Bukti Persidangan Plang Tanah HGB 12 Milik PT Puramas Dipertanyakan Masuk Wilayah Desa Kadu Jaya

Senin, 13 April 2026 - 10:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIKBERITATV.COMTangerang jumat 10/04/2026 – Sengketa Objek Bidang Tanah Milik H. Pohan yang digugat PT Bumi Sejahtera Puramas dari anak perusahaan PT Paramount Land berlanjut pada Sidang lapangan berlokasi di Kampung Cisereh Desa Kadu Jaya Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang, yang di dipimpin Majelis Hakim Tongam Oase Chtristian H. Simanjuntak, SH. M. Hum. didampingi Hakim Anggota Dedi dan Panitera. Hadir dalam sidang tersebut, penggugat PT Bumi Sejahtera Puramas beserta kuasa hukumnya, dan tergugat yakni H. Pohan bersama para tergugat lainnya yang didampingi kuasa hukum Dr. Muhamad Arya Wijaya. SH.

Dari dasar kepemilikan penggugat PT Bumi Sejahtera Puramas memilik HGB 12 Tahun 1987 dan SPH (Surat Pelepasan Hak) 1985 dengan Luas bidang tanah 5724 Meter persegi sedang tergugat Pohan memiliki surat sertifikat tahun 2025 dengan luas bidang tanah 5.962 meter persegi dan Bukti AJB Kecamatan dan Leter C Desa dengan luas sama persis 5.962 meter persegi .

Baca Juga :  Berkah Ramadan 2025, Kapolres Metro Tangerang Kota Wakafkan Al-Qur'an Ajak Remaja Belajar Agama

Tergugat yakni Pohan mengungkapkan, pihaknya memiliki dasar bukti kuat dan semuanya dicek secara detail di Badan Pertanahan, di Pemerintahan Kecamatan dan Pemerintahan Desa Cukanggalih dan Desa Kadu Jaya akurat dan Sah secara administratif dan hukum, “semoga hakim bisa melihat secara objektif mana data yang sah dan data tidak sah.”

Baca Juga :  Geger! IMDI Kecam Pemukulan Jurnalis di Semarang: Seruan Perlindungan Pers Menggema

Dr. Muhamad Arya Wijaya. SH. selalu Kuasa Hukum tergugat menyayangkan dalam sidang lapangan tersebut plang warna biru milik PT Bumi Sejahtera Puramas tidak dipersoalkan pasalnya objek bidang HGB 12 dalam plang milik PT Bumi Sejahtera Puramas mestinya berada di wilayah Desa Cukanggalih bukan diwilayah administratif Desa Kadu Jaya. “Jangankan hal tapal batas perihal penggarap saja PT. Bumi Sejahtera Puramas tidak mengetahui mana petani yang menggarap karena izin menggarap ada ditangan klien kami dan dengan seizin Desa Kadu Jaya.”

Penulis : roni

Berita Terkait

Tumpukan Tanah Galian U-Dith Resahkan Pengguna Jalan dan Warga.
Miris! Kades Desa Ciakar Bungkam Terkait Proyek Rehabilitasi Pagar Kantor Desa, Diduga Abaikan Standar K3
Kecelakaan Taksi di Area Belakang Summarecon Serpong, Satu Korban Jiwa
Tak Sesuai Spesifikasi, Tegas: LSM PPUK Minta Pengawas Segera Evaluasi U-Ditch di Kelapa Dua
Kapolsek Ciledug Hadiri Peringatan Hari Kartini di Puri Beta 1
Diduga Proyek Drainase Yang Dikerjakan  Cv Sahabi Jaya Mandiri Disorot ,Dinilai Asal-Asalan dan Minim Pengawasan
Aktivis Mohamad Jembar Desak Pemkab Tangerang Segera Buat Perda Kelas Jalan
Fahrizal Asmi Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Tantang Pokja Wartawan Curug Untuk Berwirausaha.
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:49 WIB

Tumpukan Tanah Galian U-Dith Resahkan Pengguna Jalan dan Warga.

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:08 WIB

Miris! Kades Desa Ciakar Bungkam Terkait Proyek Rehabilitasi Pagar Kantor Desa, Diduga Abaikan Standar K3

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:16 WIB

Kecelakaan Taksi di Area Belakang Summarecon Serpong, Satu Korban Jiwa

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:23 WIB

Tak Sesuai Spesifikasi, Tegas: LSM PPUK Minta Pengawas Segera Evaluasi U-Ditch di Kelapa Dua

Senin, 4 Mei 2026 - 12:30 WIB

Kapolsek Ciledug Hadiri Peringatan Hari Kartini di Puri Beta 1

Berita Terbaru

error: Content is protected !!