Bukti Persidangan Plang Tanah HGB 12 Milik PT Puramas Dipertanyakan Masuk Wilayah Desa Kadu Jaya

Senin, 13 April 2026 - 10:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIKBERITATV.COMTangerang jumat 10/04/2026 – Sengketa Objek Bidang Tanah Milik H. Pohan yang digugat PT Bumi Sejahtera Puramas dari anak perusahaan PT Paramount Land berlanjut pada Sidang lapangan berlokasi di Kampung Cisereh Desa Kadu Jaya Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang, yang di dipimpin Majelis Hakim Tongam Oase Chtristian H. Simanjuntak, SH. M. Hum. didampingi Hakim Anggota Dedi dan Panitera. Hadir dalam sidang tersebut, penggugat PT Bumi Sejahtera Puramas beserta kuasa hukumnya, dan tergugat yakni H. Pohan bersama para tergugat lainnya yang didampingi kuasa hukum Dr. Muhamad Arya Wijaya. SH.

Dari dasar kepemilikan penggugat PT Bumi Sejahtera Puramas memilik HGB 12 Tahun 1987 dan SPH (Surat Pelepasan Hak) 1985 dengan Luas bidang tanah 5724 Meter persegi sedang tergugat Pohan memiliki surat sertifikat tahun 2025 dengan luas bidang tanah 5.962 meter persegi dan Bukti AJB Kecamatan dan Leter C Desa dengan luas sama persis 5.962 meter persegi .

Baca Juga :  Pembangunan Disorot: Papan Proyek Tak Berfungsi, Penerapan K3 Diabaikan, Pengawasan Diduga Lemah

Tergugat yakni Pohan mengungkapkan, pihaknya memiliki dasar bukti kuat dan semuanya dicek secara detail di Badan Pertanahan, di Pemerintahan Kecamatan dan Pemerintahan Desa Cukanggalih dan Desa Kadu Jaya akurat dan Sah secara administratif dan hukum, “semoga hakim bisa melihat secara objektif mana data yang sah dan data tidak sah.”

Baca Juga :  New Sakera Production Siap Guncang Rancagong, Hadirkan Hiburan Masyarakat

Dr. Muhamad Arya Wijaya. SH. selalu Kuasa Hukum tergugat menyayangkan dalam sidang lapangan tersebut plang warna biru milik PT Bumi Sejahtera Puramas tidak dipersoalkan pasalnya objek bidang HGB 12 dalam plang milik PT Bumi Sejahtera Puramas mestinya berada di wilayah Desa Cukanggalih bukan diwilayah administratif Desa Kadu Jaya. “Jangankan hal tapal batas perihal penggarap saja PT. Bumi Sejahtera Puramas tidak mengetahui mana petani yang menggarap karena izin menggarap ada ditangan klien kami dan dengan seizin Desa Kadu Jaya.”

Penulis : roni

Berita Terkait

Kehadiran Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Ahyani Anibhani, MM. Warnai Acara Walimatul Hamil Monika Rosdianti
Kehadiran Anggota DPRD Provinsi Banten Muhlis, S.H. Warnai Acara Walimatul Hamil Monika Rosdianti
Pimpinan Redaksi KlikBeritaTV Sampaikan Ucapan Penuh Cinta dan Doa di Hari Ulang Tahun Founder KlikBeritaTV
Perkuat Sinergi untuk Kamtibmas, CEO KlikBeritaTV Didin Baharudin Jalin Silaturahmi dengan Kapolsek Panongan
Silaturahmi Pimpinan KlikberitaTV Bersama Jajaran PPBNI, Perkuat Sinergi Media dan Organisasi Kemasyarakatan
Perkuat Sinergi Pengawasan Sosial, Pimpinan Redaksi Klikberitatv.com Jalin Silaturahmi Bersama LSM PEMI dan Ketua Aliansi Curug
Saluran U-Ditch Telah Terealisasi, Warga Palasari Apresiasi Dewan Iqrar Risyad Nasution yang Mewujudkan Aspirasi Masyarakat
Saluran U-Ditch Telah Terealisasi, Warga Palasari Apresiasi Dewan Iqrar Risyad Nasution yang Mewujudkan Aspirasi Masyarakat
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:19 WIB

Kehadiran Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Ahyani Anibhani, MM. Warnai Acara Walimatul Hamil Monika Rosdianti

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:44 WIB

Kehadiran Anggota DPRD Provinsi Banten Muhlis, S.H. Warnai Acara Walimatul Hamil Monika Rosdianti

Jumat, 7 Agustus 2026 - 00:36 WIB

Pimpinan Redaksi KlikBeritaTV Sampaikan Ucapan Penuh Cinta dan Doa di Hari Ulang Tahun Founder KlikBeritaTV

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:20 WIB

Perkuat Sinergi untuk Kamtibmas, CEO KlikBeritaTV Didin Baharudin Jalin Silaturahmi dengan Kapolsek Panongan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:52 WIB

Silaturahmi Pimpinan KlikberitaTV Bersama Jajaran PPBNI, Perkuat Sinergi Media dan Organisasi Kemasyarakatan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!