FSPI terus berada di garda terdepan dalam memperjuangkan hak buruh dan mencari solusi terbaik di tengah perubahan kebijakan yang berdampak besar pada kesejahteraan pekerja di Indonesia.
(MS/Angga)

Berita Terkait

Diduga Sudah Ratusan Kali Mencuri Motor, Dua Pelaku Tak Berkutik Disergap Polisi
Milad Cucu Tercinta, H.Rodjikhi Gelar Tasyakuran Bersama Yayasan Bahtera Bhakti Insan Mulia
Terbongkar! Proyek Saluran Air Rp149 Juta di Kadu Jaya ‘Dikerjakan Serampangan’, PPTK Curug Diduga ‘Main Mata’!
‎Dukung UMKM Naik Kelas, Wali Kota: Manfaatkan  Fasilitas Gratis yang Ada!‎
Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang Kunjungi SDN 3 Pasar Kemis, Sekolah Berdaya dengan Parenting Hidup dan Prestasi Adiwiyata
Terpilih Aklamasi, Dedi Sudarajat Kembali Nahkodai Ketua Umum FSP KEP KSPSI Periode 2025-2030
MUNAS III FSP KEP KSPSI 2025 Resmi Dibuka Langsung Menaker RI Dan Ketum DPP KSPSI
Kabupaten Tangerang Siapkan Wajib Belajar 13 Tahun, Bupati Tekankan Peran Kunci Pemerintah Desa
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 12:57 WIB

Diduga Sudah Ratusan Kali Mencuri Motor, Dua Pelaku Tak Berkutik Disergap Polisi

Kamis, 27 November 2025 - 22:25 WIB

Milad Cucu Tercinta, H.Rodjikhi Gelar Tasyakuran Bersama Yayasan Bahtera Bhakti Insan Mulia

Senin, 24 November 2025 - 14:51 WIB

Terbongkar! Proyek Saluran Air Rp149 Juta di Kadu Jaya ‘Dikerjakan Serampangan’, PPTK Curug Diduga ‘Main Mata’!

Minggu, 23 November 2025 - 14:04 WIB

‎Dukung UMKM Naik Kelas, Wali Kota: Manfaatkan  Fasilitas Gratis yang Ada!‎

Rabu, 19 November 2025 - 11:51 WIB

Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang Kunjungi SDN 3 Pasar Kemis, Sekolah Berdaya dengan Parenting Hidup dan Prestasi Adiwiyata

Berita Terbaru